BAB I
REFLEKSI AWAL : PENDIDIKAN GURU DAN WATAK ANAK
REFLEKSI AWAL : PENDIDIKAN GURU DAN WATAK ANAK
Kweekschool adalah sekolah guru pertama yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1852, sedangkan IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) adalah lembaga pendidikan guru pertama pada jenjang Perguruan Tinggi yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1954. Pada waktu pendiriannya lembaga ini dinamakan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). Pada tahun 1963 melalui keputusan Presiden nama PTPG diubah menjadi IKIP. Dan pada tahun 1998 mulai terjadi konversi diri dari 11 dari 12 IKIP yang ada menjadi universitas sepenuhnya (full fledged university) dengan nama “Universitas Negeri” (Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Makasar dan Manado).
Untuk keperluan analisis yang dibutuhkan untuk penulisan buku ini sejarah pertumbuhan yang panjang ini dibagi menjadi tiga fase, yaitu (1) Fase zaman Hindia Belanda; (2) Fase zaman Jepang; (3) Fase zaman Kemerdekaan.
Fase terakhir ini – Fase Zaman Kemerdekaan – merupakan suatu fase yang sangat dinamis, dan selama fase ini terjadi empat jenis perkembangan dalam diri sistem pendidikan guru Indonesia, yang dalam pandangan saya dapat disebut dengan istilah rehabilitasi, ekspansi, modernisasi dan ambivalensi atau keragu-raguan.
Cukup banyak peristiwa penting yang terjadi dalam kurun waktu 126 (seratus dua puluh enam) tahun ini. Kweekschool sebagai bakal cikal (embrio) sistem pendidikan keguruan Indonesia berkembang menjadi sistem yang makin luas dan makin beragam. Preses ini berlangsung melalui dua jenis perkembangan, yaitu perkembangan horisontal dan perkembangan vertikal. Melalui perkembangan horisontal, tumbuh lembaga-lembaga pendidikan guru yang setaraf dengan Kweekschool, yaitu lembaga pendidikan guru pada jenjang SLTP, sedangkan melalui perkembangan vertikal muncul lembaga-lembaga pendidikan guru pada jenjang yang lebih tinggi, yaitu jenjang SLTA dan jenjang perguruan tinggi.
Kemerosotan kinerja guru disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Yang paling sering dikemukakan ialah faktor kesejahteraan materiil. Tetapi disamping faktor kesejahteraan ini masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat turut menimbulkan kemerosotan dalam kinerja guru. Birokrasi yang tidak ramah, misalnya, baik terhadap guru maupun terhadap sekolah, kurikulum dan buku ajar yang sering berubah-ubah dan masyarakat yang tidak lagi menerima secara pasif apa pun yang dilakukan guru dan sekolah, masyarakat yang makin lama makin bersikap menuntut – faktor-faktor ini juga mempengaruhi suasana kerja sekolah dan kinerja para gurunya.
Untuk keperluan analisis yang dibutuhkan untuk penulisan buku ini sejarah pertumbuhan yang panjang ini dibagi menjadi tiga fase, yaitu (1) Fase zaman Hindia Belanda; (2) Fase zaman Jepang; (3) Fase zaman Kemerdekaan.
Fase terakhir ini – Fase Zaman Kemerdekaan – merupakan suatu fase yang sangat dinamis, dan selama fase ini terjadi empat jenis perkembangan dalam diri sistem pendidikan guru Indonesia, yang dalam pandangan saya dapat disebut dengan istilah rehabilitasi, ekspansi, modernisasi dan ambivalensi atau keragu-raguan.
Cukup banyak peristiwa penting yang terjadi dalam kurun waktu 126 (seratus dua puluh enam) tahun ini. Kweekschool sebagai bakal cikal (embrio) sistem pendidikan keguruan Indonesia berkembang menjadi sistem yang makin luas dan makin beragam. Preses ini berlangsung melalui dua jenis perkembangan, yaitu perkembangan horisontal dan perkembangan vertikal. Melalui perkembangan horisontal, tumbuh lembaga-lembaga pendidikan guru yang setaraf dengan Kweekschool, yaitu lembaga pendidikan guru pada jenjang SLTP, sedangkan melalui perkembangan vertikal muncul lembaga-lembaga pendidikan guru pada jenjang yang lebih tinggi, yaitu jenjang SLTA dan jenjang perguruan tinggi.
Kemerosotan kinerja guru disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Yang paling sering dikemukakan ialah faktor kesejahteraan materiil. Tetapi disamping faktor kesejahteraan ini masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat turut menimbulkan kemerosotan dalam kinerja guru. Birokrasi yang tidak ramah, misalnya, baik terhadap guru maupun terhadap sekolah, kurikulum dan buku ajar yang sering berubah-ubah dan masyarakat yang tidak lagi menerima secara pasif apa pun yang dilakukan guru dan sekolah, masyarakat yang makin lama makin bersikap menuntut – faktor-faktor ini juga mempengaruhi suasana kerja sekolah dan kinerja para gurunya.
BAB II
PENDIDIKAN GURU INDONESIA
DALAM ZAMAN HINDIA BELANDA : SISTEM YANG SEGREGATIF
PENDIDIKAN GURU INDONESIA
DALAM ZAMAN HINDIA BELANDA : SISTEM YANG SEGREGATIF
Sampai dengan tahun 1942, yaitu akhir zaman Hindia Belanda, untuk orang Indonesia yang ingin menjadi guru terdapat dua jenis sekolah guru, yaitu Sekolah Guru untuk mereka yang akan mengajar di sekolah rendah pribumi dengan bahasa pengantar Bahasa Belanda, dan sekolah guru untuk mereka yang akan menjadi guru pada sekolah rendah pribumi yang bahasa pengantarnya ialah salah satu dari bahasa-bahasa daerah (Jawa, Sunda, Melayu atau Bugis). Sekolah rendah jenis pertama mula-mula disebut Sekolah Pribumi Kelas I (Eerste Inlandsche School). Kemudian sekolah ini disebut dengan nama Hollandsch Inlandsche School (H.I.S.). Sekolah rendah jenis kedua disebut dengan nama Sekolah Pribumi Kelas II (Tweede Inlandsche School), atau Standaard School.
Pada mulanya, yang dapat diterima sebagai murid pada Kweekschool ialah tamatan dari sekolah pemerintah untuk anak-anak pribumi, berumur paling tidak 12 tahun, dan dari kelurga baik-baik. Di kemudian hari, yang dapat diterima di Kweekschool ini hanya mereka yang telah tamat Kelas VII HIS. Lama studi di Kweekschool ini 4 (empat) tahun.
Perlu dijelaskan dalam hubungan ini, bahwa antara Kweekschool yang mula-mula didirikan – yaitu Kweekschool Lama versi 1852 – dengan Kweekschool yang berkembang kemudian – yaitu Kweekschool Baru versi 1915 – terdapat beberapa perbedaan yang cukup penting. Salah satu perubahan penting ialah bahwa di Kweekschool Lama bahasa Belanda diajarkan sebagai mata pelajaran, sedangkan di Kweekschool Baru, bahasa Belanda merupakan bahasa pengantar. Perubahan penting lainnya ialah, kurikulum pada Kweekschool Baru lebih ramping, lebih sederhana daripada kurikulum pada Kweekschool Lama.
Sekolah Hogere Kweekschool – lebih sering disebut dengan singkatannya, HKS pada tahun 1927 dimodernisasikan dan diganti dengan program pendidikan guru yang baru, dan nama sekolah diubah menjadi Hollandsch Inlandsche Kweekschool, lazim disebut dengan singkatannya, HIK. Perubahan ini dilakukan secara benagsur-angsur. Murid-murid HKS yang pada tahun 1927 duduk di kelas rendah (kelas 1) dibagi menjadi dua kelompok, yang bagus dan yang biasa. Mereka yang terjaring ke dalam kelompok bagus disuruh mengulangi lagi duduk di Kelas 1 HIK, sedangkan mereka yang termasuk kelompok biasa naik ke Kelas 2 HKS. Kelak setelah duduk di Kelas 3 HKS, mereka dari kelompok biasa dibagi menjadi dua lagi : yang dipandang cuku “baik” boleh terus naik ke kelas-kelas lebih tinggi selanjutnya, yaitu Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6. mereka yang tetap nampak biasa saja, dimasukkan ke Kelas IV terminal, artinya Kelas IV yang tidakada lanjutannya lagi, dan kemudian diberi ijazah Kweekschool.
Pembaharuan HKS menjadi HIK ini dilakukan, karena program pendidikan HKS dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Program HKS dipandang kuno dan memerlukan penyegaran. Pendidikan di HKS terlalu menekankan penguasaan bahasa Belanda secara sempurna dengan mengorbankan kebutuhan akan pengetahuan umum sebagai bagian penting dari kesiapan menjadi guru yang kompeten.
Pada program HIK tekanan pada penguasaan bahasa Belanda ini dikurangi, dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan umum yang cukup luas. HIK juga memberikan ruang yang lebih luas kepada pelajaran matematika dan pengetahuan alam, lebih luas daripada yang diberikan oleh HKS. Dari peristiwa ini terlihat, pada tahun 1927 telah sering terjadi silang pendapat mengenai konsep kecakapan mengajar atau teaching competence.
Penjenjangan Pendidikan Guru. Untuk menjadi guru di SD dengan pengantar bahasa daerah (Jawa, Sunda, Melayu atau Bugis) pada jejang terendah terdapat program pendidikan yang disebut Cursus voor Volksschool Onderwijzers (disingkat CVO), yang kemudian disebut dengan nama Opleiding voor Volkschool Onderwijzers (disingkat OVVO). Program ini berupa kursus selama 2 (dua) tahun.
Setelah taman dari pendidikan ini para siswa ditempatkan sebagai guru pada Sekolah Desa atau Volksschool, yaitu SD 3 tahun. Kurikulum pada sekolah ini sederhana sekali, yaitu membaca, menulis dan berhitung.
Pada jenjang lebih tinggi dalam jenis pendidikan guru ini terdapat Normaalschool dengan lama pendidikan 4 tahun. Program pendidikan di Normaalschool meliputi 14 (empat belas) mata pelajaran, yaitu :
“a. Bahasa (bahasa-bahasa) Daerah; b. Bahasa Melayu; c. Ilmu Mendidik;
d. Ilmu hitung; e. Ilmu Bangun; f. Ilmu Tanam-tanaman; g. Ilmu Hewan; h. Ilmu alam; i. Ilmu Bumi; j. Sejarah; k. Menggambar; l. Menulis; m. Menyanyi;
n. Pendidikan jasmani dan Permainan diluar sekolah.”
Para lulusan Normaalschool ini kemudian ditempatkan sebagai guru pada SD 5 tahun. Kurikulum pada SD 5 tahun ini mencakup ilmu bumi, pengetahuan alam, dan sejarah disamping membaca, menulis dan berhitung.
Pendidikan Guru Sekolah Menenga. Bagiamana halnya dengan pendidikan guru-guru untuk Sekolah Menengah? Di sekolah mana merekaitu dididik?
Untuk mengajar di Sekolah Menegah seorang guru harus memiliki “MO Akte”, yaitu akte yang memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk mengajar di Pendidikan Menengah (Middleboar Onderwijs). Terdapat dua jenis Akta MO, yaitu MO A dan MO B.
Pendidikan untuk mendapatkan Akta MO pada umumnya hanya tersedia di negeri Belanda. Pendidikan yang menuju ke arah ini dan terdapat di Indonesia pada waktu itu ialah pendidikan untuk mendapatkan Akta MO Ilmu Pasti dan Akta MO A Bahasa Inggris.
Perlu ditambahkan di sini, fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk berbagai sekolah guru tadi berbeda-beda. Bangunannya berbeda, peralatan pembelajaran berbeda, dan program pendidikannya (kurikulumnya) juga berbeda.
Masyarakat Guru yang Heterogen. Segenap jenis perbedaan ini menimbulkan dampak yang cukup besar pada perkebambanganpara siswa, bukan saja perkembangan intelektual atau perkembangan akademis mereka, tetapi juga perkembangan rasa harga diri mereka.
Sekolah Guru Swasta. Perlu juga dicatat, pendidikan guru zaman Hindia Belanda tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh pihak swasta. Ada empat HIKswasta pada akhir zaman Hindia Belanda, yaitu (1) HIK Gunungsari di Lembang yang didirikan oleh Pengurus Neutrale Scholen, yaitu perguruan yang tidak terkait pada salah satu gereja; (2) HIK Kristen di Solo, yang didirikan oleh Gereja KristenProtestan; (3) HIK Katolik di Muntilan, yang didirikan oleh Gereja Katolik; (4) HIK Muhammadiyah di Solo dan Yogyakarta, yang didirikan oleh Perserikatan Muhammadiyah. HIK Gunungsari, HIK Kristen di Solo, dan HIK Katolik di Muntilan mendapat subsidi dari pemerintah Hindia Belanda, sedangkan HIK Muhammadiyah di Yogyakarta tidak mendapat subsidi dari pemerintah Hindia Belanda.
Terutama dalam pengangkatan menjadi guru pada sekolah pemerintah. Yang diutamakan ialah tamatan dari Hik pemerintah, sedangkan pengangkatan sebagai guru untuk para tamatan HIK swasta dianggap bukan tanggungjawab pemerintah Hindia Belanda.
Perbedaan kedua terletak pada sikap politik mereka. Meskipun para tamatan HIK sejak 1934-1941 dapat dikatakan bersikap nasionalistik, tetapi para tamatan HIK pemerintah pada umumnya lebih “lunak” dalam sikap nasionalistik mereka dibandingkan dengan sikap politik para tamatan HIK swasta.
Situasi seperti ini menambah heterogenitas yang terdapat di kalangan para guru zaman Hindia Belanda. Keadaan seperti ini berubah secara drastis dengan kedatangan Jepang di Indonesia pada tahun 1942.
Dalam pendidikan keguruan, tidak terdapat perbedaan yang berarti antara HIK pemerintah dengan HIK Swasta. Pendidikan keguruan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu bagian teoritik dan bagian praktek. Bagian teoritik mencakup tiga mata pelajaran, yaitu pedagogi, didaktik, dan metodik. Bagian praktek terdiri dari dua tahap, yaitu tahap persiapan, berupa mengajar di kelas yang kosong (tanpa murid), dan tahap mengajar sesungguhnya, yang diawasi oleh seorang guru senior.
Sebelum praktek mengajar ini dimulai, lebih dahulu dilakukan berbagai persiapan, seperti latihan-latihan menulis dan menggambar di papan tulis, dan latihan berbicara (spreekoefeningen) untuk murid-murid yang mempunyai kesukaran-kesukaran tertentu.
Pada mulanya, yang dapat diterima sebagai murid pada Kweekschool ialah tamatan dari sekolah pemerintah untuk anak-anak pribumi, berumur paling tidak 12 tahun, dan dari kelurga baik-baik. Di kemudian hari, yang dapat diterima di Kweekschool ini hanya mereka yang telah tamat Kelas VII HIS. Lama studi di Kweekschool ini 4 (empat) tahun.
Perlu dijelaskan dalam hubungan ini, bahwa antara Kweekschool yang mula-mula didirikan – yaitu Kweekschool Lama versi 1852 – dengan Kweekschool yang berkembang kemudian – yaitu Kweekschool Baru versi 1915 – terdapat beberapa perbedaan yang cukup penting. Salah satu perubahan penting ialah bahwa di Kweekschool Lama bahasa Belanda diajarkan sebagai mata pelajaran, sedangkan di Kweekschool Baru, bahasa Belanda merupakan bahasa pengantar. Perubahan penting lainnya ialah, kurikulum pada Kweekschool Baru lebih ramping, lebih sederhana daripada kurikulum pada Kweekschool Lama.
Sekolah Hogere Kweekschool – lebih sering disebut dengan singkatannya, HKS pada tahun 1927 dimodernisasikan dan diganti dengan program pendidikan guru yang baru, dan nama sekolah diubah menjadi Hollandsch Inlandsche Kweekschool, lazim disebut dengan singkatannya, HIK. Perubahan ini dilakukan secara benagsur-angsur. Murid-murid HKS yang pada tahun 1927 duduk di kelas rendah (kelas 1) dibagi menjadi dua kelompok, yang bagus dan yang biasa. Mereka yang terjaring ke dalam kelompok bagus disuruh mengulangi lagi duduk di Kelas 1 HIK, sedangkan mereka yang termasuk kelompok biasa naik ke Kelas 2 HKS. Kelak setelah duduk di Kelas 3 HKS, mereka dari kelompok biasa dibagi menjadi dua lagi : yang dipandang cuku “baik” boleh terus naik ke kelas-kelas lebih tinggi selanjutnya, yaitu Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6. mereka yang tetap nampak biasa saja, dimasukkan ke Kelas IV terminal, artinya Kelas IV yang tidakada lanjutannya lagi, dan kemudian diberi ijazah Kweekschool.
Pembaharuan HKS menjadi HIK ini dilakukan, karena program pendidikan HKS dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Program HKS dipandang kuno dan memerlukan penyegaran. Pendidikan di HKS terlalu menekankan penguasaan bahasa Belanda secara sempurna dengan mengorbankan kebutuhan akan pengetahuan umum sebagai bagian penting dari kesiapan menjadi guru yang kompeten.
Pada program HIK tekanan pada penguasaan bahasa Belanda ini dikurangi, dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan umum yang cukup luas. HIK juga memberikan ruang yang lebih luas kepada pelajaran matematika dan pengetahuan alam, lebih luas daripada yang diberikan oleh HKS. Dari peristiwa ini terlihat, pada tahun 1927 telah sering terjadi silang pendapat mengenai konsep kecakapan mengajar atau teaching competence.
Penjenjangan Pendidikan Guru. Untuk menjadi guru di SD dengan pengantar bahasa daerah (Jawa, Sunda, Melayu atau Bugis) pada jejang terendah terdapat program pendidikan yang disebut Cursus voor Volksschool Onderwijzers (disingkat CVO), yang kemudian disebut dengan nama Opleiding voor Volkschool Onderwijzers (disingkat OVVO). Program ini berupa kursus selama 2 (dua) tahun.
Setelah taman dari pendidikan ini para siswa ditempatkan sebagai guru pada Sekolah Desa atau Volksschool, yaitu SD 3 tahun. Kurikulum pada sekolah ini sederhana sekali, yaitu membaca, menulis dan berhitung.
Pada jenjang lebih tinggi dalam jenis pendidikan guru ini terdapat Normaalschool dengan lama pendidikan 4 tahun. Program pendidikan di Normaalschool meliputi 14 (empat belas) mata pelajaran, yaitu :
“a. Bahasa (bahasa-bahasa) Daerah; b. Bahasa Melayu; c. Ilmu Mendidik;
d. Ilmu hitung; e. Ilmu Bangun; f. Ilmu Tanam-tanaman; g. Ilmu Hewan; h. Ilmu alam; i. Ilmu Bumi; j. Sejarah; k. Menggambar; l. Menulis; m. Menyanyi;
n. Pendidikan jasmani dan Permainan diluar sekolah.”
Para lulusan Normaalschool ini kemudian ditempatkan sebagai guru pada SD 5 tahun. Kurikulum pada SD 5 tahun ini mencakup ilmu bumi, pengetahuan alam, dan sejarah disamping membaca, menulis dan berhitung.
Pendidikan Guru Sekolah Menenga. Bagiamana halnya dengan pendidikan guru-guru untuk Sekolah Menengah? Di sekolah mana merekaitu dididik?
Untuk mengajar di Sekolah Menegah seorang guru harus memiliki “MO Akte”, yaitu akte yang memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk mengajar di Pendidikan Menengah (Middleboar Onderwijs). Terdapat dua jenis Akta MO, yaitu MO A dan MO B.
Pendidikan untuk mendapatkan Akta MO pada umumnya hanya tersedia di negeri Belanda. Pendidikan yang menuju ke arah ini dan terdapat di Indonesia pada waktu itu ialah pendidikan untuk mendapatkan Akta MO Ilmu Pasti dan Akta MO A Bahasa Inggris.
Perlu ditambahkan di sini, fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk berbagai sekolah guru tadi berbeda-beda. Bangunannya berbeda, peralatan pembelajaran berbeda, dan program pendidikannya (kurikulumnya) juga berbeda.
Masyarakat Guru yang Heterogen. Segenap jenis perbedaan ini menimbulkan dampak yang cukup besar pada perkebambanganpara siswa, bukan saja perkembangan intelektual atau perkembangan akademis mereka, tetapi juga perkembangan rasa harga diri mereka.
Sekolah Guru Swasta. Perlu juga dicatat, pendidikan guru zaman Hindia Belanda tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh pihak swasta. Ada empat HIKswasta pada akhir zaman Hindia Belanda, yaitu (1) HIK Gunungsari di Lembang yang didirikan oleh Pengurus Neutrale Scholen, yaitu perguruan yang tidak terkait pada salah satu gereja; (2) HIK Kristen di Solo, yang didirikan oleh Gereja KristenProtestan; (3) HIK Katolik di Muntilan, yang didirikan oleh Gereja Katolik; (4) HIK Muhammadiyah di Solo dan Yogyakarta, yang didirikan oleh Perserikatan Muhammadiyah. HIK Gunungsari, HIK Kristen di Solo, dan HIK Katolik di Muntilan mendapat subsidi dari pemerintah Hindia Belanda, sedangkan HIK Muhammadiyah di Yogyakarta tidak mendapat subsidi dari pemerintah Hindia Belanda.
Terutama dalam pengangkatan menjadi guru pada sekolah pemerintah. Yang diutamakan ialah tamatan dari Hik pemerintah, sedangkan pengangkatan sebagai guru untuk para tamatan HIK swasta dianggap bukan tanggungjawab pemerintah Hindia Belanda.
Perbedaan kedua terletak pada sikap politik mereka. Meskipun para tamatan HIK sejak 1934-1941 dapat dikatakan bersikap nasionalistik, tetapi para tamatan HIK pemerintah pada umumnya lebih “lunak” dalam sikap nasionalistik mereka dibandingkan dengan sikap politik para tamatan HIK swasta.
Situasi seperti ini menambah heterogenitas yang terdapat di kalangan para guru zaman Hindia Belanda. Keadaan seperti ini berubah secara drastis dengan kedatangan Jepang di Indonesia pada tahun 1942.
Dalam pendidikan keguruan, tidak terdapat perbedaan yang berarti antara HIK pemerintah dengan HIK Swasta. Pendidikan keguruan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu bagian teoritik dan bagian praktek. Bagian teoritik mencakup tiga mata pelajaran, yaitu pedagogi, didaktik, dan metodik. Bagian praktek terdiri dari dua tahap, yaitu tahap persiapan, berupa mengajar di kelas yang kosong (tanpa murid), dan tahap mengajar sesungguhnya, yang diawasi oleh seorang guru senior.
Sebelum praktek mengajar ini dimulai, lebih dahulu dilakukan berbagai persiapan, seperti latihan-latihan menulis dan menggambar di papan tulis, dan latihan berbicara (spreekoefeningen) untuk murid-murid yang mempunyai kesukaran-kesukaran tertentu.
BAB III
PENDIDIKAN GURU INDONESIA DALAM ZAMAN JEPANG :
MERISTIS SISTEM YANG EGALITER
PENDIDIKAN GURU INDONESIA DALAM ZAMAN JEPANG :
MERISTIS SISTEM YANG EGALITER
Ada dua bidang kehidupan di Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Militer Jepang untuk digarap dengan skema jangka panjang, yaitu bidang budaya dan bidang pendidikan. Di samping program-program jangka panjang, Pemerintah Militer Jepang juga telah mempersiapkan serangkaian program jangka pendek. Program-program jangka pendek ini mempunyai berbagai tujuan, antara lain :
• Merebut simpati penduduk, terutama kaum cendikiawan;
• Merebut simpati dari umat Islam Indonesia;
• Membentuk jaringan pengamanan negara sampai ke tingkat RT;
• Mempersiapkan sistem pertahanan untuk membantu Tentara Jepang bila tentara sekutu sampai menyerang Indonesia;
• Mobilisasi rakyat untuk melaksanakan proyek-proyek militer Jepang (proyek kerja paksa atau roomusha).
Antara proyek-proyek jangka panjang dengan proyek-proyek jangka pendek harus diadakan koordinasi. Untuk mencapai tujuan ini program pendidikan sekolah harus “bersentuhan” atau “bersinggungan” dengan program-program pembinaan masyarakat yang dilaksanakan di luar sekolah. Salah satu akibat dari kebijaksanaan ini ialah bahwa kehidupan di sekolah tidak boleh bersifat terlalu intelektualistik. Semua program pendidikan harus lebih bersifat praktis dan segera dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.
Pembukaan Kembali Sekolah Guru. Dalam suasana seperti inilah sekolah guru dibuka kembali di Pulau Jawa. Tetapi hanya sekolah guru pemerintah yang dibuka kembali, sedangkan semua sekolah swasta tetap ditutup. Siswa-siswa sekolah guru swasta yang pada waktu Jepang mulai menguasai Indonesia belum menamatkan pendidikannya, dipersilahkan masuk di salah satu dari lima sekolah guru pemerintah yang dibuka, yaitu di Jakarta, Yogyakarta, Surakarta dan Blitar. Dalam pada itu diadakan pemisahan antara sekolah guru untuk siswa laki-laki dan sekolah guru untuk siswa perempuan. Dengan demikian di kelima kota tadi terdapat dua sekolah guru, yaitu Sekolah Guru Laki-laki (SGL) dan Sekolah Guru Perempuan (SGP). Lama studi di sekolah guru ini ialah 4 (empat) tahun.
Pengkotakan guru-guru ke dalam organisasi yang berbeda-beda ini baru dapat dihilangkan pada tahun 1946, ketika pimpinan organisasi baru bagi guru-guru Indonesia, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan, bahwa PGRI adalah satu-satunya organisasi guru di Indonesia, dan bahwa dalam PGRI semua guru memiliki status yang sama tanpa membedakan jenis pendidikan keguruan yang diperoleh di masa lampua. Ini sungguh merupakan suatu langkah yang berani dan jujur, karena PGRI pada waktu itu menentang rencana Pemerintah RI untuk membuka sekolah Guru C (SG C), yaitu program pendidikan guru yang hanya berlangsung 2 (dua) tahun setelah SD. Menurut pendapat Pimpinan PGRI pada waktu itu, pendidikan yang hanya berlangsung dua tahun setelah SD sangat tidak memadai, dan bahwa guru Republik Indonesia paling tidak harus memperoleh pendidikan guru selama 4 (tahun) sebelum dapat diangkat sebagai guru bantu di SD.
Integralisasi Masyarakat Guru. Keputusan untuk menggabungkan siswa-siswa Sekolah Guru dengan latar belakang pendidikan guru yang saling berbeda menjadi satu kelompok yang selanjutnya akan memperoleh pendidikan guru yang seragam merupakan satu langkah yang kreatif dipandang dari situasi yang ada pada waktu itu.
Sampai jatuhnya Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1942 sistem yang segregatif ini telah berjalan selama 90 (sembilan puluh) tahun. Mata pelajaran lain yang nampak mudah dipergunakan sebagai alat untuk menyebarluaskan pandangan hidup Jepang ialah budi pekerti. Mata pelajaran ini dapat dipergunakan untuk mendorong tumbuhnya watak feodalistik, watak kolonial, atau watak militeristik kepada para siswa.
Pendidikan Politik Informal. Dalam kehidupan asrama terlihat adanya perbedaan antara siswa-siswa Sekolah Guru yang berasal dari MULO dan HIK pada satu pihak, dengan siswa-siswa yang berasal dari Normaalschool dan CVO/OVVO pada pihak yang lain, dalam menghadapi situasi yang tercipta selama pendudukan Jepang. Kalau siswa-siswa yang berasal dari Normaalschool dan VCO/OVVO nampak tenang-tenang saja dalam menghadapi suasana politik yang ada, dan tidak kelihatan merasa terganggu oleh suasana itu, maka mereka yang berasal dari MULO dan HIK kelihatan sinis dan kritis menghadapi segenap peristiwa yang terjadi.
Terutama di SGMT di Jakarta tanpak sekali adanya sikap skeptis dan kritis ini di kalangan para siswa. Dugaan saya hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu (1) suasana politik yang ada di Jakarta, dan (2) siswa-siswa SGMT lebih dewasa dibandingkan dengan siswa-siswa sekolah guru di berbagai kota. Di samping itu, mungkin sekali kesadaran politik yang relatif tinggi ini disebabkan oleh karena siswa-siswa senior sering mengikuti ceramah-ceramah politik yang diberikan tokoh-tokoh politik di Jakarta pada waktu itu.
Dalam kasus SGMT kehidupan asrama menjadi medium bagi proses pendidikan politik yang sebenarnya tidak merupakan bagian dari kurikulum resmi. Dalam kasus sekolah guru dalam zaman Jepang ini yang terjadi ialah, bahwa pengawasan yang super ketat oleh Pemerintah Militer Jepang pun tidak kuasa membendung masuknya gejolak-gejolak yang ada dalam masyarakat ke dalam lingkungan pendidikan.
Perbandingan : Pendidikan Guru Zaman Hindia Belanda dan Zaman Jepang
Pertama-tama ialah bahwa sistem pendidikan guru zaman Jepang jauh lebih sederhana daripada sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Tetapi harus juga dikatakan, bahwa sistem yang dikembangkan dalam zaman Jepang jauh lebih egaliter daripada sistem yang terdapat dalam zaman Hindia Belanda. Cita-cita menjadi guru jauh lebih mudah dijangkau daripada dalam zaman Hindia Belanda. Tetapi untuk menjadi guru yang baik – dilihat dari sudut akademik dan dari sudut pedagogik – saya kira sistem pendididikan HIK dari zaman Hindia Belanda merupakan sistem yang lebih baik.
Kalau kita pusatkan sekarang perhatian kita pada aspek akademik dari program pendidikan guru, bagaimana program pendidikan guru di zaman Jepang berbeda dari program pendidikan di zaman Hindia Belanda ?
Perbandingan yang adil dapat kita lakukan saya kira dengan mengambil program MULO/Onderbouw HIK untuk diperbandingkan dengan program SGL/SGP,dan program-program pendidikan Bovenbouw HIK untuk diperbadingkan dengan program SGMT.
Dilihat secara nominal-global, perbedaan yang ada antara program MULO/ Underbouw HIK dan program SGL/SGP saya rasa tidak terlalu berarti. Tetapi pada jejang diatasnya, yaitu pada jenjang Bovenbouw HIK dan jenjang SGMT kelihatan perbedaan yang cukup berarti. Perbedaan pertama ialah, pada Bovenbos HIK tidak ada pembagian program menjadi program untuk Pendidikan Matematika dan Pengetahuan Alam, program untuk pendidikan bahasa, program untuk pendidikan jasmani, seperti yang terdapat pada program SGMT. Ini disebabkan oleh karena program Bovenbouw HIK dirancang untuk menghasilkan guru-guru SD, sedangkan program SGMT dirancang untuk menghasilkan guru-guru sekolah lanjutan.
Berdasarkan rancangan (design) ini,program Bovenbouw HIK menekankan tiga hal, yaitu penguasaan bahasa (bahasa Belanda pada waktu itu), pengetahuan umum dan keterampilan mengajar. Dengan istilah penguasaan bahasa yang dimaksudkan ialah kemampuan menggunakan bahasa (bahasa Belanda pada waktu itu) sebagai alat berpikir. Jadi tekanannya diletakkan pada pengetahuan tata bahasa atau gramatika (Belanda), sedangkan soal kesempurnaan dalam pengucapan tidak terlalu dipentingkan. “Tentu saja ada persyaratan minimal yang harus dipenuhi dalam soal pengucapan ini. Betapa pentingnya faktor penguasaan bahasa Belanda ini tersirat dari ketentuan, bahwa angka rapor untuk penguasaan bahasa Belanda tidak boleh kurang dari 6 (enam), dan ini berarti bahwa tidak terdapat kesalahan-kesalahan sintaksis dalam mempergunakan bahasa Belanda, baik secara tertulis, maupun secara lisan.
Yang paling membedakan pendidikan guru zaman Hindia Belanda dengan pendidikan guru zaman Jepang ialah “semangat zaman” atau “zeitgeist”. Kalau dalam zaman Hindia Belanda pendidikan guru berlangsung dalam suasana yang serba pasti, suasana yang secara lahiriah terasa stabil, maka pada zaman Jepang pendidikan guru berlangsung dalan suasana yang penuh penderitaan, keprihatinan dan ketidakpastian. Di luar kehidupan sekolah terasa sekali, masyarakat sedang berubah. Dan ketidak-pastian mengenai masa depan tersirat dari pidato-pidato para pemimpin dan dari dokumen-dokumen resmi.
• Merebut simpati penduduk, terutama kaum cendikiawan;
• Merebut simpati dari umat Islam Indonesia;
• Membentuk jaringan pengamanan negara sampai ke tingkat RT;
• Mempersiapkan sistem pertahanan untuk membantu Tentara Jepang bila tentara sekutu sampai menyerang Indonesia;
• Mobilisasi rakyat untuk melaksanakan proyek-proyek militer Jepang (proyek kerja paksa atau roomusha).
Antara proyek-proyek jangka panjang dengan proyek-proyek jangka pendek harus diadakan koordinasi. Untuk mencapai tujuan ini program pendidikan sekolah harus “bersentuhan” atau “bersinggungan” dengan program-program pembinaan masyarakat yang dilaksanakan di luar sekolah. Salah satu akibat dari kebijaksanaan ini ialah bahwa kehidupan di sekolah tidak boleh bersifat terlalu intelektualistik. Semua program pendidikan harus lebih bersifat praktis dan segera dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.
Pembukaan Kembali Sekolah Guru. Dalam suasana seperti inilah sekolah guru dibuka kembali di Pulau Jawa. Tetapi hanya sekolah guru pemerintah yang dibuka kembali, sedangkan semua sekolah swasta tetap ditutup. Siswa-siswa sekolah guru swasta yang pada waktu Jepang mulai menguasai Indonesia belum menamatkan pendidikannya, dipersilahkan masuk di salah satu dari lima sekolah guru pemerintah yang dibuka, yaitu di Jakarta, Yogyakarta, Surakarta dan Blitar. Dalam pada itu diadakan pemisahan antara sekolah guru untuk siswa laki-laki dan sekolah guru untuk siswa perempuan. Dengan demikian di kelima kota tadi terdapat dua sekolah guru, yaitu Sekolah Guru Laki-laki (SGL) dan Sekolah Guru Perempuan (SGP). Lama studi di sekolah guru ini ialah 4 (empat) tahun.
Pengkotakan guru-guru ke dalam organisasi yang berbeda-beda ini baru dapat dihilangkan pada tahun 1946, ketika pimpinan organisasi baru bagi guru-guru Indonesia, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan, bahwa PGRI adalah satu-satunya organisasi guru di Indonesia, dan bahwa dalam PGRI semua guru memiliki status yang sama tanpa membedakan jenis pendidikan keguruan yang diperoleh di masa lampua. Ini sungguh merupakan suatu langkah yang berani dan jujur, karena PGRI pada waktu itu menentang rencana Pemerintah RI untuk membuka sekolah Guru C (SG C), yaitu program pendidikan guru yang hanya berlangsung 2 (dua) tahun setelah SD. Menurut pendapat Pimpinan PGRI pada waktu itu, pendidikan yang hanya berlangsung dua tahun setelah SD sangat tidak memadai, dan bahwa guru Republik Indonesia paling tidak harus memperoleh pendidikan guru selama 4 (tahun) sebelum dapat diangkat sebagai guru bantu di SD.
Integralisasi Masyarakat Guru. Keputusan untuk menggabungkan siswa-siswa Sekolah Guru dengan latar belakang pendidikan guru yang saling berbeda menjadi satu kelompok yang selanjutnya akan memperoleh pendidikan guru yang seragam merupakan satu langkah yang kreatif dipandang dari situasi yang ada pada waktu itu.
Sampai jatuhnya Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1942 sistem yang segregatif ini telah berjalan selama 90 (sembilan puluh) tahun. Mata pelajaran lain yang nampak mudah dipergunakan sebagai alat untuk menyebarluaskan pandangan hidup Jepang ialah budi pekerti. Mata pelajaran ini dapat dipergunakan untuk mendorong tumbuhnya watak feodalistik, watak kolonial, atau watak militeristik kepada para siswa.
Pendidikan Politik Informal. Dalam kehidupan asrama terlihat adanya perbedaan antara siswa-siswa Sekolah Guru yang berasal dari MULO dan HIK pada satu pihak, dengan siswa-siswa yang berasal dari Normaalschool dan CVO/OVVO pada pihak yang lain, dalam menghadapi situasi yang tercipta selama pendudukan Jepang. Kalau siswa-siswa yang berasal dari Normaalschool dan VCO/OVVO nampak tenang-tenang saja dalam menghadapi suasana politik yang ada, dan tidak kelihatan merasa terganggu oleh suasana itu, maka mereka yang berasal dari MULO dan HIK kelihatan sinis dan kritis menghadapi segenap peristiwa yang terjadi.
Terutama di SGMT di Jakarta tanpak sekali adanya sikap skeptis dan kritis ini di kalangan para siswa. Dugaan saya hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu (1) suasana politik yang ada di Jakarta, dan (2) siswa-siswa SGMT lebih dewasa dibandingkan dengan siswa-siswa sekolah guru di berbagai kota. Di samping itu, mungkin sekali kesadaran politik yang relatif tinggi ini disebabkan oleh karena siswa-siswa senior sering mengikuti ceramah-ceramah politik yang diberikan tokoh-tokoh politik di Jakarta pada waktu itu.
Dalam kasus SGMT kehidupan asrama menjadi medium bagi proses pendidikan politik yang sebenarnya tidak merupakan bagian dari kurikulum resmi. Dalam kasus sekolah guru dalam zaman Jepang ini yang terjadi ialah, bahwa pengawasan yang super ketat oleh Pemerintah Militer Jepang pun tidak kuasa membendung masuknya gejolak-gejolak yang ada dalam masyarakat ke dalam lingkungan pendidikan.
Perbandingan : Pendidikan Guru Zaman Hindia Belanda dan Zaman Jepang
Pertama-tama ialah bahwa sistem pendidikan guru zaman Jepang jauh lebih sederhana daripada sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Tetapi harus juga dikatakan, bahwa sistem yang dikembangkan dalam zaman Jepang jauh lebih egaliter daripada sistem yang terdapat dalam zaman Hindia Belanda. Cita-cita menjadi guru jauh lebih mudah dijangkau daripada dalam zaman Hindia Belanda. Tetapi untuk menjadi guru yang baik – dilihat dari sudut akademik dan dari sudut pedagogik – saya kira sistem pendididikan HIK dari zaman Hindia Belanda merupakan sistem yang lebih baik.
Kalau kita pusatkan sekarang perhatian kita pada aspek akademik dari program pendidikan guru, bagaimana program pendidikan guru di zaman Jepang berbeda dari program pendidikan di zaman Hindia Belanda ?
Perbandingan yang adil dapat kita lakukan saya kira dengan mengambil program MULO/Onderbouw HIK untuk diperbandingkan dengan program SGL/SGP,dan program-program pendidikan Bovenbouw HIK untuk diperbadingkan dengan program SGMT.
Dilihat secara nominal-global, perbedaan yang ada antara program MULO/ Underbouw HIK dan program SGL/SGP saya rasa tidak terlalu berarti. Tetapi pada jejang diatasnya, yaitu pada jenjang Bovenbouw HIK dan jenjang SGMT kelihatan perbedaan yang cukup berarti. Perbedaan pertama ialah, pada Bovenbos HIK tidak ada pembagian program menjadi program untuk Pendidikan Matematika dan Pengetahuan Alam, program untuk pendidikan bahasa, program untuk pendidikan jasmani, seperti yang terdapat pada program SGMT. Ini disebabkan oleh karena program Bovenbouw HIK dirancang untuk menghasilkan guru-guru SD, sedangkan program SGMT dirancang untuk menghasilkan guru-guru sekolah lanjutan.
Berdasarkan rancangan (design) ini,program Bovenbouw HIK menekankan tiga hal, yaitu penguasaan bahasa (bahasa Belanda pada waktu itu), pengetahuan umum dan keterampilan mengajar. Dengan istilah penguasaan bahasa yang dimaksudkan ialah kemampuan menggunakan bahasa (bahasa Belanda pada waktu itu) sebagai alat berpikir. Jadi tekanannya diletakkan pada pengetahuan tata bahasa atau gramatika (Belanda), sedangkan soal kesempurnaan dalam pengucapan tidak terlalu dipentingkan. “Tentu saja ada persyaratan minimal yang harus dipenuhi dalam soal pengucapan ini. Betapa pentingnya faktor penguasaan bahasa Belanda ini tersirat dari ketentuan, bahwa angka rapor untuk penguasaan bahasa Belanda tidak boleh kurang dari 6 (enam), dan ini berarti bahwa tidak terdapat kesalahan-kesalahan sintaksis dalam mempergunakan bahasa Belanda, baik secara tertulis, maupun secara lisan.
Yang paling membedakan pendidikan guru zaman Hindia Belanda dengan pendidikan guru zaman Jepang ialah “semangat zaman” atau “zeitgeist”. Kalau dalam zaman Hindia Belanda pendidikan guru berlangsung dalam suasana yang serba pasti, suasana yang secara lahiriah terasa stabil, maka pada zaman Jepang pendidikan guru berlangsung dalan suasana yang penuh penderitaan, keprihatinan dan ketidakpastian. Di luar kehidupan sekolah terasa sekali, masyarakat sedang berubah. Dan ketidak-pastian mengenai masa depan tersirat dari pidato-pidato para pemimpin dan dari dokumen-dokumen resmi.
BAB IV
PENDIDIKAN GURU INDONESIA DALAM PERIODE 1945-1949 :
REHABILITASI SISTEM
PENDIDIKAN GURU INDONESIA DALAM PERIODE 1945-1949 :
REHABILITASI SISTEM
Situasi Politik
Periode 1945-1949 merupakan periode yang sangat singkat dan penuh gejolak dalam kehidupan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaaan Indonesia dilakukan pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah kepada negara-negara sekutu. Sejak kelahirannya secara de facto pada 17 Agustus 1945 tadi sampai diperolehnya pengakuan kedaulatan secara de jure pada 29 Desember 1949 Republik Indonesia terus menerus dilanda krisis. Pemerintah Hindia Belanda yang ada dalam pelarian di Australia berusaha menguasai Indonesia kembali dengan “membonceng” tentara Inggris yang diberi tugas untuk melucuti Tentara Jepang di Indonesia dan sekaligus menerima penyerahan kembali Indonesia oleh Jepang ke negara-negara Sekutu.
Dalam situasi politik yang bersifat transisional ini tentara Belanda berusaha mendapatkan kembali kekuasaan dan kedaulatannya atas Indonesia sebagai Koloni Kerajaan Belanda. Dalam periode yang singkat ini tentara kerajaan Belanda dua kali mencoba menghancurkan Republik Indonesia dengan mempergunakan kekuatan militernya, yaitu melalui Aksi Militer I pada 21 Juli 1947, dan Aksi Militer II pada 9 Desember 1948. Di samping itu pula pada bulan Oktober 1948 Republik Indonesia juga harus mengatasi percobaan perebutan kekuasaan oleh kelopok Politik Komunis Indonesia. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai “Peristiwa Madiun”.
Pembentukan Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam keadaan seperti ini pada 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno membentuk Kabinet RI yang pertama, dan dalam kabinet ini Ki Hajar Dewantara duduk sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Kabinet ini merupakan kabinet Presidensial, artinya kabinet yang bertanggungjawab kepada Presiden. Pada waktu itu Indonesia belum memiliki Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Baru pada bulan November 1945 terbentuk Dewan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (badan Pekerja KNIP) yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Dengan terbentuknya Badan Pekerja KNIP ini Kabinet Presidensial harus diganti dengan kabinet baru yang bertanggungjawab kepada Parlemen. Pada 14 November 1945 terbentuklah Kabinet Parlementer yang pertama, dalam kabinet ini jabatan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (Menteri P.P. dan K) dipecayakan kepada MR. T.G.S.G. Mulia, seorang tokoh nasionalis yang dalam zaman Hindia Belanda menjadi anggota Volksraad (Dewan Rakyat), semacam parlemen yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Beliau dalam zaman Hindia Belanda banyak sekali memikirkan masalah-masalah pendidikan nasional Indonesia.
Di bawah pimpinan Menteri P.P. dan K berikutnya, yaitu Mr. Soewandi terdapat kegiatan yang berarti dalam bidang pendidikan, termasuk pendidikan guru. Kegiatan ini terutama terlihat dalam pemikiran mengenai pembaharuan sistem dan praktek pendidikan sekolah Indonesia, yaitu dari sistem kolonial dengan tradisi praktek pendidikan yang feodalistik dan paternalistik ke sistem yang demokratis serta praktek-praktek pendidikan yang juga bernafaskan demokrasi.
Langkah-Langkah Rehabilitasi Pendidikan Guru.
Sistem pendidikan guru yang selamazaman Jepang megalami penyederhanaan yang cukup drastis, segera direhabilitasi dan dikembangkan. Secara fisik tidak banyak yang dapat dilakukan dalam periode yang pendek ini untuk merehabilitasi sistem pendidikan guru secara keseluruhan.
Yang juga segera diputuskan Kementerian P.P. dan K ialah menyelenggarakan pendidikan untuk mempersiapkan guru-guru sekolah menengah. Ini merupakan langkah yang sangat penting, karena pada zaman Hindia Belanda, di Indonesia hanya terdapat satu lembaga pendidikan guru untuk sekolah menengah, yaitu kursus untuk mencapai Akta MO A dalam mata pelajaran Matematika. Kursus ini dititipkan pada Sekolah Tinggi Teknik (Technishce Hoge School) di Bandung. Dalam periode ini Pemerintah RI mendirikan kursus untuk mencapai Ijazah A dalam 4 (empat) mata pelajaran, yaitu Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Bumi. Ada dua langkah yang dilakukan mengenai hal ini. Langkah pertama ialah meng-konversikan SGMT dari zaman jepang menjadi – teachers’ college. Murid-murid SGMT yang dalam tahun 1947 sudah duduk di kelas IV segera dididik menurut sistem teachers’ college ini, sedangkan murid-murid yang masih duduk di kelas III – mereka ini merupakan kelompok terakhir dari SGMT - diberi ijazah SMA.
Gagasan-Gagasan Tentang Pembaharuan Pendidikan dan Keguruan
Yang lebih penting untuk dicatat mengenai periode ini ialah munculnya gagasan-gagasan yang sangat fundamental mengenai watak pendidikan baru yang harus dibangun untuk seklah-sekolah dalam zaman kemerdekaan. Para pemimpin polittik dan pemuka-pemuka pendidikan menyadari, bahwa untuk menciptakan masyarakat dan pandangan hidup yang mampu menopang cita-cita kemerdekaan yang sangat menggelora pada waktu itu, diperlukan sistem pendidikan yang baru.
Pada 29 Desember 1945, Badan Pekerja KNIP mengirimkan kepada Kementerian P.P. dan K keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat yang diselenggarakan hari itu. Rapat ini memutuskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem pendidikan baru di Indonesia. Seperti dikutip oleh Prof. Soegarda Poerbakawatja, keputusan itu beserta surat pengantarnya, berbunyi antara lain, sebagai berikut :
Mengingat bahwa :
1. Amat perlu adanya pedoman pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan dasar susunan negara Republik Indonesia.
2. Pendidikan dan pengajaran ialah suatu alat yang sebenar-benarnya dalam bangunan negara.
Berpendapat :
Bahwa hal itu hanya dapat tercapai jika jiwa pendidikan yang sampai sekarang berlaku diperbaharui, dengan cara revolusioner dan tidak dengan cara tambah-tambahan saja dengan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya yang telah ada.
Mengusulkan :
Kepada Kementerian Pengajaran, supaya dengan selekas mungkin mengusahakan agar pembaharuan pendidikan dan pengajaran dijalankan sesuai dengan rencana pokok-pokok usaha pendidikan dan pengajaran baru yang kami lampirkan.
Jakarta, 29 Desember 1945
Dalam lampiran itu dicantumkan antara lain ketentuan-ketentuan berikut :
1. ”Untuk menyusun masyarakat baru perlu adanya perubahan pedoman pendidikan dan pengajaran. Paham perseorangan yang hingga kini berlaku haruslah diganti dengan paham kesusilaan dan rasa perikemanusiaan yang tinggi. Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggungjawab.”
2. “Untuk memperkuatr kesatuan rakyat kita hendaklah diadakan satu macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat. Perlu diingat pula, bahwa sesuai dengan dasar keadilan sosial semua sekolah harus terbuka untuk tiap-tiap penduduk negara, baik laki-laki maupun perempuan.”
3. “Methodik yang berlaku di sekolah-sekolah hendaklah berdasarkan sistem sekolah kerja agar aktivitas rakyat kita kepada pekerjaan bisa berkembang seluas-luasnya. Lain dari perguruan-perguruan biasa hendaklah diadakan perguruan orang dewasa yang memberi pelajaran pemberantasan buta huruf dan seterusnya hingga yang bersifat Taman Ilmu Rakyat …. Di samping itu harus ada perguruan-perguruan pemimpin masyarakat untuk tiap-tiap lapangan usaha yang penting …”
4. a) Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya ….
b) Madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan rakyat jelata, yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntunan dan bantuan materiil dari Pemerintah.
5. “Perguruan Tinggi hendaklah diadakan seluas-luasnya dan jika perlu dengan mempergunakan bantuan kekuatan bangsa asing sebagai guru besar. Lain dari itu hendaklah diusahakan berlakunya pengiriman pelajar-pelajar keluar negeri untuk keperluan negara.”
Dengan beberapa petunjuk yang diberikan oleh Badan Pekerja KNIP mengenai pembaharuan sistem pendidikan Indonesia. Kalau pokok-pokok pikiran ini ditempatkan dalam konteks waktu dan konteks politik yang ada dalam periode 1945-1949, maka sukar diingkari bahwa Pemerintah RI yang masih sangat muda waktu itu menginginkan diletakkannya dasar-dasar untuk tumbuhnya suatu sistem pendidikan yang berbeda dari sistem yang telah ada pada waktu itu, dalam arti lebih demokratis dan lebih egaliter daripada sistem pendidikan yang dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda.
Menterjemahkan petunjuk-petunjuk di atas menjadi suatu kebijakan pendidikan yang dapat diterapkan merupakan pekerjaan besar, yang tidak mungkin dilakukan sendiri oleh birokrasi Kementerian P.P. dan K Soewandi pada 1 Maret 1946 mengeluarkan Surat Keputusan No. 104/Bhg.o, mengenai pembentukan Panitya Penyelidik Pengajaran di bawah pimpinan Ki Hajar Dewantara dengan Soegarda Poerbakawatja sebagai Sekretaris Panitya. Surat Keputusan Menteri P.P. dan K ini memerintahkan Panitya untuk memikirkan, antara lain, hal-hal berikut :
a. Merencanakan susunan baru dari tiap-tiap macam sekolah (schooltype);
b. Menetapkan bahan-bahan pengajaran dengan menimbang keperluan yang praktis dan jangan terlalu berat (overladen);
c. Menciptakan rencana-rencana pelajaran untuk tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap kelas (fakultas juga) disertai dengan daftar-daftar dan keterangan-keterangan yang lengkap.
Ini merupakan suatu perintah yang cukup besar. Dibutuhkan suatu satuan tugas yang cukup besar, yang harus bekerja secara teratur selama paling tidak satu tahun terus menerus untuk dapat melaksanakan ketiga perintah tersebut dengan baik.
Keputusan-keputusan yang dicapai dalam rapat-rapat kerja yang kemudian diselenggarakan Panitya Penyelidik pengajaran ini mencakup sepuluh bidang permasalahan. Setiap bidang permasalahan dibahas oleh suatu seksi. Dari keputusan-keputusan yang diambil kesepuluh seksi ini, yang ada relevansinya dengan masalah pembaharuan pendidikan guru ialah keputusan-keputusan yang diambil oleh Seksi II (yaitu seksi tentang watak atau sifat sekolah), Seksi III (seksi tentang pendidikan budi pekerti, civics dan kebudayaan), dan Seksi V (seksi tentang konsentrasi rencana pelajaran, desentralisasi pendidikan dan biaya pendidikan dan pengajaran).
Menurut Prof. Soerganda Poerbakawatja hasil-hasil yang dicapai oleh Panitya Penyelidik Pengajaran tadi kemudian “dijadikan dasar untuk mengadakan perubahan-perubahan dan pembaharua-pembaharuan di lapangan pendidikan dan pengajaran. Perubahan dalam kehidupan pendidikan tampaknya harus selalu berjalan seiring dengan perubahan dalam kehidupan sosial dan kehidupan kultural.
Upaya untuk memperbaharui kehidupan pendidikan ini dalam periode 1945-1949 tadi dilanjutkan dengan dua kegiatan lanjutan, yaitu Pertemuan Badan Himpunan Pendidikan di Surakarta, 4-7 April 1947, dan Kongres Pendidikan Antar-Indonesia di Yogyakarta, pada bulan Oktober 1949.
Pertemuan Badan Himpunan Pendidikan
Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka pada waktu itu. Mereka datang dari sektor-sektor kehidupan yang berbeda-beda. Pada dasarnya terdapat 4 (empat) jenis peserta, yaitu :
• Peserta yang datang dari dunia akademik murni, seperti : Prof. Dr. Sardjito dan
Prof. Mr. Dr. Soepomo.
• Peserta yang datang dari dunia Pendidikan Pemerintah, seperti St. Moh. Zain dan Soetedjo Brodjonegoro.
• Peserta yang dari dunia Pendidikan Swasta, seperti S. Mangunsarkoro dan
Ki Tjokrodisdjo.
• Peserta yang datang dari berbagai bidang profesi, seperti Dr. Wedyodiningrat,
Prof. Mr. Soenario Kolopaking dan Mayor Jenderal Soewardi.
Dengan sendirinya topik yang dibahas dalam pertemuan ini juga sangat bermacam ragam. Pada dasarnya pertemuan ini membahas 5 (lima) kelompok permasalahan, yaitu :
1. Masalah landasan ideologis dan landasan kultural dari pembaharuan pendidikan Indonesia.
2. Masalah pembaharuan pendidikan umum di bidang pendidikan formal, dari pendidikan rendah sampai ke pendidikan tinggi.
3. Masalah pembaharuan “pendidikan khusus” seperti pendidikan teknik, pendidikan kewanitaan dan pendidikan olahraga.
4. Masalah pemerataan keempatan, dari soal wajib belajar sampai ke soal pendidikan masyarakat, dan
5. Masalah penelitian di bidang para psikologi.
Saya sungguh tidak mengerti, mengapa masalah para-psikologi dapat menjadi mata acara dalam pertemuan tentang pendidikan ini. Untuk membuka tabir yang misterius dan mistik ini lalu diusulkan, agar pertemuan membahas juga masalah pendirian pusat penelitian mengenai para-psikologi.
Pembicaraan dalam pertemuan ini bersifat sangat makro. Ini nampak antara lain dari pernyataan tentang tujuan pertemuan ini, yaitu “Bersama-sama mencari jalan untuk membangun negara Indonesia secara aktif, dinamis dan progresif.” Kemudian, ketika para peserta pertemuan membahas prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam memperbaharui pendidikan di Indonesia Mereka, rekomendasi-reomendasi juga dirumuskan secara sangat umum. Misalnya peserta Sumidi Adisasmita mengemukakan pendapat, bahwa pembaharuan pendidikan harus bersifat “kolonial-destruktif, national-konstruktif, memperhatikan masalah burger-schap (kewarganegaraan), dan bersifat praktis (dapat dilaksanakan di lapangan).”
Ki S. Mangunsarkoro melihat masalah pembaharuan pendidikan sebagai masalah merumuskan fungsi pendidikan. Dikemukakannya, fungsi sekolah hendaknya dirumuskan sebagai pusat gerakan masyarakat. Fungsi guru ialah menjadi motor gerakan masyarakat. Fungsi setiap mata pengajaran adalah menjadi faktor kemajuan masyarakat, dan akhirnya fungsi murid ialah menjadi gerakan masyarakat yang sedang tumbuh.
Prof. Dr. Sardjito dalam pertemuan mengemukakan pandangan, pendidikan yang diperbaharui nanti harus mengajarkan kepada murid-murid pengetahuan tentang cara memanfaatkan “tenaga alam” dan “tenaga perasaan hidup”. Pengetahuan tentang cara memanfaatkan tenaga alam akan membuat generasi mendatang mampu memanfaatkan tenaga yang terdapat pada elektron, atom, sinar matahari, sinar radium, tenaga penarik (zwaar-tekracht) dan kombinasi dari tenaga-tenaga tadi”. Sedangkan pengetahuan tentang “tenaga perasaan hidup” akan menyadarkan murid akan kekuatan-kekuatan yang terdapat dalam pidato, seni rupa, seni suara, khotbah, dan lain-lain.
Gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan guru pada taraf universitas, misalnya diwujudkan dengan terbentuknya PTPG (Perguruan Tinggi Pendidikan Guru) pada tahun 1954.
Kongres Pendidikan Antar Indonesia.
Kongres Pendidikan antar Indonesia pada bulan Oktober 1949. Kongres Pendidikan Antar Indonesia merupakan hasil kerjasama antara Kementerian P.P. dan K dari Republik Indonesia yang dipimpin oleh S. Mangunsarkoro, dan Kementerian P.P. dan K dari Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Dr. J. Leimena. Kongres ini diikuti juga oleh peserta-peserta dari negara-negara bagian lain di luar Republik Indonesia.
Materi Kongres. Dalam Kongres ini dibahas 12 (dua belas) makalah yang mencakup 8 (delapan) topik tentang pendidikan dan kebudayaan. Kedelapan topik itu ialah :
1. Pendidikan umum, dibahas oleh Ki Hajar Dewantara, Drs. A. Sigit, dan Dr. Diapari.
2. Pendidikan ke-Pamong Praja-an, dibahas oleh Soertardjo Kartohadikoesoemo.
3. Pendidikan TNI, dibahas oleh Kolonel Wiyono Suryokusomo.
4. Pendidikan Kepolisian, dibahas oleh Soebarkah.
5. Pendidikan untuk Anak-anak Keturunan Cina, dibahas oleh M. tabrani, Dr. Tjoa Sek Ien, dan Siauw iok Tjhan.
6. Pendidikan Kesenian, dibahas oleh Ir. Prowironegoro.
7. Pendidikan untuk Golongan Terlantar, dibahas oleh Nn. S. Harjati. Dan
8. Pendidikan untuk Pemuda Pejuang, dibahas oleh Tartib Prawirodihardjo dan Tatang Machmud.
Pokok-pokok Prasaran. Di bawah ini akan disampaikan pokok-pokok terpenting dari setiap topik yang disampaikan dalam kongres tadi.
Dalam pembahasan mengenai Pendidikan Umum dapat dikemukakan 6 (enam) pokok penting yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (4 pokok) dan Dr.Diapari (2 pokok). Keenam pokok tadi adalah sebagai berikut :
• “Pendidikan dan pengajaran nasional bersendi kepada agama dan kebuadayaan menuju keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.” (Ki Hajar Dewantara).
• “Usaha kehidupan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dan tidak menolak bahan-bahan dari kebudayaan asing untuk memperkembangkan dan memperkaya serta mempercayai derajat bangsa Indonesia.” (Ki Hajar Dewantara).
• “Permainan Kanak-kanak adalah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Permainan kanak-kanak adalah kesenian kanak-kanak, yang sungguh pun amat sederhana bentuk dan isinya, memenuhi syarat etnis dengan semboyan ‘dari Natur ke Kultur’, dan merupakan keseimbangan dari ‘intellectualisme’ … melalui permainan kanak-kanak akhirnya kita dapat menuju ke arah yang satu, yaitu Bhineka Tunggal Ika.” (Ki Hajar Dewantara).
• “Dalam soal agama tidak boleh ada paksaaan.” (Ki Hajar Dewantara).
• Perikemanusiaan merupakan konsep sentral dalam pendidikan. “Perikemanusiaan ialah segala sifat-sifat dan keadaan-keadaan yang harus ada pada manusia sebagai makhluk susila (zedelijk wezen) yang berakal/berbudi (met rede) dan makhluk sosial sociaal wezen) yang mempunyai derajat tertinggi di antara semua makhluk”
(Dr. Diapari).
• Sifat-sifat pribadi yang layak bagi perikemanusian antara lain adalah (Dr. Diapari) :
Jujur, setia, patuh;
Kegemaran dan kegembiraan bekerja; kegembiraan hidup;
Kepercayaan kepada diri sendiri;
Kemerdekaan berpikir dan kritis
Kesederhanaan dalam hidup.
Dalam membahas pendidikan ke-Pamong Praja-an, Soetardjo Kartohadikusumo mengemukakan 3 (tiga) hal, yaitu :
• “Dalam Republik Indonesia yang terhitung corps Pamong Praja adalah Kepala-kepala Daerah dari Lurah sampai Gubernur.”
• “Untuk kepala daerah tidak perlu pendidikan tersendiri. Yang penting syaratnya yaitu seorang jurist (sarjana hukum) dari bagain Staatsrecht (Hukum Tatanegara). Juga untuk desa yang kemudian akan berkembang menjadi plattelandsgemeente syarat ini berlaku.”
• “Yang penting untuk disyaratkan adalah pengalaman praktek dan sifat-sifat kepemimpinan tertentu.”
Mengenai Pendidikan TNI, Kolonel Wiyono Suryokusumo mengemukakan prinsip-prinsip berikut :
• “Perang” timbul karena adanya rasa takut dan khawatir terhadap sesama yang sekarang sedang lebih berkuasa.
• “Akibat dari kenyataan di atas, maka ketertiban tersusun atas dasar hak kekuasaan. Tentara merupakan tanda nyata dari pembentukan kekuasaan.”
• “Tentara Nasional Indonesia yang lahir dari perjuangan kemerdekaan bukanlah untuk membentuk kekuasaan, tetapi untuk mengadakan’discipline’ Bangsa…”
• “Bagi TNI ‘kekuasaan’ adalah perasaan kemampuan diri untuk memelihara pergaulan baik antara bangsa-bangsa. Karenanya TNI tidak didasarkan atas dasar Hak Kekuasaan, tetapi Hak Keadilan. Jadi TNI tidak didirikan karena rasa takut dan khawatir, tetapikarena Hak Keadilan Bangsa yang berjuang untuk kemerdekaannya.
Pendidikan TNI adalah pendidikan untuk Kemerdekaan dan Keadilan.”
Mengenai Kependidikan Kepolisian pemrasaran Soebarkah menyatakan pandangan berikut :
• “Organisasi kepolisian mempunyai hubungan erat dengan corak Negara, cdorak serta sifat masyarakat, dan tabiat penduduk, selanjutnya ajaran (leer) yang pada suatu masa timbul …..”
• “Terjadinya ketentraman, keamanan, dan keselamatan umum adalah untuk membangun dan memupuk rasa ikut bertangungjawab pada rakyat untuk terlaksananya kepastian dan keselamatan hak. Untuk jaminan itu diperlukan organisasi kepolisian yang berbentuksipil dan ketentaraan.”
• “Pemilihan pendidikan dan penempatannya secara tepat memudahkan usaha ikut melaksanakan cita-cita negara.”
Mengenai pendidikan untuk Keturunan Asing (Cina, Arab, Eropa, dsb ketiga pemrasaran (M. Tabrani, Dr. Tjoa Sek In, dan Siauw Giok Tjhan) menyampaikan 3 (tiga) pokok pandangan berikut :
• “Kepada minoritas harus diberikan pendidikan nasional yang bertujuan untuk : memperdalam kebangsaan Indonesia dan mempererat persatuan Indonesia.”
• “Soal pendidikan tidak dapat dipisahkan dari soal kebudayaan.”
• “Sekolah Cina yang ada disesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain ialah “bahasa Cina yang sebaiknya jangan dihapuskan. Pemerintah memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah Cina, dan menempatkannya di bawah pengawasan pemerintah.”
Masalah pendidikan pemuda pejuang merupakan masalah yang sangat peka pada waktu itu. Setelah pertentangan militer dengan Belanda berakhir, apa yang harus dilakukan Pemerintah terhadap para pemuda yang telah turut serta dalam perjuangan melawan Belanda? Kebanyakan dari mereka telah mengorbankan sebagian atau seluruh studi mereka untuk turut perang. Dalam peperangan tadi mereka telah mengenal kehidupan yang sangat berbeda daripada kehidupan di sekolah. Dan untuk begitu saja mengembalikan mereka ke bangku sekolah sungguh bukan suatu hal yang mudah. Untuk menyelesaikan masalah-masalah ini dua orang pemrasaran, Tartib Prawirodihardjo dari Kementerian P.P. dan K dan Tatang Machmud, seorang pemimpin pemuda pelajar yang terkemuka, menyampaikan saran-saran berikut :
• “Rehabilitasi pemuda pejuang berarti kecuali mengembalikan (para pemuda pejuang) ke masyarakat biasa, sekaligus mempersiapkan tenaga untuk masyarakat yang lebih sempurna.
• Pembiayaannya (dilakukan) dengan subsidi pemerintah, di samping sumbangan-sumbangan dari masyarakat.
• Usaha kesejahteraan bagi pemuda pejuang meliputi :
Pertama : menghilangkan kerugian-kerugian jasamani dan rohani yang telah diderita.
Kedua : memelihara dan mengembangkan keuntungan-keuntungan jasmani dan rihani yang telah diperoleh.
Mencegah hilangnya perseimbangan dalam jiwa si pemuda.
• Pergerakan Pemuda berkewajiban untuk membentuk karakter dan menambah kepandaian serta kecakapan untuk lebih sanggup memberikan tenaganya dalam masyarakat.
(Pergerakan Pemuda) bebas dari paksaan dan tekanan kaum tua dan tumbuh sebagai pencari nilia hidup dalam alam yang luas.
• Gerakan Pemuda bekeja di lapangan sosial dan politik, nasional dan internasional.”
Periode 1945-1949 merupakan periode yang sangat singkat dan penuh gejolak dalam kehidupan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaaan Indonesia dilakukan pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah kepada negara-negara sekutu. Sejak kelahirannya secara de facto pada 17 Agustus 1945 tadi sampai diperolehnya pengakuan kedaulatan secara de jure pada 29 Desember 1949 Republik Indonesia terus menerus dilanda krisis. Pemerintah Hindia Belanda yang ada dalam pelarian di Australia berusaha menguasai Indonesia kembali dengan “membonceng” tentara Inggris yang diberi tugas untuk melucuti Tentara Jepang di Indonesia dan sekaligus menerima penyerahan kembali Indonesia oleh Jepang ke negara-negara Sekutu.
Dalam situasi politik yang bersifat transisional ini tentara Belanda berusaha mendapatkan kembali kekuasaan dan kedaulatannya atas Indonesia sebagai Koloni Kerajaan Belanda. Dalam periode yang singkat ini tentara kerajaan Belanda dua kali mencoba menghancurkan Republik Indonesia dengan mempergunakan kekuatan militernya, yaitu melalui Aksi Militer I pada 21 Juli 1947, dan Aksi Militer II pada 9 Desember 1948. Di samping itu pula pada bulan Oktober 1948 Republik Indonesia juga harus mengatasi percobaan perebutan kekuasaan oleh kelopok Politik Komunis Indonesia. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai “Peristiwa Madiun”.
Pembentukan Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam keadaan seperti ini pada 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno membentuk Kabinet RI yang pertama, dan dalam kabinet ini Ki Hajar Dewantara duduk sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Kabinet ini merupakan kabinet Presidensial, artinya kabinet yang bertanggungjawab kepada Presiden. Pada waktu itu Indonesia belum memiliki Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Baru pada bulan November 1945 terbentuk Dewan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (badan Pekerja KNIP) yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Dengan terbentuknya Badan Pekerja KNIP ini Kabinet Presidensial harus diganti dengan kabinet baru yang bertanggungjawab kepada Parlemen. Pada 14 November 1945 terbentuklah Kabinet Parlementer yang pertama, dalam kabinet ini jabatan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (Menteri P.P. dan K) dipecayakan kepada MR. T.G.S.G. Mulia, seorang tokoh nasionalis yang dalam zaman Hindia Belanda menjadi anggota Volksraad (Dewan Rakyat), semacam parlemen yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Beliau dalam zaman Hindia Belanda banyak sekali memikirkan masalah-masalah pendidikan nasional Indonesia.
Di bawah pimpinan Menteri P.P. dan K berikutnya, yaitu Mr. Soewandi terdapat kegiatan yang berarti dalam bidang pendidikan, termasuk pendidikan guru. Kegiatan ini terutama terlihat dalam pemikiran mengenai pembaharuan sistem dan praktek pendidikan sekolah Indonesia, yaitu dari sistem kolonial dengan tradisi praktek pendidikan yang feodalistik dan paternalistik ke sistem yang demokratis serta praktek-praktek pendidikan yang juga bernafaskan demokrasi.
Langkah-Langkah Rehabilitasi Pendidikan Guru.
Sistem pendidikan guru yang selamazaman Jepang megalami penyederhanaan yang cukup drastis, segera direhabilitasi dan dikembangkan. Secara fisik tidak banyak yang dapat dilakukan dalam periode yang pendek ini untuk merehabilitasi sistem pendidikan guru secara keseluruhan.
Yang juga segera diputuskan Kementerian P.P. dan K ialah menyelenggarakan pendidikan untuk mempersiapkan guru-guru sekolah menengah. Ini merupakan langkah yang sangat penting, karena pada zaman Hindia Belanda, di Indonesia hanya terdapat satu lembaga pendidikan guru untuk sekolah menengah, yaitu kursus untuk mencapai Akta MO A dalam mata pelajaran Matematika. Kursus ini dititipkan pada Sekolah Tinggi Teknik (Technishce Hoge School) di Bandung. Dalam periode ini Pemerintah RI mendirikan kursus untuk mencapai Ijazah A dalam 4 (empat) mata pelajaran, yaitu Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Bumi. Ada dua langkah yang dilakukan mengenai hal ini. Langkah pertama ialah meng-konversikan SGMT dari zaman jepang menjadi – teachers’ college. Murid-murid SGMT yang dalam tahun 1947 sudah duduk di kelas IV segera dididik menurut sistem teachers’ college ini, sedangkan murid-murid yang masih duduk di kelas III – mereka ini merupakan kelompok terakhir dari SGMT - diberi ijazah SMA.
Gagasan-Gagasan Tentang Pembaharuan Pendidikan dan Keguruan
Yang lebih penting untuk dicatat mengenai periode ini ialah munculnya gagasan-gagasan yang sangat fundamental mengenai watak pendidikan baru yang harus dibangun untuk seklah-sekolah dalam zaman kemerdekaan. Para pemimpin polittik dan pemuka-pemuka pendidikan menyadari, bahwa untuk menciptakan masyarakat dan pandangan hidup yang mampu menopang cita-cita kemerdekaan yang sangat menggelora pada waktu itu, diperlukan sistem pendidikan yang baru.
Pada 29 Desember 1945, Badan Pekerja KNIP mengirimkan kepada Kementerian P.P. dan K keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat yang diselenggarakan hari itu. Rapat ini memutuskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem pendidikan baru di Indonesia. Seperti dikutip oleh Prof. Soegarda Poerbakawatja, keputusan itu beserta surat pengantarnya, berbunyi antara lain, sebagai berikut :
Mengingat bahwa :
1. Amat perlu adanya pedoman pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan dasar susunan negara Republik Indonesia.
2. Pendidikan dan pengajaran ialah suatu alat yang sebenar-benarnya dalam bangunan negara.
Berpendapat :
Bahwa hal itu hanya dapat tercapai jika jiwa pendidikan yang sampai sekarang berlaku diperbaharui, dengan cara revolusioner dan tidak dengan cara tambah-tambahan saja dengan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya yang telah ada.
Mengusulkan :
Kepada Kementerian Pengajaran, supaya dengan selekas mungkin mengusahakan agar pembaharuan pendidikan dan pengajaran dijalankan sesuai dengan rencana pokok-pokok usaha pendidikan dan pengajaran baru yang kami lampirkan.
Jakarta, 29 Desember 1945
Dalam lampiran itu dicantumkan antara lain ketentuan-ketentuan berikut :
1. ”Untuk menyusun masyarakat baru perlu adanya perubahan pedoman pendidikan dan pengajaran. Paham perseorangan yang hingga kini berlaku haruslah diganti dengan paham kesusilaan dan rasa perikemanusiaan yang tinggi. Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggungjawab.”
2. “Untuk memperkuatr kesatuan rakyat kita hendaklah diadakan satu macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat. Perlu diingat pula, bahwa sesuai dengan dasar keadilan sosial semua sekolah harus terbuka untuk tiap-tiap penduduk negara, baik laki-laki maupun perempuan.”
3. “Methodik yang berlaku di sekolah-sekolah hendaklah berdasarkan sistem sekolah kerja agar aktivitas rakyat kita kepada pekerjaan bisa berkembang seluas-luasnya. Lain dari perguruan-perguruan biasa hendaklah diadakan perguruan orang dewasa yang memberi pelajaran pemberantasan buta huruf dan seterusnya hingga yang bersifat Taman Ilmu Rakyat …. Di samping itu harus ada perguruan-perguruan pemimpin masyarakat untuk tiap-tiap lapangan usaha yang penting …”
4. a) Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya ….
b) Madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan rakyat jelata, yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntunan dan bantuan materiil dari Pemerintah.
5. “Perguruan Tinggi hendaklah diadakan seluas-luasnya dan jika perlu dengan mempergunakan bantuan kekuatan bangsa asing sebagai guru besar. Lain dari itu hendaklah diusahakan berlakunya pengiriman pelajar-pelajar keluar negeri untuk keperluan negara.”
Dengan beberapa petunjuk yang diberikan oleh Badan Pekerja KNIP mengenai pembaharuan sistem pendidikan Indonesia. Kalau pokok-pokok pikiran ini ditempatkan dalam konteks waktu dan konteks politik yang ada dalam periode 1945-1949, maka sukar diingkari bahwa Pemerintah RI yang masih sangat muda waktu itu menginginkan diletakkannya dasar-dasar untuk tumbuhnya suatu sistem pendidikan yang berbeda dari sistem yang telah ada pada waktu itu, dalam arti lebih demokratis dan lebih egaliter daripada sistem pendidikan yang dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda.
Menterjemahkan petunjuk-petunjuk di atas menjadi suatu kebijakan pendidikan yang dapat diterapkan merupakan pekerjaan besar, yang tidak mungkin dilakukan sendiri oleh birokrasi Kementerian P.P. dan K Soewandi pada 1 Maret 1946 mengeluarkan Surat Keputusan No. 104/Bhg.o, mengenai pembentukan Panitya Penyelidik Pengajaran di bawah pimpinan Ki Hajar Dewantara dengan Soegarda Poerbakawatja sebagai Sekretaris Panitya. Surat Keputusan Menteri P.P. dan K ini memerintahkan Panitya untuk memikirkan, antara lain, hal-hal berikut :
a. Merencanakan susunan baru dari tiap-tiap macam sekolah (schooltype);
b. Menetapkan bahan-bahan pengajaran dengan menimbang keperluan yang praktis dan jangan terlalu berat (overladen);
c. Menciptakan rencana-rencana pelajaran untuk tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap kelas (fakultas juga) disertai dengan daftar-daftar dan keterangan-keterangan yang lengkap.
Ini merupakan suatu perintah yang cukup besar. Dibutuhkan suatu satuan tugas yang cukup besar, yang harus bekerja secara teratur selama paling tidak satu tahun terus menerus untuk dapat melaksanakan ketiga perintah tersebut dengan baik.
Keputusan-keputusan yang dicapai dalam rapat-rapat kerja yang kemudian diselenggarakan Panitya Penyelidik pengajaran ini mencakup sepuluh bidang permasalahan. Setiap bidang permasalahan dibahas oleh suatu seksi. Dari keputusan-keputusan yang diambil kesepuluh seksi ini, yang ada relevansinya dengan masalah pembaharuan pendidikan guru ialah keputusan-keputusan yang diambil oleh Seksi II (yaitu seksi tentang watak atau sifat sekolah), Seksi III (seksi tentang pendidikan budi pekerti, civics dan kebudayaan), dan Seksi V (seksi tentang konsentrasi rencana pelajaran, desentralisasi pendidikan dan biaya pendidikan dan pengajaran).
Menurut Prof. Soerganda Poerbakawatja hasil-hasil yang dicapai oleh Panitya Penyelidik Pengajaran tadi kemudian “dijadikan dasar untuk mengadakan perubahan-perubahan dan pembaharua-pembaharuan di lapangan pendidikan dan pengajaran. Perubahan dalam kehidupan pendidikan tampaknya harus selalu berjalan seiring dengan perubahan dalam kehidupan sosial dan kehidupan kultural.
Upaya untuk memperbaharui kehidupan pendidikan ini dalam periode 1945-1949 tadi dilanjutkan dengan dua kegiatan lanjutan, yaitu Pertemuan Badan Himpunan Pendidikan di Surakarta, 4-7 April 1947, dan Kongres Pendidikan Antar-Indonesia di Yogyakarta, pada bulan Oktober 1949.
Pertemuan Badan Himpunan Pendidikan
Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka pada waktu itu. Mereka datang dari sektor-sektor kehidupan yang berbeda-beda. Pada dasarnya terdapat 4 (empat) jenis peserta, yaitu :
• Peserta yang datang dari dunia akademik murni, seperti : Prof. Dr. Sardjito dan
Prof. Mr. Dr. Soepomo.
• Peserta yang datang dari dunia Pendidikan Pemerintah, seperti St. Moh. Zain dan Soetedjo Brodjonegoro.
• Peserta yang dari dunia Pendidikan Swasta, seperti S. Mangunsarkoro dan
Ki Tjokrodisdjo.
• Peserta yang datang dari berbagai bidang profesi, seperti Dr. Wedyodiningrat,
Prof. Mr. Soenario Kolopaking dan Mayor Jenderal Soewardi.
Dengan sendirinya topik yang dibahas dalam pertemuan ini juga sangat bermacam ragam. Pada dasarnya pertemuan ini membahas 5 (lima) kelompok permasalahan, yaitu :
1. Masalah landasan ideologis dan landasan kultural dari pembaharuan pendidikan Indonesia.
2. Masalah pembaharuan pendidikan umum di bidang pendidikan formal, dari pendidikan rendah sampai ke pendidikan tinggi.
3. Masalah pembaharuan “pendidikan khusus” seperti pendidikan teknik, pendidikan kewanitaan dan pendidikan olahraga.
4. Masalah pemerataan keempatan, dari soal wajib belajar sampai ke soal pendidikan masyarakat, dan
5. Masalah penelitian di bidang para psikologi.
Saya sungguh tidak mengerti, mengapa masalah para-psikologi dapat menjadi mata acara dalam pertemuan tentang pendidikan ini. Untuk membuka tabir yang misterius dan mistik ini lalu diusulkan, agar pertemuan membahas juga masalah pendirian pusat penelitian mengenai para-psikologi.
Pembicaraan dalam pertemuan ini bersifat sangat makro. Ini nampak antara lain dari pernyataan tentang tujuan pertemuan ini, yaitu “Bersama-sama mencari jalan untuk membangun negara Indonesia secara aktif, dinamis dan progresif.” Kemudian, ketika para peserta pertemuan membahas prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam memperbaharui pendidikan di Indonesia Mereka, rekomendasi-reomendasi juga dirumuskan secara sangat umum. Misalnya peserta Sumidi Adisasmita mengemukakan pendapat, bahwa pembaharuan pendidikan harus bersifat “kolonial-destruktif, national-konstruktif, memperhatikan masalah burger-schap (kewarganegaraan), dan bersifat praktis (dapat dilaksanakan di lapangan).”
Ki S. Mangunsarkoro melihat masalah pembaharuan pendidikan sebagai masalah merumuskan fungsi pendidikan. Dikemukakannya, fungsi sekolah hendaknya dirumuskan sebagai pusat gerakan masyarakat. Fungsi guru ialah menjadi motor gerakan masyarakat. Fungsi setiap mata pengajaran adalah menjadi faktor kemajuan masyarakat, dan akhirnya fungsi murid ialah menjadi gerakan masyarakat yang sedang tumbuh.
Prof. Dr. Sardjito dalam pertemuan mengemukakan pandangan, pendidikan yang diperbaharui nanti harus mengajarkan kepada murid-murid pengetahuan tentang cara memanfaatkan “tenaga alam” dan “tenaga perasaan hidup”. Pengetahuan tentang cara memanfaatkan tenaga alam akan membuat generasi mendatang mampu memanfaatkan tenaga yang terdapat pada elektron, atom, sinar matahari, sinar radium, tenaga penarik (zwaar-tekracht) dan kombinasi dari tenaga-tenaga tadi”. Sedangkan pengetahuan tentang “tenaga perasaan hidup” akan menyadarkan murid akan kekuatan-kekuatan yang terdapat dalam pidato, seni rupa, seni suara, khotbah, dan lain-lain.
Gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan guru pada taraf universitas, misalnya diwujudkan dengan terbentuknya PTPG (Perguruan Tinggi Pendidikan Guru) pada tahun 1954.
Kongres Pendidikan Antar Indonesia.
Kongres Pendidikan antar Indonesia pada bulan Oktober 1949. Kongres Pendidikan Antar Indonesia merupakan hasil kerjasama antara Kementerian P.P. dan K dari Republik Indonesia yang dipimpin oleh S. Mangunsarkoro, dan Kementerian P.P. dan K dari Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Dr. J. Leimena. Kongres ini diikuti juga oleh peserta-peserta dari negara-negara bagian lain di luar Republik Indonesia.
Materi Kongres. Dalam Kongres ini dibahas 12 (dua belas) makalah yang mencakup 8 (delapan) topik tentang pendidikan dan kebudayaan. Kedelapan topik itu ialah :
1. Pendidikan umum, dibahas oleh Ki Hajar Dewantara, Drs. A. Sigit, dan Dr. Diapari.
2. Pendidikan ke-Pamong Praja-an, dibahas oleh Soertardjo Kartohadikoesoemo.
3. Pendidikan TNI, dibahas oleh Kolonel Wiyono Suryokusomo.
4. Pendidikan Kepolisian, dibahas oleh Soebarkah.
5. Pendidikan untuk Anak-anak Keturunan Cina, dibahas oleh M. tabrani, Dr. Tjoa Sek Ien, dan Siauw iok Tjhan.
6. Pendidikan Kesenian, dibahas oleh Ir. Prowironegoro.
7. Pendidikan untuk Golongan Terlantar, dibahas oleh Nn. S. Harjati. Dan
8. Pendidikan untuk Pemuda Pejuang, dibahas oleh Tartib Prawirodihardjo dan Tatang Machmud.
Pokok-pokok Prasaran. Di bawah ini akan disampaikan pokok-pokok terpenting dari setiap topik yang disampaikan dalam kongres tadi.
Dalam pembahasan mengenai Pendidikan Umum dapat dikemukakan 6 (enam) pokok penting yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (4 pokok) dan Dr.Diapari (2 pokok). Keenam pokok tadi adalah sebagai berikut :
• “Pendidikan dan pengajaran nasional bersendi kepada agama dan kebuadayaan menuju keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.” (Ki Hajar Dewantara).
• “Usaha kehidupan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dan tidak menolak bahan-bahan dari kebudayaan asing untuk memperkembangkan dan memperkaya serta mempercayai derajat bangsa Indonesia.” (Ki Hajar Dewantara).
• “Permainan Kanak-kanak adalah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Permainan kanak-kanak adalah kesenian kanak-kanak, yang sungguh pun amat sederhana bentuk dan isinya, memenuhi syarat etnis dengan semboyan ‘dari Natur ke Kultur’, dan merupakan keseimbangan dari ‘intellectualisme’ … melalui permainan kanak-kanak akhirnya kita dapat menuju ke arah yang satu, yaitu Bhineka Tunggal Ika.” (Ki Hajar Dewantara).
• “Dalam soal agama tidak boleh ada paksaaan.” (Ki Hajar Dewantara).
• Perikemanusiaan merupakan konsep sentral dalam pendidikan. “Perikemanusiaan ialah segala sifat-sifat dan keadaan-keadaan yang harus ada pada manusia sebagai makhluk susila (zedelijk wezen) yang berakal/berbudi (met rede) dan makhluk sosial sociaal wezen) yang mempunyai derajat tertinggi di antara semua makhluk”
(Dr. Diapari).
• Sifat-sifat pribadi yang layak bagi perikemanusian antara lain adalah (Dr. Diapari) :
Jujur, setia, patuh;
Kegemaran dan kegembiraan bekerja; kegembiraan hidup;
Kepercayaan kepada diri sendiri;
Kemerdekaan berpikir dan kritis
Kesederhanaan dalam hidup.
Dalam membahas pendidikan ke-Pamong Praja-an, Soetardjo Kartohadikusumo mengemukakan 3 (tiga) hal, yaitu :
• “Dalam Republik Indonesia yang terhitung corps Pamong Praja adalah Kepala-kepala Daerah dari Lurah sampai Gubernur.”
• “Untuk kepala daerah tidak perlu pendidikan tersendiri. Yang penting syaratnya yaitu seorang jurist (sarjana hukum) dari bagain Staatsrecht (Hukum Tatanegara). Juga untuk desa yang kemudian akan berkembang menjadi plattelandsgemeente syarat ini berlaku.”
• “Yang penting untuk disyaratkan adalah pengalaman praktek dan sifat-sifat kepemimpinan tertentu.”
Mengenai Pendidikan TNI, Kolonel Wiyono Suryokusumo mengemukakan prinsip-prinsip berikut :
• “Perang” timbul karena adanya rasa takut dan khawatir terhadap sesama yang sekarang sedang lebih berkuasa.
• “Akibat dari kenyataan di atas, maka ketertiban tersusun atas dasar hak kekuasaan. Tentara merupakan tanda nyata dari pembentukan kekuasaan.”
• “Tentara Nasional Indonesia yang lahir dari perjuangan kemerdekaan bukanlah untuk membentuk kekuasaan, tetapi untuk mengadakan’discipline’ Bangsa…”
• “Bagi TNI ‘kekuasaan’ adalah perasaan kemampuan diri untuk memelihara pergaulan baik antara bangsa-bangsa. Karenanya TNI tidak didasarkan atas dasar Hak Kekuasaan, tetapi Hak Keadilan. Jadi TNI tidak didirikan karena rasa takut dan khawatir, tetapikarena Hak Keadilan Bangsa yang berjuang untuk kemerdekaannya.
Pendidikan TNI adalah pendidikan untuk Kemerdekaan dan Keadilan.”
Mengenai Kependidikan Kepolisian pemrasaran Soebarkah menyatakan pandangan berikut :
• “Organisasi kepolisian mempunyai hubungan erat dengan corak Negara, cdorak serta sifat masyarakat, dan tabiat penduduk, selanjutnya ajaran (leer) yang pada suatu masa timbul …..”
• “Terjadinya ketentraman, keamanan, dan keselamatan umum adalah untuk membangun dan memupuk rasa ikut bertangungjawab pada rakyat untuk terlaksananya kepastian dan keselamatan hak. Untuk jaminan itu diperlukan organisasi kepolisian yang berbentuksipil dan ketentaraan.”
• “Pemilihan pendidikan dan penempatannya secara tepat memudahkan usaha ikut melaksanakan cita-cita negara.”
Mengenai pendidikan untuk Keturunan Asing (Cina, Arab, Eropa, dsb ketiga pemrasaran (M. Tabrani, Dr. Tjoa Sek In, dan Siauw Giok Tjhan) menyampaikan 3 (tiga) pokok pandangan berikut :
• “Kepada minoritas harus diberikan pendidikan nasional yang bertujuan untuk : memperdalam kebangsaan Indonesia dan mempererat persatuan Indonesia.”
• “Soal pendidikan tidak dapat dipisahkan dari soal kebudayaan.”
• “Sekolah Cina yang ada disesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain ialah “bahasa Cina yang sebaiknya jangan dihapuskan. Pemerintah memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah Cina, dan menempatkannya di bawah pengawasan pemerintah.”
Masalah pendidikan pemuda pejuang merupakan masalah yang sangat peka pada waktu itu. Setelah pertentangan militer dengan Belanda berakhir, apa yang harus dilakukan Pemerintah terhadap para pemuda yang telah turut serta dalam perjuangan melawan Belanda? Kebanyakan dari mereka telah mengorbankan sebagian atau seluruh studi mereka untuk turut perang. Dalam peperangan tadi mereka telah mengenal kehidupan yang sangat berbeda daripada kehidupan di sekolah. Dan untuk begitu saja mengembalikan mereka ke bangku sekolah sungguh bukan suatu hal yang mudah. Untuk menyelesaikan masalah-masalah ini dua orang pemrasaran, Tartib Prawirodihardjo dari Kementerian P.P. dan K dan Tatang Machmud, seorang pemimpin pemuda pelajar yang terkemuka, menyampaikan saran-saran berikut :
• “Rehabilitasi pemuda pejuang berarti kecuali mengembalikan (para pemuda pejuang) ke masyarakat biasa, sekaligus mempersiapkan tenaga untuk masyarakat yang lebih sempurna.
• Pembiayaannya (dilakukan) dengan subsidi pemerintah, di samping sumbangan-sumbangan dari masyarakat.
• Usaha kesejahteraan bagi pemuda pejuang meliputi :
Pertama : menghilangkan kerugian-kerugian jasamani dan rohani yang telah diderita.
Kedua : memelihara dan mengembangkan keuntungan-keuntungan jasmani dan rihani yang telah diperoleh.
Mencegah hilangnya perseimbangan dalam jiwa si pemuda.
• Pergerakan Pemuda berkewajiban untuk membentuk karakter dan menambah kepandaian serta kecakapan untuk lebih sanggup memberikan tenaganya dalam masyarakat.
(Pergerakan Pemuda) bebas dari paksaan dan tekanan kaum tua dan tumbuh sebagai pencari nilia hidup dalam alam yang luas.
• Gerakan Pemuda bekeja di lapangan sosial dan politik, nasional dan internasional.”
BAB V
PENDIDIKAN GURU INDONESIA DALAM PERIODE 1950-1965 :
EKSPANSI SISTEM
PENDIDIKAN GURU INDONESIA DALAM PERIODE 1950-1965 :
EKSPANSI SISTEM
Situasi Umum
Tahun 1950 dapat dipandang sebagai permulaan dari zaman normal bagi kehidupan dalam Republik Indonesia. Pada tahun inilah pemerintah dapat berjalan dengan tenang, tanpa gangguan yang berarti dari manapun. Kementerian P.P. dan K mulai dalam melakukan pembenahan secara fisik terhadap sistem Pendidikan Indonesia termasuk sistem pendidikan gurunya.
Perkembangan suasana dalam kehidupan politik antara 1950-1965 meninggalkan bekasnya dalam kehidupan pendidikan. Kalau sampai 1959 Kementerian P.P. dan K dari seluruh aparatur pendidikan dapat dikatakan tidak terbawa hanyut oleh gejola-gejolak politik yang muncul, maka sejak 1959 mulai kelihatan adanya usaha politisasi dalam dunia pendidikan. Dua hal yang sangat mencolok dapat dikemukakan dalam hubungan ini. Pertama, pada tahun 1957 Kementerian P.P. dan K dipecah menjadi 2 (dua) departemen, yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (PDK) dan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). Sebagai Menteri PDK diangkat Prof. Dr. Priyono dari Universitas Indonesia, sedangkan sebagai Menteri PTIP diangkat Prof. Dr. Ir. Thoyib Hadiwijaya dari Institu Pertanian Bogor. Pada tahun 1964 kedua Departemen ini diletakkan di bawah koordinasi seorang Menteri Koordinasi (MenKo). Kedudukan menKo ini dipercayakan kepada Prof. Dr. Priyono, sedangkan sebagai Menteri PDK diangkat Ny. Artati Marzuki Sudirjo. Kedudukan Menteri PTIP tetap dipegang oleh Prof. Dr. Ir. Thoyib Hadiwijaya.
Petunjuk kedua mengenai politisasi bidang pendidikan ini ialah terpecahnya organisasi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi dua organisasi, yaitu “PGRI Asli” hasil Kongres PGRI ke X pimpinan M.E. Subandinata, dan PGRI baru, Yaitu “PGRI Non-vak Sentral”,di bawah pimpinan Soebandri-Mujono-Ichwan. PGRI Asli sejak semula adalah sebuah organisasi guru yang bersifat unitaristik, independent, dan non-politik, sedangkan PGRI Non-Bak Sentral adalah organisasi yang jelas-jelas berafiliasi dengan PKI. Penyusupan PKI ke dalam tubuh Departemen PDK ini terus meningkat, dan puncaknya ialah dipecatnya 27 (dua puluh tujuh) orang pegawai tinggi Departemen PDK oleh Menteri Priyono pada tahun 1964.
Penetrasi kekuatan politik kiri ini juga terjadi di bidang pendidikan guru. Pada Oktober 1954 Departemen PPK mendirikan sebuah lembaga pendidikan guru tingkat perguruan tinggi, untuk mempersiapkan calon-calon guru sekolah menengah. Lembaga ini diberi nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). Pada 1957, setelah setiap ibukota propinsi terdapat universitas, PTPG diubah statusnya menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan bergabung pada universitas yang terdekat.
Misalnya, PTPG Malang menjadi FKIP dalam Universitas Airlangga di Surabaya, PTPG Bandung menjadi FKIP dalam Universitas Pajajaran, Bandung, dan PTPG Batusangkar, Sumatera Barat, setelah selesainya persoalan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), menjadi FKIP dalam Universitas Andalas di Padang. Dan FKIP yang sudah menjadi bagian dari Universitas ini ada di bawah naungan Departemen PTIP. Pada tahun 1960 Menteri Koordinator Pendidikan, Prof. Priyono, mendirikan lembaga tandingan dengan nama Institut Pendidikan Guru (IPG) dengan dukungan organisasi guru PGRI Non-Vak Sentral yang berafiliasi dengan organisasi-organisasi politik kiri.
Kontroversi FKIP kontra IP ini ternyata tidak dapat diselesaikan oleh para menteri yang bersangkutan. Akhirnya kasus ini dibawa ke Presiden Soekarno untuk mendapatkan penyelesaian. Setelah Presiden Soekarno mendapatkan pandangan-pandangan yang disampaikan delegasi mahasiswa dari kedua pihak, oleh Presiden Soekarno diputuskan untuk dilakukan suatu kompromi, yaitu FKIP dan IPG dilebur menjadi satu lembaga baru dengan nama Institut Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (IKIP). Penyatuan atau fusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 1/1963. Lembaga baru ini ada di bawah naungan Departemen PTIP.
Pembangunan di Bidang Pendidikan.
Pada tahun 1950, ketika bentuk negara Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk membangun kembali sistem pendidikan untuk seluruh wilayah Indonesia, harus diadakan pesertujuan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI). Piagama persetujuan ini ditandatangani oleh Drs. Moh Hatta selaku Perdana Menteri RIS dan
Dr. A. Halim selaku Perdana Menteri RI pada 19 mei 1950. Dalam piagam itu ditentukan, antara lain, kedua pihak “Menyetujui pembentukan suatu Panitia yang bertugas menyelenggarakan Pengajaran dan segala persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diperbagai lapangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.”
Atas dasar perstujuan ini dibentuklah suatu panitia bersama dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RIS (PPK-RIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PPK-RI). Panitia ini mengadakan perundingan-perundingan di Jakarta dan Yogyakarta. Hasil perundingan-perundingan ini diumumkan pada 30 Juni 1950 dan ditandatangani oleh Dr. J. Leimena selaku Menteri PPK-RIS ad interim dan
S. Mangunsarkoro selaku Manteri PPK-RI. Dalam pengumuman bersama dicantumkan
2 (dua) ketentuan, yaitu ketentuan mengenai susunan sekolah negeri, dan ketentuan mengenai sekolah patikelir. Berdasarkan ketentuan ini, perbedaan-perbedaan dalam sistem persekolahan (school system) yang ada antara RI dan negara-negara bagian lainnya RIS ditiadakan, dan semuanya memakai sistem persekolahan RI.
Ekspansi Sistem Pendidikan Guru SD.
Dengan asumsi pada waktu itu, bahwa laju pertumbuhan penduduk ialah sebesar 2,1% per tahun, diperkirakan bahwa jumlah anak dari golongan umur 6-12 tahun akan terus meningkat, dari 7,5 juta pada tahun 1950 menjadi 30 juta pada tahun 2000. Karena Pemerintah Indonesia sudah mengambil keputusan bahwa setiap anak Indonesia antara umur 6-12 tahun harus mendapat kesempatan belajar, maka konsekuensinya ialah, bahwa sekolah-sekolah baru harus didirikan, dan guru-guru untuk sekolah-sekolah baru tadi harus dipersiapkan. Pada tahun 1950 itu Pemerintah Indonesia sudajmulai mempersiapkan kewajiban belajar, dan persiapan kewajiban belajar ini direncanakan harus sudah selesai pada tahun 1960.
Untuk keperluankewajiban belajar ini, Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru memperkirakan, selama 10 tahun mendatang, setiap tahun harus dipersiapkan 50.000 guru baru. Kekurangan akan guru sebesar ini tidak mungkin dapat diatasi hanya dengan mendirikan sekolah-sekolah guru yang baru. Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru mencapai kesimpulan berikut :
• MASALAH PENDIDIKAN INDONESIA PERTAMA-TAMA ADALAH MASALAH PERSONALIA.
• PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA TIDAK DAPAT DIPERLUAS SECARA CUKUP CEPAT, KARENA JUMLAH GURU YANG TERSEDIA TIDAK MEMADAI.
• LEMBAGA PENDIDIKAN GURU TIDAK DAPAT DIPERLUAS DENGAN CUKUP CEPAT, KARENA JUMLAH PENGAJAR SEKOLAH GURU YANG MEMENUHI PERSYARATAN JUGA TIDAK MEMADAI.
Melihat bersanya angka defisit guru ini, dan mengingat pila keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menambah jumlah sekolah guru secara cepat, Kementerian PPK memutuskan untuk menyelenggarakan pendidikan guru darurat, yaitu pendidikan guru singkat, yang hanya berlangsung selama 2 (dua) tahun sesudah SD. Pendidikan ini diberi nama PKkpKB, singkatan dari Kursus Pengantar ke pelaksanaan Kewajiban Belajar. Tetapi karena dalam masyarakat tedapat banyak pihak yang meragukan kemampuan para lulusan pendidikan darurat ini, makalalu diputuskan, pada tamatan KPkpKB ini akan terus ditingkatkan kemampuannya mengajar mereka melalui suatu kursus tertulis. Untuk keperluan ini, didirikanlah Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru di Bandung, dengan personalia serta infrastruktur yang cukup mewah untuk waktu itu.
Dengan segenap keberhasilan dan kekurangannya eksperimen pendidikan guru lewat kursus tertulis ini merupakan sutau terobosan yang cerdik dalam mengatasi kekurangan guru waktu itu. Pimpinan Balai Kursus Tertulis ini menyimpulkan, sampai
1 Mei 1952 pendidikan guru melalui kursus tertulis ini dapat dipandang sebagai pendidikan darurat yang bersifat sementara. Sekalipun demikian pendidikan ini tidak dapat dipandang sebagai pendidikan yang bermutu rendah. Dalam pada itu pendidikan melalui kursus tertulis ini memiliki kelebihan-kelebihannya tersendiri.
Ekspansi Sistem Pendidikan Guru Sekolah Menengah.
Sistem pendidikan guru untuk sekolah menengah yang dikembangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sungguh tidak berarti. Sistem yang dikembangkan ialah duplikat dari sistem pendidikan guru sekolah menengah yang ada di Belanda, yaitu kursus untuk memperoleh wewenang mengajar di pendidikan menengah. Sistem ini dikenal sebagai sistem “Kursus MO”, terjemahan dari istilah Cursus voor Middleboar Onderwijs Akte. Yang dikembangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia sampai pecahnya Perang Dunia II hanya berupa suatu embrio. Hanya ada satu kursus MO, yaitu Kursus untuk memperoleh Akta MO A dalam mata pelajaran matematika, yang kemudian disusl dengan Kursus untuk memperoleh Akta MO A dalam Bahasa Inggris.
Tetapi sistuasi politik yang dihadapi Pemrintah RI dalam periode ini tidak memungkinkan terjadinya rehabilitasi yang cukup berarti terhadap sistem Kursus MO ini.
Dalam periode 1950-1965 Pemerintah RI melakukan 2 (dua) langkah dasar untuk merehabilitasi dan memperluas (ekspansi) sistem pendidikan guru untuk sekolah menengah ini. Kedua langkah dasar ini ialah :
• Menyelenggarakan Kursus-kursus B-I (mulai 1950) dan Kursus-kursus B-II (1954). dan
• Membuka lembaga pendidikan guru baru, yaitu Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, disingkat PTPG, pada tahun 1954.
Tindakan Darurat. Seebagai penyelesaian sementara diputuskan, tamatan SGA yang menurut rencana semula akan ditempatkan sebagai guru SD “didongkrak” menjadi guru SMP dan SBG. Kementerian PPK menyadari, penyelesaian darurat ini tidak dapat dibiarkan berlangsung terlalu lama. Maka pada tahun 1952 dibangun Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP), dengan mempergunakan Peraturan Pemerintah No. 41, tahun 1950 jo Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya. Baru pada tahun 1955 eksistensi PGSLP ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri PPK, No. 3493/Kab., tanggal 19 Januari 1955.
Kursus-Kursus B-I dan B-II. Perserta kursus-kursus ini ialah para guru yang sudah mengajar. Mereka mendapatkan tugas belajar dari Kementerian PPK untuk mengikuti kursus-kursus ini dengan ketentuan, mereka harus tetap melaksanakan tugas mengajar mereka dengan mendapatkan keringanan tugas.
Kursus-kursus B-I dan B-II diselenggarakan untuk menghasilkan guru-guru spesialis dalam setiap mata ajaran. Sebelum pendidikan MO ini ditutup secara resmi, pada tahun 1970 dicoba membangun model pendidikan baru untuk mempersiapkan guru-guru sekolah menengah, yaitu model Nieuwe Leeraren Opleiding atau NLO. Ada 4 (empat) alasan, mengapa model MO ini diganti dengan model NLO, yaitu :
• Pertama, karena adanya kekurangan yang terus-menerus dalam guru sekolah menengah yang memenuhi persyaratan bevoegdheid (persyaratan kualifikasi akademik).
• Kedua, karena diberlakukannya undang-undang baru mengenai pendidikan lanjutan (Wet op het Voortgezet Onderwijs) yang mengubah watak sekolah menengah dan peran guru sekolah menengah.
• Ketiga, karena perubahan-perubahan sosio-kultural yang terjadi pada tahun 1960-an, terutama meledaknya siaran-siaran televisi, telah mengubah secara drastis dominasi guru dalam pendidikan sekolah menengah. Dan
• Keempat, pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan guru sekolah menengah yang selalu dilaksanakan secara terlambat, diatur secara lebih ketat melalui perencanaan yang dilakukan secara sentral.
Perubahan dari model pendidikan MO ke model pendidikan NLO ini ternyata tidak berjalan selancar yang diharapkan semula. Pada mulanya direncanakan, model pendidikan NLO akan berupa :
“Suatu pendidikan yang sepenuhnya dilakukan pada siang hari, untuk mencapai keahlian mengajar tingkat dua dan tingkat tiga dalam dua mata pelajaran, dengan tujuan sentral terciptanya suatu pengintegrasian antara kemahiran dalam dua komponen, yaitu sosialisasi mata pelajaran dan kemahiran dalam pengajaran dan keguruan.”
Maka terjadilah semacam krisis dalam pendidikan guru sekolah menengah pada tahun-tahun setelah 1978. model pendidikan MO yang secara resmi telah ditutup masih tetap populer di mata masyarakat, sedangkan model pendidikan NLO terus saja bersifat eksperimental, belum menemukan formatnya yang mantap. Maka terjadilah semacam persaingan antara kedua model pendidikan guru ini.
Kelemahan lain yang terdapat pada pendidikan guru sekolah menengah lewat kursus-kursus B-I ini ialah adanya perbedaan yang cukup besar dalam ketersediaan tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan.
Pendirian PTPG. Dalam situasi seperti ini pada bulan Oktober 1954 Menteri PPK –pada waktu itu dijabat oleh Prof. Dr. Moh. Yamin – meresmikan berdirinya lembaga pendidikan guru pada tingkat perguruan tinggi di 3 (tiga) tempat : Malang, Bandung dan Batusangkar, Sumatera Barat. Lembaga ini diberi nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, juga dikenal dengan nama singkatannya PTPG.
Mahasiswa PTPG adalah lulusan-lulusan SMA atau SGA yang belajar secara penuh waktu. Pada umumnya mereka mempunyai sumber keuangan mereka sendiri, jadi bebas dari keharusan mencari nafkah. Mereka yang sebelumnya pernah menjadi anggota Tentara Pelajar (TP), atau Tentara Republik Indonesia (TRIP) mendapat tunjangan demobilisasi pelajar yang memungkinkan mereka belajar secara penuh waktu. Juga terdapat cukup banyak mahasiswa yang belum masuk PTPG adalah mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti usaha Pengerahan Tenaga Mahasiswa sebagai tenaga pengajar di daerah terpencil di Indonesia. Mereka ini masuk PTPG sebagai guru sekolah yang diberi tugas belajar secara penuh. Jadi berbeda dari peserta Kursus-kursus B-I dan B-II, mereka lebih beruntung, karena mereka dapat memusatkan seluruh energi mereka pada usaha menguasai bidang studi yang mereka pilih.
PTPG terdiri dari berbagai jurusan, sama halnya dengan Kursus-kursus B-I dan B-II. Tetapi karena waktu belajar bersifat penuh, maka mereka mendapatkan perkuliahan yang lebih luas dan lebih intensif dari pada para peserta kursus-kursus B-I dan B-II. Berdirinya PTPG ini sampai batas tertentu telah menimbulkan rasa cemburu di sementara kalangan peserta dan tamatan kursus-kursus B-I dan B-II. Tamatan PTPG dibenarkan untuk menggunakan gelas kesarjanaan (Sarjana Muda dan Dotorandus), sedangkan tamatan kursus-kursus B-I dan B-II tidak berhak menyandang gelar yang mentereng ini. Padahal mereka merasa, kemampuan akademik mereka tidak lebih rendah, dan di samping itu mereka merasa memiliki satu kelebihan, yaitu pengalaman mengajar. Dualisme pendidikan guru sekolah menengah seperti ini dirasakan tidak sehat, dan pada tahun 1961 diputuskan, pendidikan Kursus-kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam pendidikan FKIP.
Mulai tahun 1955 PTPG Bandung dan Malang mendapat bantuan yang sangat besar dari The Ford Foundation, dengan bantuan ini sejumlah tenaga pengajar dan calon pengajar PTPG dikirimkan ke Amerika Serikat untuk mendapatkan pendidikan lanjutan di tingkat graduate school dalam jurusan mereka masing-masing. Bentuk bantuan lainnya ialah kehadiran tenaga-tenaga pengajar dari Amerika Serikat di PTPG Malang dan Bandung. Disamping itu, kedua PTPG ini juga mendapatkan perpustakaan yang sangat memadai, bahkan kadang-kadang terlampau berlebihan. Berkat bantuan yang besar ini, maka kedua PTPG di Malang dan Bandung tadi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Kegiatan perkuliahan pun tidak dapat melepaskan diri dari suasana politik yang tegang ini. Terutama perkuliahan-perkuliahan dengan muatan sosio-kultural yang cukup kental – sejarah, kewarganegaraan, pendidikan – mendapatkan tekanan yang cukup berat untuk memasukkan gagasan-gagasan politik Presiden Soekarno ke dalam perkuliahan. Ada semacam keharusan yang halus bagi dosen-dosen mengampu mata kuliah jenis ini untuk memasukkan unsur-unsur politik, seperti materi dari MANIPOL-USDEK (akronim dari Manifesto Politik dan Undang-Undang Dasar ’45, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia). Slogan politik lainnya, yang juga terasa sangat menghambat diselenggarakannya kehidupan akademik yang sehat ialah kebencian Presiden Soekarno terhadap texbook thinking. Sikap ini diperlihatkannya dalam berbagai pidato politiknya.
Tahun 1950 dapat dipandang sebagai permulaan dari zaman normal bagi kehidupan dalam Republik Indonesia. Pada tahun inilah pemerintah dapat berjalan dengan tenang, tanpa gangguan yang berarti dari manapun. Kementerian P.P. dan K mulai dalam melakukan pembenahan secara fisik terhadap sistem Pendidikan Indonesia termasuk sistem pendidikan gurunya.
Perkembangan suasana dalam kehidupan politik antara 1950-1965 meninggalkan bekasnya dalam kehidupan pendidikan. Kalau sampai 1959 Kementerian P.P. dan K dari seluruh aparatur pendidikan dapat dikatakan tidak terbawa hanyut oleh gejola-gejolak politik yang muncul, maka sejak 1959 mulai kelihatan adanya usaha politisasi dalam dunia pendidikan. Dua hal yang sangat mencolok dapat dikemukakan dalam hubungan ini. Pertama, pada tahun 1957 Kementerian P.P. dan K dipecah menjadi 2 (dua) departemen, yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (PDK) dan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). Sebagai Menteri PDK diangkat Prof. Dr. Priyono dari Universitas Indonesia, sedangkan sebagai Menteri PTIP diangkat Prof. Dr. Ir. Thoyib Hadiwijaya dari Institu Pertanian Bogor. Pada tahun 1964 kedua Departemen ini diletakkan di bawah koordinasi seorang Menteri Koordinasi (MenKo). Kedudukan menKo ini dipercayakan kepada Prof. Dr. Priyono, sedangkan sebagai Menteri PDK diangkat Ny. Artati Marzuki Sudirjo. Kedudukan Menteri PTIP tetap dipegang oleh Prof. Dr. Ir. Thoyib Hadiwijaya.
Petunjuk kedua mengenai politisasi bidang pendidikan ini ialah terpecahnya organisasi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi dua organisasi, yaitu “PGRI Asli” hasil Kongres PGRI ke X pimpinan M.E. Subandinata, dan PGRI baru, Yaitu “PGRI Non-vak Sentral”,di bawah pimpinan Soebandri-Mujono-Ichwan. PGRI Asli sejak semula adalah sebuah organisasi guru yang bersifat unitaristik, independent, dan non-politik, sedangkan PGRI Non-Bak Sentral adalah organisasi yang jelas-jelas berafiliasi dengan PKI. Penyusupan PKI ke dalam tubuh Departemen PDK ini terus meningkat, dan puncaknya ialah dipecatnya 27 (dua puluh tujuh) orang pegawai tinggi Departemen PDK oleh Menteri Priyono pada tahun 1964.
Penetrasi kekuatan politik kiri ini juga terjadi di bidang pendidikan guru. Pada Oktober 1954 Departemen PPK mendirikan sebuah lembaga pendidikan guru tingkat perguruan tinggi, untuk mempersiapkan calon-calon guru sekolah menengah. Lembaga ini diberi nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). Pada 1957, setelah setiap ibukota propinsi terdapat universitas, PTPG diubah statusnya menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan bergabung pada universitas yang terdekat.
Misalnya, PTPG Malang menjadi FKIP dalam Universitas Airlangga di Surabaya, PTPG Bandung menjadi FKIP dalam Universitas Pajajaran, Bandung, dan PTPG Batusangkar, Sumatera Barat, setelah selesainya persoalan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), menjadi FKIP dalam Universitas Andalas di Padang. Dan FKIP yang sudah menjadi bagian dari Universitas ini ada di bawah naungan Departemen PTIP. Pada tahun 1960 Menteri Koordinator Pendidikan, Prof. Priyono, mendirikan lembaga tandingan dengan nama Institut Pendidikan Guru (IPG) dengan dukungan organisasi guru PGRI Non-Vak Sentral yang berafiliasi dengan organisasi-organisasi politik kiri.
Kontroversi FKIP kontra IP ini ternyata tidak dapat diselesaikan oleh para menteri yang bersangkutan. Akhirnya kasus ini dibawa ke Presiden Soekarno untuk mendapatkan penyelesaian. Setelah Presiden Soekarno mendapatkan pandangan-pandangan yang disampaikan delegasi mahasiswa dari kedua pihak, oleh Presiden Soekarno diputuskan untuk dilakukan suatu kompromi, yaitu FKIP dan IPG dilebur menjadi satu lembaga baru dengan nama Institut Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (IKIP). Penyatuan atau fusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 1/1963. Lembaga baru ini ada di bawah naungan Departemen PTIP.
Pembangunan di Bidang Pendidikan.
Pada tahun 1950, ketika bentuk negara Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk membangun kembali sistem pendidikan untuk seluruh wilayah Indonesia, harus diadakan pesertujuan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI). Piagama persetujuan ini ditandatangani oleh Drs. Moh Hatta selaku Perdana Menteri RIS dan
Dr. A. Halim selaku Perdana Menteri RI pada 19 mei 1950. Dalam piagam itu ditentukan, antara lain, kedua pihak “Menyetujui pembentukan suatu Panitia yang bertugas menyelenggarakan Pengajaran dan segala persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diperbagai lapangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.”
Atas dasar perstujuan ini dibentuklah suatu panitia bersama dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RIS (PPK-RIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PPK-RI). Panitia ini mengadakan perundingan-perundingan di Jakarta dan Yogyakarta. Hasil perundingan-perundingan ini diumumkan pada 30 Juni 1950 dan ditandatangani oleh Dr. J. Leimena selaku Menteri PPK-RIS ad interim dan
S. Mangunsarkoro selaku Manteri PPK-RI. Dalam pengumuman bersama dicantumkan
2 (dua) ketentuan, yaitu ketentuan mengenai susunan sekolah negeri, dan ketentuan mengenai sekolah patikelir. Berdasarkan ketentuan ini, perbedaan-perbedaan dalam sistem persekolahan (school system) yang ada antara RI dan negara-negara bagian lainnya RIS ditiadakan, dan semuanya memakai sistem persekolahan RI.
Ekspansi Sistem Pendidikan Guru SD.
Dengan asumsi pada waktu itu, bahwa laju pertumbuhan penduduk ialah sebesar 2,1% per tahun, diperkirakan bahwa jumlah anak dari golongan umur 6-12 tahun akan terus meningkat, dari 7,5 juta pada tahun 1950 menjadi 30 juta pada tahun 2000. Karena Pemerintah Indonesia sudah mengambil keputusan bahwa setiap anak Indonesia antara umur 6-12 tahun harus mendapat kesempatan belajar, maka konsekuensinya ialah, bahwa sekolah-sekolah baru harus didirikan, dan guru-guru untuk sekolah-sekolah baru tadi harus dipersiapkan. Pada tahun 1950 itu Pemerintah Indonesia sudajmulai mempersiapkan kewajiban belajar, dan persiapan kewajiban belajar ini direncanakan harus sudah selesai pada tahun 1960.
Untuk keperluankewajiban belajar ini, Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru memperkirakan, selama 10 tahun mendatang, setiap tahun harus dipersiapkan 50.000 guru baru. Kekurangan akan guru sebesar ini tidak mungkin dapat diatasi hanya dengan mendirikan sekolah-sekolah guru yang baru. Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru mencapai kesimpulan berikut :
• MASALAH PENDIDIKAN INDONESIA PERTAMA-TAMA ADALAH MASALAH PERSONALIA.
• PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA TIDAK DAPAT DIPERLUAS SECARA CUKUP CEPAT, KARENA JUMLAH GURU YANG TERSEDIA TIDAK MEMADAI.
• LEMBAGA PENDIDIKAN GURU TIDAK DAPAT DIPERLUAS DENGAN CUKUP CEPAT, KARENA JUMLAH PENGAJAR SEKOLAH GURU YANG MEMENUHI PERSYARATAN JUGA TIDAK MEMADAI.
Melihat bersanya angka defisit guru ini, dan mengingat pila keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menambah jumlah sekolah guru secara cepat, Kementerian PPK memutuskan untuk menyelenggarakan pendidikan guru darurat, yaitu pendidikan guru singkat, yang hanya berlangsung selama 2 (dua) tahun sesudah SD. Pendidikan ini diberi nama PKkpKB, singkatan dari Kursus Pengantar ke pelaksanaan Kewajiban Belajar. Tetapi karena dalam masyarakat tedapat banyak pihak yang meragukan kemampuan para lulusan pendidikan darurat ini, makalalu diputuskan, pada tamatan KPkpKB ini akan terus ditingkatkan kemampuannya mengajar mereka melalui suatu kursus tertulis. Untuk keperluan ini, didirikanlah Balai Kursus Tertulis Pendidikan Guru di Bandung, dengan personalia serta infrastruktur yang cukup mewah untuk waktu itu.
Dengan segenap keberhasilan dan kekurangannya eksperimen pendidikan guru lewat kursus tertulis ini merupakan sutau terobosan yang cerdik dalam mengatasi kekurangan guru waktu itu. Pimpinan Balai Kursus Tertulis ini menyimpulkan, sampai
1 Mei 1952 pendidikan guru melalui kursus tertulis ini dapat dipandang sebagai pendidikan darurat yang bersifat sementara. Sekalipun demikian pendidikan ini tidak dapat dipandang sebagai pendidikan yang bermutu rendah. Dalam pada itu pendidikan melalui kursus tertulis ini memiliki kelebihan-kelebihannya tersendiri.
Ekspansi Sistem Pendidikan Guru Sekolah Menengah.
Sistem pendidikan guru untuk sekolah menengah yang dikembangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sungguh tidak berarti. Sistem yang dikembangkan ialah duplikat dari sistem pendidikan guru sekolah menengah yang ada di Belanda, yaitu kursus untuk memperoleh wewenang mengajar di pendidikan menengah. Sistem ini dikenal sebagai sistem “Kursus MO”, terjemahan dari istilah Cursus voor Middleboar Onderwijs Akte. Yang dikembangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia sampai pecahnya Perang Dunia II hanya berupa suatu embrio. Hanya ada satu kursus MO, yaitu Kursus untuk memperoleh Akta MO A dalam mata pelajaran matematika, yang kemudian disusl dengan Kursus untuk memperoleh Akta MO A dalam Bahasa Inggris.
Tetapi sistuasi politik yang dihadapi Pemrintah RI dalam periode ini tidak memungkinkan terjadinya rehabilitasi yang cukup berarti terhadap sistem Kursus MO ini.
Dalam periode 1950-1965 Pemerintah RI melakukan 2 (dua) langkah dasar untuk merehabilitasi dan memperluas (ekspansi) sistem pendidikan guru untuk sekolah menengah ini. Kedua langkah dasar ini ialah :
• Menyelenggarakan Kursus-kursus B-I (mulai 1950) dan Kursus-kursus B-II (1954). dan
• Membuka lembaga pendidikan guru baru, yaitu Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, disingkat PTPG, pada tahun 1954.
Tindakan Darurat. Seebagai penyelesaian sementara diputuskan, tamatan SGA yang menurut rencana semula akan ditempatkan sebagai guru SD “didongkrak” menjadi guru SMP dan SBG. Kementerian PPK menyadari, penyelesaian darurat ini tidak dapat dibiarkan berlangsung terlalu lama. Maka pada tahun 1952 dibangun Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP), dengan mempergunakan Peraturan Pemerintah No. 41, tahun 1950 jo Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya. Baru pada tahun 1955 eksistensi PGSLP ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri PPK, No. 3493/Kab., tanggal 19 Januari 1955.
Kursus-Kursus B-I dan B-II. Perserta kursus-kursus ini ialah para guru yang sudah mengajar. Mereka mendapatkan tugas belajar dari Kementerian PPK untuk mengikuti kursus-kursus ini dengan ketentuan, mereka harus tetap melaksanakan tugas mengajar mereka dengan mendapatkan keringanan tugas.
Kursus-kursus B-I dan B-II diselenggarakan untuk menghasilkan guru-guru spesialis dalam setiap mata ajaran. Sebelum pendidikan MO ini ditutup secara resmi, pada tahun 1970 dicoba membangun model pendidikan baru untuk mempersiapkan guru-guru sekolah menengah, yaitu model Nieuwe Leeraren Opleiding atau NLO. Ada 4 (empat) alasan, mengapa model MO ini diganti dengan model NLO, yaitu :
• Pertama, karena adanya kekurangan yang terus-menerus dalam guru sekolah menengah yang memenuhi persyaratan bevoegdheid (persyaratan kualifikasi akademik).
• Kedua, karena diberlakukannya undang-undang baru mengenai pendidikan lanjutan (Wet op het Voortgezet Onderwijs) yang mengubah watak sekolah menengah dan peran guru sekolah menengah.
• Ketiga, karena perubahan-perubahan sosio-kultural yang terjadi pada tahun 1960-an, terutama meledaknya siaran-siaran televisi, telah mengubah secara drastis dominasi guru dalam pendidikan sekolah menengah. Dan
• Keempat, pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan guru sekolah menengah yang selalu dilaksanakan secara terlambat, diatur secara lebih ketat melalui perencanaan yang dilakukan secara sentral.
Perubahan dari model pendidikan MO ke model pendidikan NLO ini ternyata tidak berjalan selancar yang diharapkan semula. Pada mulanya direncanakan, model pendidikan NLO akan berupa :
“Suatu pendidikan yang sepenuhnya dilakukan pada siang hari, untuk mencapai keahlian mengajar tingkat dua dan tingkat tiga dalam dua mata pelajaran, dengan tujuan sentral terciptanya suatu pengintegrasian antara kemahiran dalam dua komponen, yaitu sosialisasi mata pelajaran dan kemahiran dalam pengajaran dan keguruan.”
Maka terjadilah semacam krisis dalam pendidikan guru sekolah menengah pada tahun-tahun setelah 1978. model pendidikan MO yang secara resmi telah ditutup masih tetap populer di mata masyarakat, sedangkan model pendidikan NLO terus saja bersifat eksperimental, belum menemukan formatnya yang mantap. Maka terjadilah semacam persaingan antara kedua model pendidikan guru ini.
Kelemahan lain yang terdapat pada pendidikan guru sekolah menengah lewat kursus-kursus B-I ini ialah adanya perbedaan yang cukup besar dalam ketersediaan tenaga pengajar yang memenuhi persyaratan.
Pendirian PTPG. Dalam situasi seperti ini pada bulan Oktober 1954 Menteri PPK –pada waktu itu dijabat oleh Prof. Dr. Moh. Yamin – meresmikan berdirinya lembaga pendidikan guru pada tingkat perguruan tinggi di 3 (tiga) tempat : Malang, Bandung dan Batusangkar, Sumatera Barat. Lembaga ini diberi nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, juga dikenal dengan nama singkatannya PTPG.
Mahasiswa PTPG adalah lulusan-lulusan SMA atau SGA yang belajar secara penuh waktu. Pada umumnya mereka mempunyai sumber keuangan mereka sendiri, jadi bebas dari keharusan mencari nafkah. Mereka yang sebelumnya pernah menjadi anggota Tentara Pelajar (TP), atau Tentara Republik Indonesia (TRIP) mendapat tunjangan demobilisasi pelajar yang memungkinkan mereka belajar secara penuh waktu. Juga terdapat cukup banyak mahasiswa yang belum masuk PTPG adalah mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti usaha Pengerahan Tenaga Mahasiswa sebagai tenaga pengajar di daerah terpencil di Indonesia. Mereka ini masuk PTPG sebagai guru sekolah yang diberi tugas belajar secara penuh. Jadi berbeda dari peserta Kursus-kursus B-I dan B-II, mereka lebih beruntung, karena mereka dapat memusatkan seluruh energi mereka pada usaha menguasai bidang studi yang mereka pilih.
PTPG terdiri dari berbagai jurusan, sama halnya dengan Kursus-kursus B-I dan B-II. Tetapi karena waktu belajar bersifat penuh, maka mereka mendapatkan perkuliahan yang lebih luas dan lebih intensif dari pada para peserta kursus-kursus B-I dan B-II. Berdirinya PTPG ini sampai batas tertentu telah menimbulkan rasa cemburu di sementara kalangan peserta dan tamatan kursus-kursus B-I dan B-II. Tamatan PTPG dibenarkan untuk menggunakan gelas kesarjanaan (Sarjana Muda dan Dotorandus), sedangkan tamatan kursus-kursus B-I dan B-II tidak berhak menyandang gelar yang mentereng ini. Padahal mereka merasa, kemampuan akademik mereka tidak lebih rendah, dan di samping itu mereka merasa memiliki satu kelebihan, yaitu pengalaman mengajar. Dualisme pendidikan guru sekolah menengah seperti ini dirasakan tidak sehat, dan pada tahun 1961 diputuskan, pendidikan Kursus-kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam pendidikan FKIP.
Mulai tahun 1955 PTPG Bandung dan Malang mendapat bantuan yang sangat besar dari The Ford Foundation, dengan bantuan ini sejumlah tenaga pengajar dan calon pengajar PTPG dikirimkan ke Amerika Serikat untuk mendapatkan pendidikan lanjutan di tingkat graduate school dalam jurusan mereka masing-masing. Bentuk bantuan lainnya ialah kehadiran tenaga-tenaga pengajar dari Amerika Serikat di PTPG Malang dan Bandung. Disamping itu, kedua PTPG ini juga mendapatkan perpustakaan yang sangat memadai, bahkan kadang-kadang terlampau berlebihan. Berkat bantuan yang besar ini, maka kedua PTPG di Malang dan Bandung tadi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Kegiatan perkuliahan pun tidak dapat melepaskan diri dari suasana politik yang tegang ini. Terutama perkuliahan-perkuliahan dengan muatan sosio-kultural yang cukup kental – sejarah, kewarganegaraan, pendidikan – mendapatkan tekanan yang cukup berat untuk memasukkan gagasan-gagasan politik Presiden Soekarno ke dalam perkuliahan. Ada semacam keharusan yang halus bagi dosen-dosen mengampu mata kuliah jenis ini untuk memasukkan unsur-unsur politik, seperti materi dari MANIPOL-USDEK (akronim dari Manifesto Politik dan Undang-Undang Dasar ’45, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia). Slogan politik lainnya, yang juga terasa sangat menghambat diselenggarakannya kehidupan akademik yang sehat ialah kebencian Presiden Soekarno terhadap texbook thinking. Sikap ini diperlihatkannya dalam berbagai pidato politiknya.
BAB VI
PENDIDIKAN GURU DALAM PERIODE ORDE BARU (1966-1998) :
MODERNISASI, RASIONALISASI DAN AMBIVALENSI
PENDIDIKAN GURU DALAM PERIODE ORDE BARU (1966-1998) :
MODERNISASI, RASIONALISASI DAN AMBIVALENSI
Pengantar
Periode antara 1966-1998 dikenal sebagai periode “Orde Baru”. Periode ini ditandai oleh pembangunan ekonomi dan penataan ulang sistem politik. Periode yang mencakup zaman Demokrasi Liberal dan (1950-1959) dan zaman Demokrasi Terpimpin (1950-1959) dipandang oleh para pengembang zaman Orde Baru – dan juga oleh para pengamat masalah-masalah Indonesia – sebagai suatu periode yang ditandai oleh kekacauan politik dan kemerosotan ekonomi. Berdasarkan penilaian ini, para penegak Orde Baru mencanangkan dua agenda kerja, yaitu pembangunan ekonomi dan penerbitan kehidupan politik.
Kedua agenda kerja ini dilaksanakan melalui kerjasama yang indah antara para teknokrat (ahli-ahli ekonomi) dari Fakultas Ekonomi,Universitas Indonesia (FE-UI) dan para jenderal Angkatan Darat. Sejak semula di bawah pimpinan Mayor Jenderal Suharto sudah ada pembagian kerja yang jelas antara dua kelompok ini, yaitu pembangunan ekonomi akan menjadi tugas utama para teknokrat, sedangkan penataan ulang sistem politik akan menjadi tugas utama para jenderal Angkatan Darat. Dilihatdari pihak Angkatan Darat, pengambilan tugas menata ulang sistem politik ini merupakan kelanjutan dan ketetapan Angkatan Darat untuk melaksanakan peranan “Dwi Fungsi” dalam eksistensinya sebagai “kekuatan militer dan sosial yang lahir dari perjuangan rakyat.”
Kerjasama antara teknokrat dengan jenderal-jenderal Angkatan Darat ini dirintis sejak tahun 1964. perlu disebutkan disini, kerjasama antara teknokrat-intelektual dari FE-UI dengan para jenderal Angkatan Darat ini adalah suatu hubungan institusional yang merupakan kelanjutan dari hubungan pribadi antara dua tokoh, yaitu Prof. Dr. Mohamad Sadli dari pihak teknokrat dan almarhum Mayor Jenderal Suwarto dari pihak Angkatan Darat. Pada tahun 1966-1967 hubungan institusional antara para teknokrat dengan para jenderal ini melahirkan hubungan yang sangat akrab antara pemerintah dengan dunia kampus.
Namun, ada pandangan yang agak berbeda mengenai hal ini. Vatikiotis melihat, para teknokrat-intelektual bersedia melakukan kerjasama dengan militer atas pertimbangan, kalau hal ini tidak dilakukan, maka yang akan muncul adalah anarki. Secara umum para intelektual menyadari, slogan “Politik adalah Panglima” yang selalu didengung-dengungkan Presiden Soekarno tidak dapat dipertahankan. Maka dengan sadar mereka mendukung lahirnya suatu slogan baru, “Dahulukan Pembangunan Ekonomi, politik adalah urusan nanti.”
Dalam perkembangannya, kerjasama yang dimulai oleh kelompok teknokrat dan para jenderal Angkatan Darat ini kemudian melahirkan kekuatan politik baru, kelompok Golongan Karya (Golkar), yang selama Orde Baru mendominasi kehidupan politik. Golkar merupakan kreasi Angkatan Darat.
Langkah selanjutnya untuk menata ulang sistem politik pada permulaan Orde Baru ini ialah menyederhanakan struktur partai-partai politik, dan mengurangi jumlah partai politik yang ada. Dengan dukungan penuh dari Presiden Suharto Angkatan Darat, dan Pemerintah, selama masa Orde Baru, Golkar selalu menjadi fraksi yang paling dominan. Golkar selalu mendapatkan suara terbanyak dalam setiap Pemilu (selalu diatas 70%, kecuali dalam Pemilu 1992), dan selalu berhasil memilih kembali Jenderal Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam keadaan seperti ini, peran DPR dan MPR dalam kehidupan politik sebenarnya tidak lebih dari lembaga “tukang stempel” (rubber stamp institution). Lembaga ini selalu membenarkan setiap keputusan yang telah ditentukan oleh Presiden Suharto, Pemerintah atau Angkatan Darat.
Sistem politik seperti ini memang menjamin stabilitas politik. Tetapi sistem ini tidak memungkinkan lahirnya pikiran-pikiran yang kreatif yang sangat dibutuhkan pada waktu negara atau masyarakat menghadapi soal-soal yang tidak diduga sebelumnya.
Secara berangsur-angsur keputusan-keputusan mengenai persoalan-persoalan ekonomi dan politik (political economy decisions) ada di tangan Presiden Suharto dan orang-orang dekatnya. Pada tahap ini peranan para teknokrat-intelektual dapat dikatakan sudah tidakada lagi. Maka mulailah bermunculan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang mula-mula hanya merusak ekonomi mikro, tetapi pada akhirnya juga menyeret ekonomi makro ke dalam suatu keterpurukan. Dan terjadilah krisis 1997, yang dimulai dengan anjloknya nilai rupiah di pasar bebas, daro Rp.2.400 per US$ 1 menjadi Rp.16.000 per US$ 1, dilanjutkan dengan ditutupnya berbagai bank, dan langkah rekapitulisasi berbagai bank yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah timbulnya total collaps dari dunia perbankan Indonesia.
Dengan segenap keberhasilan yang telah diperlihatkan oleh program-program pembangunan ekonominya, rezin Orde Baru melalukan kesalahan mendasar, yaitu bahwa pembangunan ekonomi yang dilaksanakannya “hanya menghasilkan pendapatan tanpa pemberantasan kemiskinan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.” Pembangunan ekonomi berhasil menaikkan barang materi, tetapi dengan merusak lingkungan.”
Berdasarkan pengalaman pahit dari eksperimen pembangunan konvensional yang dilaksanakan oleh rezim Orde Baru ini Emil Salim menyatakan, kita harus pindah ke paradigma baru, yaitu “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development).
Pembangunan merupakan persoalan yang menuntut dukungan multi-stakeholders. Pembangunan juga tidak lagi merupakan persoalan generasi masa kini, tetapi juga menjadi persoalan generasi masa depan. Dalam kerangka ini, persoalan pengembangan civil society atau masyarakat madani lalu menjadi masalah yang sangat penting, karena “hakekat masyarakat madani adalah kebebasan pengembangan martabat manusia.”
Tahap-Tahap Pembangunan Jangka Panjang
Rencana pembangunan jangka panjang (1969-1994) memperihatkan watak pembangunan ekonomi. Pada setiap Repelita, Pemerintah memberikan petunjuk yang cukup jelas tentang pembanguan ekonomi mikro yang harus dilaksanakan dan memberikan pula arah yang hendaknya ditempuh dalam pembangunan sektor industri. Menurut Mubyarto, ciri-ciri utama dari setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Repelita I (1966-1974). Peningkatan produksi pertanian khususnya beras yang berhasil luar biasa (6,7 persen pertahun)
• Repelita II (1974-1979). Peningkatan program pemerataan sebagai jawaban Pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan mahasiswa setelah meletusnya “peristiwa Malari” (15 Januari 1974). Program pemerataan ini dimungkinkan oleh datangnya “rejeki nomplok” dari minyak bumi.
• Repelita III (1979-1984). Pada tahap pembangunan ini mula-mula terjadi pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi (11% pada tahun 1981) yang kemudian disusul dengan kemerosotan yang sangat tajam (2,2% pada tahun 1982), karena merosotnya harga minyak bumi di pasaran dunia. Pemerintah meluncurkan program deregulasasi dan liberalisasi (1983-1988) untuk mencegah terjadinya resesi.
• Repelita IV (1984-1989). Ini merupakan periode yang paling memprihatinkan dalam masa Pembangunan Jangka Panjang. Setelah rupiah di devaluasi pada tahun 1983 karena merosotnya harga minyak bumi, maka dalam Pelita IV ini dilakukan lagi devaluasi yang kedua untuk mencegah terhentinya ekspor.
• Repelita V (1989-1994). Kebijaksanaan deregulasi dan liberalisasi ekonomi mulai memperlihatkan hasilnya. FDI (Foreign Direct Investment) mulai masuk, dan pijaman luar negeri juga mulai membanjir. Inilah masa tumbuhnya konglomerat Indonesia, yang terutama dimiliki oleh WNI keturunan Cina.
Pemerintah Orde Baru dari 1969-1997 memperlihatkan sejumlah keberhasilan di samping kegagalan-kegagalan. Ada 10 (sepuluh) bidang dimana pembangunan ekonomi memperlihatkan keberhasilan, dan ada 10 (sepuluh) bidang pula di mana pembangunan ekonomi Orde Baru dapat dikatakan menemui kegagalan.
Kesepuluh bidang keberhasilan pembangunan ekonomi tadi ialah :
• Pertumbuhan dan perkembangan, pengurangan kemiskinan
• Stabilitas ekonomi
• Terjalinnya hubungan dengan masyarakat donor internasional
• Kebijaksanaan ekonomi makro
• Kebijaksanaan dalam penyediaan pangan
• Investasi asing
• Deregulasi dan liberalisasi
• Pembangunan desa
• Pekerjaan umum dan infrastruktur
• Keluarga Berencana
Sedangkan kesepuluh bidang di mana pembangunan ekonomi dapat dikatakan gagal atau mengecewekan ialah :
• Pembangunan kelembagaan ekonomi
• Kebijaksanaan dalam penyusunan anggaran
• Pengawasan yang terlalu sentralistik
• BUMN
• Pertamina
• Kepastian hukum
• Korupsi
• Kesempatan Bersaing
• Transmigrasi
• Krisis tahun 1997-98
McCawley mengatakan, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi belaka. Yang juga sangat turut menentukan ialah ada-tidaknya good governance di suatu negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan ekonomi. Faktor-faktor yang telah menyebabkan “kurangnya keberhasilan” pembangunan ekonomi di Indonesia selama periode 1969-1998 lebih banyak terletak di bidang politik dan sosial, dan bukan di bidang ekonomi semata-mata.
Pembangunan di Bidang Pendidikan.
Dalam pandangan banyak pengamat di Indonesia, pembangunan dibidang penddidikan mempunyai dua fungsi dalam keseluruhan kerangka pembangunan ekonomi, yaitu :
• Mengusahakan agar kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan
• Meningkatkan secara berangsur-angsur kualitas sumber daya manusia di Indonesia melalui pendidikan yang bermutu.
Tujuan pertama merupakan aspek kuantitatif dari fungsi pendidikan dan pembangunan, sedangkan tujuan kedua merupakan aspek kualitatif dari fungsi yang sama. Membuat kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi terjangkau bagi seluruh lapisan rakyat merupakan tugas yang cukup sukar. Ini mengingatkan keragaman lokasi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah dalam hal ini ialah pendirian “SD Inpres”, akronim dari istilah “SD Instruksi Presiden”, yaitu SD yang didirikan bukan atas rencana Pemerintah Daerah atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan SD yang didirikan atas Instruksi Presiden. SD Inpres ini didirikan diberbagai tempat. Dalam sistem ini masyarakat setempat menyediakan lahan, dan Pemerintah Pusat menyediakan bangunan sekolahnya.
Aspek kualitatif dari pembangunan pendidikan merupakan suatu tujuan yang lebih sulit lagi untuk dicapai. Pendidikan bermutu pertama-tama mengharuskan adanya guru-guru yang bermutu. Kedua, pendidikan bermutu juga mengharuskan adanya program pendidikan atau kurikulum yang benar-benar relevan dengan kebutuhan.
Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan.
Peningkatan mutu pendidikan kejuruan pada dasarnya dilakukan melalui berbagai langkah pemutakhiran (up-dating measures). Langkah pertama ialah memutakhirkan struktur pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan zaman. Kalau dalam struktur pendidikan kejuruan yang lama hanya tedapat 4 (empat) jenis sekolah menengah kejuruan – pertanian, teknik, ekonomi dan kejuruan di bidang manajemen bisnis, pariwisata dan perhotelan.
Yang dapat dipandang sebagai pengayaan (enrichment) dalam hal ini barangkali ialah berdirinya lembaga-lembaga pendidikan kejuruan di bidang Seni dan Kerajinan (Vocational Education Institutions for Arts and Crafts).
Langkah pemutakhiran kedua ialah modernisasi program pendidikan atau kurikulum. Ini terjadi disetiap bidang pendidikan kejuruan, dari pertanian, teknologi sampai ke kejuruan rumah tangga.
Pembangunan di bidang pendidikan kejuruan teknologi dilakukan dengan biaya yang cukup tinggi, yang diambil dari APBN dan pinjaman-pinjaman dari Lembaga-Lembaga Keuangan Internasional seperti World Bank dan Asia Development Bank. Di samping itu juga dipergunakan dana-dana pinjaman dari Pemerintah-Pemerintah Asing. Pendirian 8 STM Pembangunan, misalnya, dibiayai seluruhnya dari dana APBN, sedangkan pendirian 5 Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar dibiayai dengan biaya pinjaman dari Bank Dunia (World Bank). Kelima BLPT ini berfungsi sebagai pusat latihan praktek bagi guru-guru STM induk seluruh Indonesia. Sementara itu, rehabilitasi dari 27 STM model lama dibiayai dengan dana pinjaman dari Pemerintah Belanda.
Peningkatan Mutu Pendidikan Umum. Peningkatan mutu pendidikan umum dilakukan melalui dua langkah dasar, yaitu peningkatan mutu guru – yang terutama dilaksanakan melalui penataran-penataran guru dalam jabatan (in-service training) – dan peningkatan mutu kurikulum, dari kurikulum SD sampai dengan kurikulum SMU.
Ini merupakan strategi pembaharuan pendidikan yang tepat, karena berhasil-tidaknya suatu program pendidikan ditentukan oleh besar kecilnya pemahaman para guru terhadap program pendidikan yang harus mereka laksanakan.
Dalam hubungan ini, langkah peningkatan mutu guru mencakup pula penataan ulang terhadap sistem pendidikan guru pra-jabatan (pre-service training), dari sistem lama yang bersifat multi-strata ke sistem baru yang bersifat uni-strata (strata tunggal). Kalau dalam sistem pendidikan pra-jabatan yang lama, pendidikan guru-guru SD dilakukan pada tingkat sekolah menengah atas, sedangkan pendidikan guru-guru SLTP dilakukan pada tingkat perguruan tinggi, maka pada sistem yang baru baik pada calon guru SD, maupun para calon guru SLTP harus sama-sama dipersiapkan di lembaga pendidikan taraf perguruan tinggi. Bedanya ialah, para guru SD mendapat pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf D-II, sedangkan para guru SLTP mendapatkan pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf D-III. Sedangkan para guru SMU harus mendapat pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf S-I atau S-II.
Berbagai kegiatan penataran untuk meningkatkan mutu guru ini diselenggarakan untuk setiap mata ajaran. Program-program penataran ini pada akhirnya melahirkan lembaga-lembaga penataran yang permanen, yaitu PPPG (Pusat Pengembangan Penataran Guru) dan BPG (Balai Penataran Guru).
Pemaknaan kata “mutu pendidikan”. Secara keseluruhan dapat dikatakan, bahwa tugas membuat kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi lebih merata dan menjangkau lapisan-lapisan bawah dari masyarakat ternyata relatif lebih mudah daripada tugas meningkatkan mutu pendidikan. Jumlah anak dari golongan umur 6-12 tahun yang betul-betul bersekolah, meningkat dari tahun ke tahun. Tetapi membuat mutu pendidikan sekolah meningkat secara terus menerus ternyata merupakan hal yang cukup sukar untuk dicapai. Bahkan pada tahun 2006 ini pun masih banyak terdengar keluhan masyarakat tentang rendahnya mutu pendidikan di sekolah-sekolah kita. Ini baru mengeni aspek akademik dari mutu pendidikan.
Kalau kata “mutu pendidikan” kita artikan secara lebih luas lagi, dan mencakup pula pendidikan watak (character education) dan pembinaan kemampuan anak untuk menerapkan segenap pengetahuan dan keterampilan yang dipelajarinya menjadi rangkaian kompetensi nyata untuk menopang kehidupan mereka, maka akan segera terlihat, betapa kompleksnya tugas meningkatkan mutu pendidikan ini di sekolah-sekolah umum.
Jadi kesukaran meningkatkan mutu pendidikan kita ini sampai batas tertentu merupakan akibat dari adanya interprestasi yang berbeda-beda mengenai makna kata-kata mutu pendidikan. Dan meletakan standar yang ketat mengenai pemaknaan isitilah ini merupakan hal yang sukar dilakukan.
Melarang guru memberikan interpretasi pribadi terhadap ketentuan umum ini sama saja dengan melarang guru untuk berkarya secara kreatif. Dan kegiatan mengajar dan mendidik yang tidak dilakukan dengan sentuhan kreatif guru tidak akan pernah menarik dan bersifat mengilhami (inspiring) terhadap murid.
Masalah Pembaharuan Kurikulum.
Pembaharuan kurikulum, dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMU, dimulai pada tahun 1968 dan selesai pada tahun 1975. Pembaharuan ini pada dasarnya berupa perubahan dalam orientasi cara mengemas seluruh materi pembelajaran. Kalau dalam kurikulum lama materi pembelajaran dikemas menurut wilayah mata pelajaran (subject matter oriented curriculum), maka dalam kurikulum baru materi pembelajaran dikemas berdasarkan wilayah minat yang lebih luas (broad-filed oriented curriculum).
Dalam pada itu proses pembaharuan kurikulum ini menghasilkan kurikulum yang makin lama makin sarat (overloaded), makin “membengkak” dan makin sukar untuk dilaksanakan dengan baik oleh para guru. Sebabnya ialah, setiap kali timbul satu gagasan baru mengenai pembaharuan kurikulum, maka yang dilakukan ialah menambah satu mata pelajaran baru ke dalam kurikulum. Waktu gagasan tentang moral Pancasila muncul, maka kurikulum menambahkan hal ini sebagai mata ajaran baru. Waktu kesadaran masyarakat tentang ekologi mulai bangkit, daftar mata pelajaran dalam kurikulum ditambah lagi dengan soal ekologi. Melalui proses seperti ini, kurikulum sekolah makin lama makin membengkak. Ini menimbulkan keluhan di antara semua pihak yang berkepentingan : guru, murid, orangtua dan masyarakat luas.
Berbagai kebingungan konseptual dalam masalah pengembangan kurikulum ini ternyata tidak dapat diatas dengan mudah. Dalam situasi seperti ini, masyarakat mulai memperlihatkan sikap curiga terhadap setiap usaha memperbaharui kurikulum. Perubahan-perubahan kurikulum dalam pendidikan nasional yang datang silih berganti lebih banyak membuat masyarakat menjadi bingung daripada menjadi merasa mantap dengan kemajuan pendidikan nasional. Adu kurikulum ’78, kurikulum ’84, kurikulum ’94, kurikulum berbasis kompetensi, dan sebagainya, yang setiap kali menimbulkan kebingungan dan skeptisisme dalam masyarakat. Sampai sekarang masalah pembaharuan kurikulum ini terasa belum terselesaikan dengan baik.
Sangat terasa, pemnangunan di bidang pendidikan sangat dipengaruhi oleh pola-pola pikir dan pola-pola persepsi yang terdapat adanya pemikiran-pemikiran yang otonom di bidang pendidikan. Tidak terasa adanya gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran tentang masalah-masalah khas yang terdapat di bidang pendidikan. Misalnya, peristiwa Oktober 1965 yang disusul dengan berbagai drama kehidupan, dan kemudian melahirkan polarisasi ideologis dalam masyarakat sebenarnya merupakan masalah-masalah yang bersifat khas kultural-edukatif, yang tidak mungkin dihadapi dengan sikap politis yang dijabarkan dari pemikiran ekonomi semata-mata.
Dilihat dari perspektif pasca Orde Baru ini semua hanya memperlihatkan, betapa sebenarnya iklim serta pola-pola pemikiran yang dominan selama zaman Orde Baru mengandung kelemahan-kelemahan yang bersifat kultural. Dan pembangunan pendidikan tidak mungkin dilaksanakan tanpa pemikiran mengenai landasan-landasan kultural yang mendasari suatu sistem pendidikan.
Pembangunan di Bidang Pendidikan Guru Pra-Jabatan
Laporan yang sangat lengkap mengenai langkah-langkah yang dilaksanakan selama masa Orde Baru untuk memodernisasikan pendidikan guru pra-jabatan dapat ditemukan di sebuah buku yang disunting oleh (almarhum) Dedi Supriadi, yang pada tahapan terakhir dari hidupnya menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Pendidikan Bandung. Buku ini merupakan hasil karya dari 53 penulis, yang semuanya memiliki pengalaman yang sangat luas dalam soal keguruan dan pendidikan keguruan.
Berdasarkan laporan-laporan yang terdapat dalam buku ini dapat disimpulkan, pada dasarnya ada 2 (dua) lagkah dasar yang dilakukan pemerintah selama masa Orde Baru untuk memperbaharui atau me-modernisasikan pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan. Kedua langkah dasar ini ialah :
• Menyeragamkan jenjang pendidikan dari semua jenis pendidikan guru pra-jabatan, dari sistem yang merupakan gabungan antara jenjang pendidikan menengah dan jenjang perguruan tinggi (multip-strata) menjadi sistem yang bersifat strata tunggal, yaitu semua pendidikan guru pra-jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
• Menentukan, semua pendidikan guru pra-jabatan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Mengenai persyaratan untuk dapat diterima di lembaga pendidikan guru pra-jabatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menentukan, bahwa pendidikan guru pra-jabatan yang ada dijenjang sekolah menengah secara berangusr-angsur ditiadakan, sehingga semua pendidikan guru pra-jabatan dilaksanakan pada taraf perguruan tinggi. Melalui langkah-langkah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan ini SGB, SGA dan SPG ditiadakan. Dan pada akhirnya semua pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan harus diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
Langkah dasar kedua, yaitu tentang sistem pengelolaan lembaga pendidikan yang bersifat pra-jabatan, dilakukan setelah terjadi serangkaian ketegangan internal antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada satu pihak dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada pihak yang lain. Ketegangan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan yang pernah dialami pada tahun 1963 antara pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) pada satu pihak dengan pihak Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) pada pihak yang lain.
Pada tahun 1963 persoalan ini diselesaikan melalui suatu kompromi, yaitu dengan dileburnya FKIP dan IPG menjadi IKIP. Dengan keputusan ini pihak Departemen P dan K selaku pihak yang mempekerjakan para lulusan lembaga pendidikan guru merasa dikalahkan. Pada tahun 1989 diputuskan, semua pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi, dan dengan demikian pengelolaan pendidikan keguruan dipegang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Keinginan untuk menyelenggarakan pendidikan guru pada taraf “universiter” ini sudah sejak 1946 diidamkan oleh masyarakat cendikiawan elit Indonesia, maka keputusan yang diambil pada tahun 1989 tadi seharusnya dipandang sebagai suatu hal yang sangat melegakan.
Persoalan pokok dalam pendidikan guru ialah menemukan keseimbangan yang tepat antara penguasaan pengetahuan dan keterampilan membimbing murid dalam proses pendewasaan mereka. Di kalangan pendidikan guru persoalan ini dirumuskan sebagai persoalan menemukan keseimbangan antara kemampuan akademis dan keterampilan pedagogis.
Pandangan ini merupakan kelanjutan dari kritik lama terhadap perguruan tinggi kita, termasuk IKIP. Yaitu, perguruan tinggi kita tidak lagi memperlihatkan kinerja sebagai universitas, yaitu suatu komunitas yang terintegrasikan secara penuh. Perguruan tinggi kita lebih berfungsi sebagai multi-fakultas, yaitu kumpulan dari berbagai fakultas yang bersifat terpecah-pecah (fragmented). Setiap fakultas hanya mengurus bidangnya sendiri. Tidak ada lahan bersama (common ground) yang cukup luas, yang memungkinkan terjadinya interaksi akademik dan kultural yang berarti antara fakultas-fakultas tadi. Ini sangat bertentangan dengan pandangan yang dikumandangkan pada tahun-tahun 1946 sampai 1954 tentang pendidikan guru yang bersifat “universitair”, yaitu pendidikan guru yang akan mampu memberikan lahan bersama (common ground) kepada para guru yang mendalami berbagai cabang pengetahuan. Para guru tamatan pendidikan guru “universiter” diharapkan memiliki pengetahuan umum yang cukup luas di samping pengetahuan dan keterampilan khusus mereka masing-masing.
Sampai batas tertentu, kritik ini pada dasarnya berinduk kepada pandangan Lord C.P. Snow yang secara tajam mengecam fragmentasi masyarakat akademik menjadi dua kelompok cerdikiawan yang saling tidak memahami, yaitu kelompok scientists (natural scientisats) dan kelompok humanoira (humanities).
Mungkin berkat pandangan-pandangan ini lalu muncul gagasan, IKIP sebaiknya dikembangkan menjadi universitas penuh, yaitu perguruan tinggi yang lengkap dengan berbagai fakultas dan tidak hanya terkonsentrasi pada masalah-masalah keguraun dan ilmu pendidikan saja. Mulailah timbul ambivalensi dalam tubuh IKIP pada umumnya. Kegelisahan mengenai identitas diri ini akhirnya melahirkan satu arus yang kuat dalam masyarakat IKIP untuk menggugat jati dirinya. IKIP bergerak menjadi universitas biasa dengan kewenangan khusus dalam bidang keguruan dan ilmu pendidikan.
Periode antara 1966-1998 dikenal sebagai periode “Orde Baru”. Periode ini ditandai oleh pembangunan ekonomi dan penataan ulang sistem politik. Periode yang mencakup zaman Demokrasi Liberal dan (1950-1959) dan zaman Demokrasi Terpimpin (1950-1959) dipandang oleh para pengembang zaman Orde Baru – dan juga oleh para pengamat masalah-masalah Indonesia – sebagai suatu periode yang ditandai oleh kekacauan politik dan kemerosotan ekonomi. Berdasarkan penilaian ini, para penegak Orde Baru mencanangkan dua agenda kerja, yaitu pembangunan ekonomi dan penerbitan kehidupan politik.
Kedua agenda kerja ini dilaksanakan melalui kerjasama yang indah antara para teknokrat (ahli-ahli ekonomi) dari Fakultas Ekonomi,Universitas Indonesia (FE-UI) dan para jenderal Angkatan Darat. Sejak semula di bawah pimpinan Mayor Jenderal Suharto sudah ada pembagian kerja yang jelas antara dua kelompok ini, yaitu pembangunan ekonomi akan menjadi tugas utama para teknokrat, sedangkan penataan ulang sistem politik akan menjadi tugas utama para jenderal Angkatan Darat. Dilihatdari pihak Angkatan Darat, pengambilan tugas menata ulang sistem politik ini merupakan kelanjutan dan ketetapan Angkatan Darat untuk melaksanakan peranan “Dwi Fungsi” dalam eksistensinya sebagai “kekuatan militer dan sosial yang lahir dari perjuangan rakyat.”
Kerjasama antara teknokrat dengan jenderal-jenderal Angkatan Darat ini dirintis sejak tahun 1964. perlu disebutkan disini, kerjasama antara teknokrat-intelektual dari FE-UI dengan para jenderal Angkatan Darat ini adalah suatu hubungan institusional yang merupakan kelanjutan dari hubungan pribadi antara dua tokoh, yaitu Prof. Dr. Mohamad Sadli dari pihak teknokrat dan almarhum Mayor Jenderal Suwarto dari pihak Angkatan Darat. Pada tahun 1966-1967 hubungan institusional antara para teknokrat dengan para jenderal ini melahirkan hubungan yang sangat akrab antara pemerintah dengan dunia kampus.
Namun, ada pandangan yang agak berbeda mengenai hal ini. Vatikiotis melihat, para teknokrat-intelektual bersedia melakukan kerjasama dengan militer atas pertimbangan, kalau hal ini tidak dilakukan, maka yang akan muncul adalah anarki. Secara umum para intelektual menyadari, slogan “Politik adalah Panglima” yang selalu didengung-dengungkan Presiden Soekarno tidak dapat dipertahankan. Maka dengan sadar mereka mendukung lahirnya suatu slogan baru, “Dahulukan Pembangunan Ekonomi, politik adalah urusan nanti.”
Dalam perkembangannya, kerjasama yang dimulai oleh kelompok teknokrat dan para jenderal Angkatan Darat ini kemudian melahirkan kekuatan politik baru, kelompok Golongan Karya (Golkar), yang selama Orde Baru mendominasi kehidupan politik. Golkar merupakan kreasi Angkatan Darat.
Langkah selanjutnya untuk menata ulang sistem politik pada permulaan Orde Baru ini ialah menyederhanakan struktur partai-partai politik, dan mengurangi jumlah partai politik yang ada. Dengan dukungan penuh dari Presiden Suharto Angkatan Darat, dan Pemerintah, selama masa Orde Baru, Golkar selalu menjadi fraksi yang paling dominan. Golkar selalu mendapatkan suara terbanyak dalam setiap Pemilu (selalu diatas 70%, kecuali dalam Pemilu 1992), dan selalu berhasil memilih kembali Jenderal Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam keadaan seperti ini, peran DPR dan MPR dalam kehidupan politik sebenarnya tidak lebih dari lembaga “tukang stempel” (rubber stamp institution). Lembaga ini selalu membenarkan setiap keputusan yang telah ditentukan oleh Presiden Suharto, Pemerintah atau Angkatan Darat.
Sistem politik seperti ini memang menjamin stabilitas politik. Tetapi sistem ini tidak memungkinkan lahirnya pikiran-pikiran yang kreatif yang sangat dibutuhkan pada waktu negara atau masyarakat menghadapi soal-soal yang tidak diduga sebelumnya.
Secara berangsur-angsur keputusan-keputusan mengenai persoalan-persoalan ekonomi dan politik (political economy decisions) ada di tangan Presiden Suharto dan orang-orang dekatnya. Pada tahap ini peranan para teknokrat-intelektual dapat dikatakan sudah tidakada lagi. Maka mulailah bermunculan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang mula-mula hanya merusak ekonomi mikro, tetapi pada akhirnya juga menyeret ekonomi makro ke dalam suatu keterpurukan. Dan terjadilah krisis 1997, yang dimulai dengan anjloknya nilai rupiah di pasar bebas, daro Rp.2.400 per US$ 1 menjadi Rp.16.000 per US$ 1, dilanjutkan dengan ditutupnya berbagai bank, dan langkah rekapitulisasi berbagai bank yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah timbulnya total collaps dari dunia perbankan Indonesia.
Dengan segenap keberhasilan yang telah diperlihatkan oleh program-program pembangunan ekonominya, rezin Orde Baru melalukan kesalahan mendasar, yaitu bahwa pembangunan ekonomi yang dilaksanakannya “hanya menghasilkan pendapatan tanpa pemberantasan kemiskinan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.” Pembangunan ekonomi berhasil menaikkan barang materi, tetapi dengan merusak lingkungan.”
Berdasarkan pengalaman pahit dari eksperimen pembangunan konvensional yang dilaksanakan oleh rezim Orde Baru ini Emil Salim menyatakan, kita harus pindah ke paradigma baru, yaitu “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development).
Pembangunan merupakan persoalan yang menuntut dukungan multi-stakeholders. Pembangunan juga tidak lagi merupakan persoalan generasi masa kini, tetapi juga menjadi persoalan generasi masa depan. Dalam kerangka ini, persoalan pengembangan civil society atau masyarakat madani lalu menjadi masalah yang sangat penting, karena “hakekat masyarakat madani adalah kebebasan pengembangan martabat manusia.”
Tahap-Tahap Pembangunan Jangka Panjang
Rencana pembangunan jangka panjang (1969-1994) memperihatkan watak pembangunan ekonomi. Pada setiap Repelita, Pemerintah memberikan petunjuk yang cukup jelas tentang pembanguan ekonomi mikro yang harus dilaksanakan dan memberikan pula arah yang hendaknya ditempuh dalam pembangunan sektor industri. Menurut Mubyarto, ciri-ciri utama dari setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Repelita I (1966-1974). Peningkatan produksi pertanian khususnya beras yang berhasil luar biasa (6,7 persen pertahun)
• Repelita II (1974-1979). Peningkatan program pemerataan sebagai jawaban Pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan mahasiswa setelah meletusnya “peristiwa Malari” (15 Januari 1974). Program pemerataan ini dimungkinkan oleh datangnya “rejeki nomplok” dari minyak bumi.
• Repelita III (1979-1984). Pada tahap pembangunan ini mula-mula terjadi pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi (11% pada tahun 1981) yang kemudian disusul dengan kemerosotan yang sangat tajam (2,2% pada tahun 1982), karena merosotnya harga minyak bumi di pasaran dunia. Pemerintah meluncurkan program deregulasasi dan liberalisasi (1983-1988) untuk mencegah terjadinya resesi.
• Repelita IV (1984-1989). Ini merupakan periode yang paling memprihatinkan dalam masa Pembangunan Jangka Panjang. Setelah rupiah di devaluasi pada tahun 1983 karena merosotnya harga minyak bumi, maka dalam Pelita IV ini dilakukan lagi devaluasi yang kedua untuk mencegah terhentinya ekspor.
• Repelita V (1989-1994). Kebijaksanaan deregulasi dan liberalisasi ekonomi mulai memperlihatkan hasilnya. FDI (Foreign Direct Investment) mulai masuk, dan pijaman luar negeri juga mulai membanjir. Inilah masa tumbuhnya konglomerat Indonesia, yang terutama dimiliki oleh WNI keturunan Cina.
Pemerintah Orde Baru dari 1969-1997 memperlihatkan sejumlah keberhasilan di samping kegagalan-kegagalan. Ada 10 (sepuluh) bidang dimana pembangunan ekonomi memperlihatkan keberhasilan, dan ada 10 (sepuluh) bidang pula di mana pembangunan ekonomi Orde Baru dapat dikatakan menemui kegagalan.
Kesepuluh bidang keberhasilan pembangunan ekonomi tadi ialah :
• Pertumbuhan dan perkembangan, pengurangan kemiskinan
• Stabilitas ekonomi
• Terjalinnya hubungan dengan masyarakat donor internasional
• Kebijaksanaan ekonomi makro
• Kebijaksanaan dalam penyediaan pangan
• Investasi asing
• Deregulasi dan liberalisasi
• Pembangunan desa
• Pekerjaan umum dan infrastruktur
• Keluarga Berencana
Sedangkan kesepuluh bidang di mana pembangunan ekonomi dapat dikatakan gagal atau mengecewekan ialah :
• Pembangunan kelembagaan ekonomi
• Kebijaksanaan dalam penyusunan anggaran
• Pengawasan yang terlalu sentralistik
• BUMN
• Pertamina
• Kepastian hukum
• Korupsi
• Kesempatan Bersaing
• Transmigrasi
• Krisis tahun 1997-98
McCawley mengatakan, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi belaka. Yang juga sangat turut menentukan ialah ada-tidaknya good governance di suatu negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan ekonomi. Faktor-faktor yang telah menyebabkan “kurangnya keberhasilan” pembangunan ekonomi di Indonesia selama periode 1969-1998 lebih banyak terletak di bidang politik dan sosial, dan bukan di bidang ekonomi semata-mata.
Pembangunan di Bidang Pendidikan.
Dalam pandangan banyak pengamat di Indonesia, pembangunan dibidang penddidikan mempunyai dua fungsi dalam keseluruhan kerangka pembangunan ekonomi, yaitu :
• Mengusahakan agar kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan
• Meningkatkan secara berangsur-angsur kualitas sumber daya manusia di Indonesia melalui pendidikan yang bermutu.
Tujuan pertama merupakan aspek kuantitatif dari fungsi pendidikan dan pembangunan, sedangkan tujuan kedua merupakan aspek kualitatif dari fungsi yang sama. Membuat kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi terjangkau bagi seluruh lapisan rakyat merupakan tugas yang cukup sukar. Ini mengingatkan keragaman lokasi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah dalam hal ini ialah pendirian “SD Inpres”, akronim dari istilah “SD Instruksi Presiden”, yaitu SD yang didirikan bukan atas rencana Pemerintah Daerah atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan SD yang didirikan atas Instruksi Presiden. SD Inpres ini didirikan diberbagai tempat. Dalam sistem ini masyarakat setempat menyediakan lahan, dan Pemerintah Pusat menyediakan bangunan sekolahnya.
Aspek kualitatif dari pembangunan pendidikan merupakan suatu tujuan yang lebih sulit lagi untuk dicapai. Pendidikan bermutu pertama-tama mengharuskan adanya guru-guru yang bermutu. Kedua, pendidikan bermutu juga mengharuskan adanya program pendidikan atau kurikulum yang benar-benar relevan dengan kebutuhan.
Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan.
Peningkatan mutu pendidikan kejuruan pada dasarnya dilakukan melalui berbagai langkah pemutakhiran (up-dating measures). Langkah pertama ialah memutakhirkan struktur pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan zaman. Kalau dalam struktur pendidikan kejuruan yang lama hanya tedapat 4 (empat) jenis sekolah menengah kejuruan – pertanian, teknik, ekonomi dan kejuruan di bidang manajemen bisnis, pariwisata dan perhotelan.
Yang dapat dipandang sebagai pengayaan (enrichment) dalam hal ini barangkali ialah berdirinya lembaga-lembaga pendidikan kejuruan di bidang Seni dan Kerajinan (Vocational Education Institutions for Arts and Crafts).
Langkah pemutakhiran kedua ialah modernisasi program pendidikan atau kurikulum. Ini terjadi disetiap bidang pendidikan kejuruan, dari pertanian, teknologi sampai ke kejuruan rumah tangga.
Pembangunan di bidang pendidikan kejuruan teknologi dilakukan dengan biaya yang cukup tinggi, yang diambil dari APBN dan pinjaman-pinjaman dari Lembaga-Lembaga Keuangan Internasional seperti World Bank dan Asia Development Bank. Di samping itu juga dipergunakan dana-dana pinjaman dari Pemerintah-Pemerintah Asing. Pendirian 8 STM Pembangunan, misalnya, dibiayai seluruhnya dari dana APBN, sedangkan pendirian 5 Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar dibiayai dengan biaya pinjaman dari Bank Dunia (World Bank). Kelima BLPT ini berfungsi sebagai pusat latihan praktek bagi guru-guru STM induk seluruh Indonesia. Sementara itu, rehabilitasi dari 27 STM model lama dibiayai dengan dana pinjaman dari Pemerintah Belanda.
Peningkatan Mutu Pendidikan Umum. Peningkatan mutu pendidikan umum dilakukan melalui dua langkah dasar, yaitu peningkatan mutu guru – yang terutama dilaksanakan melalui penataran-penataran guru dalam jabatan (in-service training) – dan peningkatan mutu kurikulum, dari kurikulum SD sampai dengan kurikulum SMU.
Ini merupakan strategi pembaharuan pendidikan yang tepat, karena berhasil-tidaknya suatu program pendidikan ditentukan oleh besar kecilnya pemahaman para guru terhadap program pendidikan yang harus mereka laksanakan.
Dalam hubungan ini, langkah peningkatan mutu guru mencakup pula penataan ulang terhadap sistem pendidikan guru pra-jabatan (pre-service training), dari sistem lama yang bersifat multi-strata ke sistem baru yang bersifat uni-strata (strata tunggal). Kalau dalam sistem pendidikan pra-jabatan yang lama, pendidikan guru-guru SD dilakukan pada tingkat sekolah menengah atas, sedangkan pendidikan guru-guru SLTP dilakukan pada tingkat perguruan tinggi, maka pada sistem yang baru baik pada calon guru SD, maupun para calon guru SLTP harus sama-sama dipersiapkan di lembaga pendidikan taraf perguruan tinggi. Bedanya ialah, para guru SD mendapat pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf D-II, sedangkan para guru SLTP mendapatkan pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf D-III. Sedangkan para guru SMU harus mendapat pendidikan pra-jabatan sampai dengan taraf S-I atau S-II.
Berbagai kegiatan penataran untuk meningkatkan mutu guru ini diselenggarakan untuk setiap mata ajaran. Program-program penataran ini pada akhirnya melahirkan lembaga-lembaga penataran yang permanen, yaitu PPPG (Pusat Pengembangan Penataran Guru) dan BPG (Balai Penataran Guru).
Pemaknaan kata “mutu pendidikan”. Secara keseluruhan dapat dikatakan, bahwa tugas membuat kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi lebih merata dan menjangkau lapisan-lapisan bawah dari masyarakat ternyata relatif lebih mudah daripada tugas meningkatkan mutu pendidikan. Jumlah anak dari golongan umur 6-12 tahun yang betul-betul bersekolah, meningkat dari tahun ke tahun. Tetapi membuat mutu pendidikan sekolah meningkat secara terus menerus ternyata merupakan hal yang cukup sukar untuk dicapai. Bahkan pada tahun 2006 ini pun masih banyak terdengar keluhan masyarakat tentang rendahnya mutu pendidikan di sekolah-sekolah kita. Ini baru mengeni aspek akademik dari mutu pendidikan.
Kalau kata “mutu pendidikan” kita artikan secara lebih luas lagi, dan mencakup pula pendidikan watak (character education) dan pembinaan kemampuan anak untuk menerapkan segenap pengetahuan dan keterampilan yang dipelajarinya menjadi rangkaian kompetensi nyata untuk menopang kehidupan mereka, maka akan segera terlihat, betapa kompleksnya tugas meningkatkan mutu pendidikan ini di sekolah-sekolah umum.
Jadi kesukaran meningkatkan mutu pendidikan kita ini sampai batas tertentu merupakan akibat dari adanya interprestasi yang berbeda-beda mengenai makna kata-kata mutu pendidikan. Dan meletakan standar yang ketat mengenai pemaknaan isitilah ini merupakan hal yang sukar dilakukan.
Melarang guru memberikan interpretasi pribadi terhadap ketentuan umum ini sama saja dengan melarang guru untuk berkarya secara kreatif. Dan kegiatan mengajar dan mendidik yang tidak dilakukan dengan sentuhan kreatif guru tidak akan pernah menarik dan bersifat mengilhami (inspiring) terhadap murid.
Masalah Pembaharuan Kurikulum.
Pembaharuan kurikulum, dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMU, dimulai pada tahun 1968 dan selesai pada tahun 1975. Pembaharuan ini pada dasarnya berupa perubahan dalam orientasi cara mengemas seluruh materi pembelajaran. Kalau dalam kurikulum lama materi pembelajaran dikemas menurut wilayah mata pelajaran (subject matter oriented curriculum), maka dalam kurikulum baru materi pembelajaran dikemas berdasarkan wilayah minat yang lebih luas (broad-filed oriented curriculum).
Dalam pada itu proses pembaharuan kurikulum ini menghasilkan kurikulum yang makin lama makin sarat (overloaded), makin “membengkak” dan makin sukar untuk dilaksanakan dengan baik oleh para guru. Sebabnya ialah, setiap kali timbul satu gagasan baru mengenai pembaharuan kurikulum, maka yang dilakukan ialah menambah satu mata pelajaran baru ke dalam kurikulum. Waktu gagasan tentang moral Pancasila muncul, maka kurikulum menambahkan hal ini sebagai mata ajaran baru. Waktu kesadaran masyarakat tentang ekologi mulai bangkit, daftar mata pelajaran dalam kurikulum ditambah lagi dengan soal ekologi. Melalui proses seperti ini, kurikulum sekolah makin lama makin membengkak. Ini menimbulkan keluhan di antara semua pihak yang berkepentingan : guru, murid, orangtua dan masyarakat luas.
Berbagai kebingungan konseptual dalam masalah pengembangan kurikulum ini ternyata tidak dapat diatas dengan mudah. Dalam situasi seperti ini, masyarakat mulai memperlihatkan sikap curiga terhadap setiap usaha memperbaharui kurikulum. Perubahan-perubahan kurikulum dalam pendidikan nasional yang datang silih berganti lebih banyak membuat masyarakat menjadi bingung daripada menjadi merasa mantap dengan kemajuan pendidikan nasional. Adu kurikulum ’78, kurikulum ’84, kurikulum ’94, kurikulum berbasis kompetensi, dan sebagainya, yang setiap kali menimbulkan kebingungan dan skeptisisme dalam masyarakat. Sampai sekarang masalah pembaharuan kurikulum ini terasa belum terselesaikan dengan baik.
Sangat terasa, pemnangunan di bidang pendidikan sangat dipengaruhi oleh pola-pola pikir dan pola-pola persepsi yang terdapat adanya pemikiran-pemikiran yang otonom di bidang pendidikan. Tidak terasa adanya gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran tentang masalah-masalah khas yang terdapat di bidang pendidikan. Misalnya, peristiwa Oktober 1965 yang disusul dengan berbagai drama kehidupan, dan kemudian melahirkan polarisasi ideologis dalam masyarakat sebenarnya merupakan masalah-masalah yang bersifat khas kultural-edukatif, yang tidak mungkin dihadapi dengan sikap politis yang dijabarkan dari pemikiran ekonomi semata-mata.
Dilihat dari perspektif pasca Orde Baru ini semua hanya memperlihatkan, betapa sebenarnya iklim serta pola-pola pemikiran yang dominan selama zaman Orde Baru mengandung kelemahan-kelemahan yang bersifat kultural. Dan pembangunan pendidikan tidak mungkin dilaksanakan tanpa pemikiran mengenai landasan-landasan kultural yang mendasari suatu sistem pendidikan.
Pembangunan di Bidang Pendidikan Guru Pra-Jabatan
Laporan yang sangat lengkap mengenai langkah-langkah yang dilaksanakan selama masa Orde Baru untuk memodernisasikan pendidikan guru pra-jabatan dapat ditemukan di sebuah buku yang disunting oleh (almarhum) Dedi Supriadi, yang pada tahapan terakhir dari hidupnya menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Pendidikan Bandung. Buku ini merupakan hasil karya dari 53 penulis, yang semuanya memiliki pengalaman yang sangat luas dalam soal keguruan dan pendidikan keguruan.
Berdasarkan laporan-laporan yang terdapat dalam buku ini dapat disimpulkan, pada dasarnya ada 2 (dua) lagkah dasar yang dilakukan pemerintah selama masa Orde Baru untuk memperbaharui atau me-modernisasikan pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan. Kedua langkah dasar ini ialah :
• Menyeragamkan jenjang pendidikan dari semua jenis pendidikan guru pra-jabatan, dari sistem yang merupakan gabungan antara jenjang pendidikan menengah dan jenjang perguruan tinggi (multip-strata) menjadi sistem yang bersifat strata tunggal, yaitu semua pendidikan guru pra-jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
• Menentukan, semua pendidikan guru pra-jabatan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Mengenai persyaratan untuk dapat diterima di lembaga pendidikan guru pra-jabatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menentukan, bahwa pendidikan guru pra-jabatan yang ada dijenjang sekolah menengah secara berangusr-angsur ditiadakan, sehingga semua pendidikan guru pra-jabatan dilaksanakan pada taraf perguruan tinggi. Melalui langkah-langkah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan ini SGB, SGA dan SPG ditiadakan. Dan pada akhirnya semua pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan harus diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
Langkah dasar kedua, yaitu tentang sistem pengelolaan lembaga pendidikan yang bersifat pra-jabatan, dilakukan setelah terjadi serangkaian ketegangan internal antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada satu pihak dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada pihak yang lain. Ketegangan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan yang pernah dialami pada tahun 1963 antara pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) pada satu pihak dengan pihak Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) pada pihak yang lain.
Pada tahun 1963 persoalan ini diselesaikan melalui suatu kompromi, yaitu dengan dileburnya FKIP dan IPG menjadi IKIP. Dengan keputusan ini pihak Departemen P dan K selaku pihak yang mempekerjakan para lulusan lembaga pendidikan guru merasa dikalahkan. Pada tahun 1989 diputuskan, semua pendidikan keguruan yang bersifat pra-jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi, dan dengan demikian pengelolaan pendidikan keguruan dipegang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Keinginan untuk menyelenggarakan pendidikan guru pada taraf “universiter” ini sudah sejak 1946 diidamkan oleh masyarakat cendikiawan elit Indonesia, maka keputusan yang diambil pada tahun 1989 tadi seharusnya dipandang sebagai suatu hal yang sangat melegakan.
Persoalan pokok dalam pendidikan guru ialah menemukan keseimbangan yang tepat antara penguasaan pengetahuan dan keterampilan membimbing murid dalam proses pendewasaan mereka. Di kalangan pendidikan guru persoalan ini dirumuskan sebagai persoalan menemukan keseimbangan antara kemampuan akademis dan keterampilan pedagogis.
Pandangan ini merupakan kelanjutan dari kritik lama terhadap perguruan tinggi kita, termasuk IKIP. Yaitu, perguruan tinggi kita tidak lagi memperlihatkan kinerja sebagai universitas, yaitu suatu komunitas yang terintegrasikan secara penuh. Perguruan tinggi kita lebih berfungsi sebagai multi-fakultas, yaitu kumpulan dari berbagai fakultas yang bersifat terpecah-pecah (fragmented). Setiap fakultas hanya mengurus bidangnya sendiri. Tidak ada lahan bersama (common ground) yang cukup luas, yang memungkinkan terjadinya interaksi akademik dan kultural yang berarti antara fakultas-fakultas tadi. Ini sangat bertentangan dengan pandangan yang dikumandangkan pada tahun-tahun 1946 sampai 1954 tentang pendidikan guru yang bersifat “universitair”, yaitu pendidikan guru yang akan mampu memberikan lahan bersama (common ground) kepada para guru yang mendalami berbagai cabang pengetahuan. Para guru tamatan pendidikan guru “universiter” diharapkan memiliki pengetahuan umum yang cukup luas di samping pengetahuan dan keterampilan khusus mereka masing-masing.
Sampai batas tertentu, kritik ini pada dasarnya berinduk kepada pandangan Lord C.P. Snow yang secara tajam mengecam fragmentasi masyarakat akademik menjadi dua kelompok cerdikiawan yang saling tidak memahami, yaitu kelompok scientists (natural scientisats) dan kelompok humanoira (humanities).
Mungkin berkat pandangan-pandangan ini lalu muncul gagasan, IKIP sebaiknya dikembangkan menjadi universitas penuh, yaitu perguruan tinggi yang lengkap dengan berbagai fakultas dan tidak hanya terkonsentrasi pada masalah-masalah keguraun dan ilmu pendidikan saja. Mulailah timbul ambivalensi dalam tubuh IKIP pada umumnya. Kegelisahan mengenai identitas diri ini akhirnya melahirkan satu arus yang kuat dalam masyarakat IKIP untuk menggugat jati dirinya. IKIP bergerak menjadi universitas biasa dengan kewenangan khusus dalam bidang keguruan dan ilmu pendidikan.
BAB VII
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG GURU DAN DUNIANYA
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG GURU DAN DUNIANYA
Kondisi Kerja Guru
Ada tiga masalah pokok yang dipandang sebagai sumber dari timbulnya kondisi kerja yang menyedihkan bagi para guru, yaitu :
• Kesejahteraan guru yang dipandang terlalu rendah
• Sistem manajemen sekolah yang dipandang bersifat menekan guru. Dan
• Kurikulum sekolah yang dipandang terlampau sarat (overloaded), sehingga menimbulkan beban yang berlebihan pada guru.
Kesejahteraan Guru. Rendahnya kesejahteraan guru dipandang oleh masyarakat sebagai akibat dari rendahnya gaji guru. Gaji yang sudah rendah ini masih dipotong-potong pula oleh birokrasi sekolah. Di samping itu dilaporkan juga, di beberapa sekolah sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji kepada guru. Bahwa kondisi seperti ini dipandang tidak akan memacu kinerja yang optimal.
Sistem Manajemen Sekolah. Secara umum masyarakat memandang, sistem manajemen di sekolah-sekolah kita bersifat terlampau birokratis. Tekanan ini menjadi makin berat lagi dengan adanya kelas-kelas yang terlampau besar (40 murid per kelas), beban mengajar yang terlampau berlebihan, dan sangat terbatasnya alat bantu mengajar yang tersedia di sekolah.
Dengan sistem manajemen sekolah seperti ini banyak anggota masyarakat yang lalu berpendapat, guru diperlakukan sebagai obyek semata-mata oleh birokrasi. Guru diperlakukan sebagai “alat” birokrasi semata-mata. Sistem manajemen sekolah ini dalam beberapa kasus diperjelek lagi oleh adanya “politisasi” dalam birokrasi sekolah dan birokrasi pendidikan. Guru ditekan untuk melakukan tugas-tugas politik di samping tugas-tugas edukatifnya.
Kinerja Guru. Secara umum masyarakat memandang, rendahnya mutu kinerja guru ini terlihat dalam dua aspek, yaitu pada aspek akademik dan pada aspek pedagogis. Yang dipandang sebagai aspek akademik ialah penguasaan materi pelajaran, sedangkan yang dipandang sebagai aspek pedagogis ialah kemampuan guru untuk membina suasana belajar yang baik dalam kelas. Dalam kedua aspek ini masyarakat menganggap kinerja guru tidak memenuhi harapan masyarakat.
Sebagai terbesar dari pendapat yang terjaring memandang penyebab utamanya ialah rendahnya kualitas LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Pada umumnya terdapat pandangan, IKIP dan LPTK yang lain tidak memiliki kredibilitas akademik dan kredibilitas profesional yang cukup tinggi.
Dan ketika LPTK dengan mutu yang tidak terlampau tinggi itu dibiarkan berkembang baik, maka terjadilah pembibitan secara masaal dari guru-guru yang mediocre, yaitu guru-guru yang kemampuannya dalam berbagai hal berada di bawah rata-rata.
Dampak negatif dari pendidikan guru seperti ini menjadi berlipat ganda ketika kebanyakan dari mahasiswa yang memasuki LPTK sebenarnya tidak pernah memiliki cita-cita untuk menjadi guru. Yang mereka cita-citakan ialah sekedar mendapatkan pekerjaan, mendapatkan mata pencaharian.
Hal ini terutama berlaku pada penataran untuk program penyetaraan, yaitu program untuk menyamakan taraf pendidikan dasar dari guru-guru yang semula datang dari berbagai jenis pendidikan pra-jabatan. Lambatnya program penyetaraan ini juga dipandang sebagai suatu faktor penting yang menghambat perbaikan dalam kinerja guru.
Sarana Kerja Guru.
Yang dipandang sebagai masalah utama oleh masyarakat dalam hal ini ialah terdapatnya gedung-gedung sekolah yang tidak lagi layak pakai. Pada dasarnya saran-saran serta pendapat-pendapat ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok saran untuk memperbaiki kondisi kerja guru, dan kelompok saran untuk memecahkan masalah-masalah dalam dunia pendidikan.
Saran-saran untuk memperbaiki kondisi kerja guru pada dasarnya memuat tiga jenis saran, yaitu :
• Tingkatkan pendapatan guru
• Perbaiki status sosial guru
• Tingkatkan profesionalisme guru
Dalam soal peningkatan profesionalisme guru, hal yang cukup menarik ialah banyaknya kritik yang dilemparkan terhadap IKIP dan LPTK. Apa dasar pandangan ini tidak dapat diketahui. Yang rasanya perlu dicatat di sini ialah, di antara saran-saran untuk memperbaki situasi ini ada yang mengatakan hendaknya jumlah IKIP dikurangi. Dan sebaiknya IKIP dikonversikan menjadi universitas yang penuh (fullfedged university).
Secara keseluruhan dapat disimpulkan, untuk mengadakan ketiga jenis perbaikan tadi sangat diperlukan adanya kemauan politik (political will) pada berbagai pihak : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan. Saran ini pun sebenarnya merupakan suatu gagasan yang klasik. Yang barangkali dapat dipandang sebagai gagasan yang original ialah ajaran yang mengatakan, agar penggunaan slogan-slogan kosong seperti Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa! Sebaiknya dihentikan. Slogan semacam ini tidak akan menyelesaikan persoalan apa pun. Ini hanya sebuah hiburan kosong untuk kelompok yang sengsara.
Jadi kalau disimpulkan, dapat rasanya dikatakan, usaha untuk memperbaiki kesejahteraan guru, wibawa guru, dan status sosial guru tadi tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh pihak-pihak di luar masyarakat guru. Para guru sendiri harus berusaha untuk turut mendatangkan segenap perbaikan yang kita dambakan bersama.
Refleksi
Masyarakat ternyata bersikap sangat peduli terhadap keadaan guru Indonesia pada umumnya. Masyarakat memiliki empati terhadap keadaan guru kita pada umumnya, tetapi dalam pada itu juga mengharapkan kinerja yang bermutu dari guru-guru kita. Sikap ini pada dasarnya merupakan ekspresi dari keinginan dasar, agar anak-anak mereka mendapat pendidikan yang sebaik mungkin. Masyarakat tidak rela melihat kondisi guru dan sekolah merosot terus-menerus dengan akibat bahwa anak-anak mereka mendapatkan pendidikan sekolah yang makin lama makin jelek.
Timbulnya sekolah-sekolah elite di Jakarta dan di kota-kota lain mulai dari keresahan masyarakat mengenai pendidikan dan masa depan putra-putri mereka. Bagaimana mengkonversikan sikap empatik dan simpatik masyarakat seperti ini menjadi kekuatan nyata untuk memperbaiki kondisi guru dan sekolah di sekolah-sekolah biasa, sekolah-sekolah yang para orangtuanya bukan orang-orang yang kaya raya? Kedua hal terakhir ini sikap pemerintah sangat menentukan.
Suara masyarakat ini terlampau diabaikan oleh Pemerintah. Ada kecenderungan pada birokrasi pendidikan, mereka dapat menyelesaikan segenap persoalan pendidikan yang muncul dalam masyarakat. Apalagi setelah anggaran pendidikan mulai naik.lalu timbul semacam arogansi pada birokrasi pendidikan. Yang tahu soal-soal pendidikan hanya pemerintah. Yang punya dana pemerintah. Yang punya kuasa pemerintah. Jadi yang dapat menyelesaikan masalah-masalah pendidikan ya hanya pemerintah.
Ada tiga masalah pokok yang dipandang sebagai sumber dari timbulnya kondisi kerja yang menyedihkan bagi para guru, yaitu :
• Kesejahteraan guru yang dipandang terlalu rendah
• Sistem manajemen sekolah yang dipandang bersifat menekan guru. Dan
• Kurikulum sekolah yang dipandang terlampau sarat (overloaded), sehingga menimbulkan beban yang berlebihan pada guru.
Kesejahteraan Guru. Rendahnya kesejahteraan guru dipandang oleh masyarakat sebagai akibat dari rendahnya gaji guru. Gaji yang sudah rendah ini masih dipotong-potong pula oleh birokrasi sekolah. Di samping itu dilaporkan juga, di beberapa sekolah sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji kepada guru. Bahwa kondisi seperti ini dipandang tidak akan memacu kinerja yang optimal.
Sistem Manajemen Sekolah. Secara umum masyarakat memandang, sistem manajemen di sekolah-sekolah kita bersifat terlampau birokratis. Tekanan ini menjadi makin berat lagi dengan adanya kelas-kelas yang terlampau besar (40 murid per kelas), beban mengajar yang terlampau berlebihan, dan sangat terbatasnya alat bantu mengajar yang tersedia di sekolah.
Dengan sistem manajemen sekolah seperti ini banyak anggota masyarakat yang lalu berpendapat, guru diperlakukan sebagai obyek semata-mata oleh birokrasi. Guru diperlakukan sebagai “alat” birokrasi semata-mata. Sistem manajemen sekolah ini dalam beberapa kasus diperjelek lagi oleh adanya “politisasi” dalam birokrasi sekolah dan birokrasi pendidikan. Guru ditekan untuk melakukan tugas-tugas politik di samping tugas-tugas edukatifnya.
Kinerja Guru. Secara umum masyarakat memandang, rendahnya mutu kinerja guru ini terlihat dalam dua aspek, yaitu pada aspek akademik dan pada aspek pedagogis. Yang dipandang sebagai aspek akademik ialah penguasaan materi pelajaran, sedangkan yang dipandang sebagai aspek pedagogis ialah kemampuan guru untuk membina suasana belajar yang baik dalam kelas. Dalam kedua aspek ini masyarakat menganggap kinerja guru tidak memenuhi harapan masyarakat.
Sebagai terbesar dari pendapat yang terjaring memandang penyebab utamanya ialah rendahnya kualitas LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Pada umumnya terdapat pandangan, IKIP dan LPTK yang lain tidak memiliki kredibilitas akademik dan kredibilitas profesional yang cukup tinggi.
Dan ketika LPTK dengan mutu yang tidak terlampau tinggi itu dibiarkan berkembang baik, maka terjadilah pembibitan secara masaal dari guru-guru yang mediocre, yaitu guru-guru yang kemampuannya dalam berbagai hal berada di bawah rata-rata.
Dampak negatif dari pendidikan guru seperti ini menjadi berlipat ganda ketika kebanyakan dari mahasiswa yang memasuki LPTK sebenarnya tidak pernah memiliki cita-cita untuk menjadi guru. Yang mereka cita-citakan ialah sekedar mendapatkan pekerjaan, mendapatkan mata pencaharian.
Hal ini terutama berlaku pada penataran untuk program penyetaraan, yaitu program untuk menyamakan taraf pendidikan dasar dari guru-guru yang semula datang dari berbagai jenis pendidikan pra-jabatan. Lambatnya program penyetaraan ini juga dipandang sebagai suatu faktor penting yang menghambat perbaikan dalam kinerja guru.
Sarana Kerja Guru.
Yang dipandang sebagai masalah utama oleh masyarakat dalam hal ini ialah terdapatnya gedung-gedung sekolah yang tidak lagi layak pakai. Pada dasarnya saran-saran serta pendapat-pendapat ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok saran untuk memperbaiki kondisi kerja guru, dan kelompok saran untuk memecahkan masalah-masalah dalam dunia pendidikan.
Saran-saran untuk memperbaiki kondisi kerja guru pada dasarnya memuat tiga jenis saran, yaitu :
• Tingkatkan pendapatan guru
• Perbaiki status sosial guru
• Tingkatkan profesionalisme guru
Dalam soal peningkatan profesionalisme guru, hal yang cukup menarik ialah banyaknya kritik yang dilemparkan terhadap IKIP dan LPTK. Apa dasar pandangan ini tidak dapat diketahui. Yang rasanya perlu dicatat di sini ialah, di antara saran-saran untuk memperbaki situasi ini ada yang mengatakan hendaknya jumlah IKIP dikurangi. Dan sebaiknya IKIP dikonversikan menjadi universitas yang penuh (fullfedged university).
Secara keseluruhan dapat disimpulkan, untuk mengadakan ketiga jenis perbaikan tadi sangat diperlukan adanya kemauan politik (political will) pada berbagai pihak : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan. Saran ini pun sebenarnya merupakan suatu gagasan yang klasik. Yang barangkali dapat dipandang sebagai gagasan yang original ialah ajaran yang mengatakan, agar penggunaan slogan-slogan kosong seperti Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa! Sebaiknya dihentikan. Slogan semacam ini tidak akan menyelesaikan persoalan apa pun. Ini hanya sebuah hiburan kosong untuk kelompok yang sengsara.
Jadi kalau disimpulkan, dapat rasanya dikatakan, usaha untuk memperbaiki kesejahteraan guru, wibawa guru, dan status sosial guru tadi tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh pihak-pihak di luar masyarakat guru. Para guru sendiri harus berusaha untuk turut mendatangkan segenap perbaikan yang kita dambakan bersama.
Refleksi
Masyarakat ternyata bersikap sangat peduli terhadap keadaan guru Indonesia pada umumnya. Masyarakat memiliki empati terhadap keadaan guru kita pada umumnya, tetapi dalam pada itu juga mengharapkan kinerja yang bermutu dari guru-guru kita. Sikap ini pada dasarnya merupakan ekspresi dari keinginan dasar, agar anak-anak mereka mendapat pendidikan yang sebaik mungkin. Masyarakat tidak rela melihat kondisi guru dan sekolah merosot terus-menerus dengan akibat bahwa anak-anak mereka mendapatkan pendidikan sekolah yang makin lama makin jelek.
Timbulnya sekolah-sekolah elite di Jakarta dan di kota-kota lain mulai dari keresahan masyarakat mengenai pendidikan dan masa depan putra-putri mereka. Bagaimana mengkonversikan sikap empatik dan simpatik masyarakat seperti ini menjadi kekuatan nyata untuk memperbaiki kondisi guru dan sekolah di sekolah-sekolah biasa, sekolah-sekolah yang para orangtuanya bukan orang-orang yang kaya raya? Kedua hal terakhir ini sikap pemerintah sangat menentukan.
Suara masyarakat ini terlampau diabaikan oleh Pemerintah. Ada kecenderungan pada birokrasi pendidikan, mereka dapat menyelesaikan segenap persoalan pendidikan yang muncul dalam masyarakat. Apalagi setelah anggaran pendidikan mulai naik.lalu timbul semacam arogansi pada birokrasi pendidikan. Yang tahu soal-soal pendidikan hanya pemerintah. Yang punya dana pemerintah. Yang punya kuasa pemerintah. Jadi yang dapat menyelesaikan masalah-masalah pendidikan ya hanya pemerintah.
BAB VIII
REFLEKSI AKHIR :
MENCARI KESEPAKATAN MENGENAI MAKNA KOMPETENSI
MENGAJAR DAN PROFESIONALISME GURU
REFLEKSI AKHIR :
MENCARI KESEPAKATAN MENGENAI MAKNA KOMPETENSI
MENGAJAR DAN PROFESIONALISME GURU
Sekarang ini sudah merupakan suatu kesepakatan di antara sesama kita semua, kompetensi mengajar (teaching competence) guru-guru kita harus ditingkatkan. Begitu pula sudah merupakan kesepakatan di antara kebanyakan dari kita, guru-guru kita pada akhirnya menjadi korps guru yang benar-benar profesional.
Kebanyakan dari kita beranggapan, ada dua unsur pokok dalam kecakapan atau kompetensi mengajar ini, yaitu (1) pengusaaan bidang pengetahuan, dan (2) penguasaan keterampilan pedagogik atau kepiawaian mengajar. Inti perbedaan pandangan mengenai soal ini terlatak pada perbedaan dalam mengartikan kata mengajar.
Golongan pertama, memandang mengajar sebagai kegiatan men-trasfer pengetahuan belaka. Golongan kedua, memandang pekerjaan mengajar bukan hanya sebagai pekerjaan mentransfer pengetahuan belaka, melainkan sebagai kegiatan untuk membimbing para siswa memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan mereka secara terus menerus.
Ada lagi golongan ketiga, yaitu golongan yang memandang pekerjaan mengajar secara lebih mendalam. Golongan keempat mempunyai pandangan yang lain lagi. Pandangan ini mengatakan, tugas guru dan sekolah ialah mempersiapkan generasi muda untuk pada waktu tertentu di masa depan mengambil alih dan melanjutkan pekerjaan mengelola kehidupan negara dan bangsa.
Keterampilan Pedagogik. Setiap guru tahu, pekerjaan mengajar bukan hanya terdiri dari langkah menjelaskan suatu materi pelajaran kepada siswa, tetapi mencakup juga langkah-langkah mempersiapkan materi pelajaran dan penilaian keberhasilan belajar siswa. Dengan demikian kegiatan mengajar yang baik dan benar selalu mengharuskan guru melakukan tiga langkah, yaitu merancang seluruh meteri pelajaran, menyampaikan materi pelajaran, dan mengevaluasi keberhasilan belajar siswa.
Perbandingan antara penguasaan bidang pengetahuan dengan keterampilan pedagogik. Pada umumya kebanyakan guru kita memandang penguasaan bidang pengetahuan lebih penting daripada penguasaan pengetahuan tentang metode-metode pedagogik. Pandangan seperti ini tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga di negara yang menjadi “embahnya” sistem pendidikan kita, yaitu di Belanda. Pandangan ini muncul karena di banyak lembaga pendidikan guru, mata kuliah pedagogik diisi dengan materi yang tidak terasa ada kaitannya dengan suatu bidang pengetahuan yang ditekuni calon guru. Di Belanda, di lembaga-lembaga pendidikan untuk mendapatkan wewenang mengajar di Sekolah Menengah (Middleboar Onderwijs (MO) Opleidingen), kuliah-kuliah pedagogik pada umumnya dipandang remeh oleh para peserta program pendidikan calon guru sekolah menengah.
Berdasarkan pandangan seperti ini lalu akan terasa, kebutuhan akan pengetahuan mengenai metode-metode pedagogik tidak sama untuk jenjang pendidikan rendah, menengah, dan tinggi. Di jenjang pendidikan rendah, kebutuhan akan pengetahuan tentang metode-metode pedagogik sangat besar, lebih besar daripada kebutuhan akan pengetahuan tentang suatu bidang pelajaran. Di jenjang pendidikan menengah, kebutuhan akan pengetahuan mengenai suatu bidang menjadi lebih penting, dan kebutuhan akan pengetahuan mengenai pedagogik menjadi berkurang. Dan pada jenjang perguruan tinggi, penguasaan bidang pengetahuan menjadi sangat penting, sedangkan pengetahuan tentang metode-metode pedagogik menjadi sangat kecil. Ini tidak berarti, seorang guru besar yang mengajar di perguruan tinggi lalu tidak memerlukan pengetahuan apa pun tentang pedagogik. Pengetahuan tentang pedagogik akan membantu seorang guru besar mendewasakan mahasiswa-mahasiswanya menjadi penerus dan penjaga ilmu yang baik. Pada waktu guru besar membimbing seorang promovendus pun diperlukan pengetahuan tentang pedagogik. Bagaimana mencegah promovendus untuk tidak menjadi putus asa ketika draft disertasinya “ditelanjangi” oleh promotor dan co-promotor merupakan suatu tindakan yang sangat membutuhkan keterampilan dan kearifan pedagogik.
Tentang Profesionalisme Guru.
Guru yang profesional ialah guru yang mampu memperkaya pengetahuannya secara terus menerus di samping mampu mendampingi siswa-siswanya dalam proses pembelajaran yang mereka jalani. Dalam bahasa pedagogik kedua kemampuan ini disebut kennisverwerving (penguasaan pengetahuan) dan kennisoverdracht (penyerahan pengetahuan dan pemindahan pengetahuan). Di samping itu terdapat pula suatu aliran yang disebut Aliran Pedagogik Akademis. Aliran ini berpendapat, seorang guru yang profesional ialah guru yang menguasai ilmu mengajar yang dibangun atas temuan-temuan yang lahir dari analisa empiris terhadap proses-proses pembelajaran. Aliran ini berhadapan dengan Aliran Pedagogik Idealistik yang berusaha mengembangkan program pendidikan yang bersifat egaliter dan seragam untuk anak-anak dari kelompok umur 6-12 tahun. Untuk kelompok ini profesionalisme keguruan bertumpu pada kemampuan memanfaatkan kemajuan-kemajuan dalam teknologi pendidikan.
Kalau kita pergunakan sekarang pendekatan semantik untuk memhami makna kata profesionalisme keguruan ini, maka ada dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dipandang sebagai seorang guru profesional. Pertama ialah syarat pengabdian atau dedikasi, dan kedua ialah syarat kemampuan melaksanakan pekerjaan. Menurut persyaratan pertama – persyaratan tentang dedikasi – seorang guru baru dapat dikatakan profesional kalau ia merasa, bahwa bagi dirinya jabatan guru tidak hanya merupakan suatu pekerjaan (suatu job atau suatu occupation), tetapi terutama merupakan suatu panggilan (suatu calling dalam bahasa Inggris atau suatu roeping dalam bahasa Belanda). Menurut persyaratan tentang kemampuan atau kecakapan dapat dikatakan, bahwa seorang guru baru dapat disebut profesional kalau ia menguasai semua metode dan teknik yang diperlukan untuk melaksanakan dengan baik setiap langkah dalam pekerjaannya. Jadi kalau kita dapat menerima pandangan bahwa pekerjaan mengajar mencakup tiga langkah seperti disebutkan diatas, maka seorang guru yang profesional harus mampu menyusun sylabus, harus mampu menyampaikan materi pembelajaran dengan mempergunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan, dan harus mampu melakukan evaluasi terhadap murid secara komprehensif.
Perubahan dalam konsep penguasaan bidang pengetahuan.
Untuk dapat diabsahkan sebagai guru mereka diharapkan menguasai sejumlah materi yang takarannya sudah ditentukan sebelumnya, baru setelah itu mereka diperbolehkan memasuki dunia perguruan.
Dalam penglihatan saya kesalahannya terletak pada pandangan, bahwa dengan selesainya studi pada lembaga pendidikan guru seorang guru muda dianggap telah menguasai suatu bidang pengetahuan. Ia dianggap telah mengetahui segala yang perlu diketahui di bidang yang ditekuninya. Ketika perkembangan ilmu pengetahuan masih bersifat lamban seperti dahulu, mungkin pandangan ini benar untuk beberapa tahun. Tetapi setelah terjadi ledakan pengetahuan (explosion of knowledge), pengetahuan yang dikuasai pada waktu seseorang selesai studi dari perguruan tinggi segera menjadi usang setelah dua atau tiga tahun. Bahkan di beberapa bidang, pengetahuan berkembang dengan begitu cepatnya, sehingga orang hanya dapat dikatakan menguasai bidang pengetahuan tadi kalau ia terus-menerus belajar, terus-menerus mengikuti perkembangan.
Perubahan dalam konsep kemampuan pedagogik.
Kemampuan ini dapat dipandang sebagai kemampuan menyampaikan materi pembalajaran semata-mata. Berdasarkan pengertian ini mata kuliah pedagogik lalu dianggap mudah dilaksanakan. Dengan latihan mengajar selama beberapa bulan, kemampuan ini sudah akan terbentuk. Ini suatu kekeliruan. Dengan pandangan seperti ini lalu muncul guru-guru yang tidak bisa menulis dengan jelas dan rapih, tidak bisa memelihara ketertiban dalam kelas, tidak punya wibawa dan sebagainya. Untuk mengatasi kesukaran-kesukaran yang dijumpainya dalam kelas guru semcam ini lalu suka membentak-bentak, bahkan masih ada guru yang suka memamerkan kekuasaannya terhadap murid.
Salah satu unsur baru yang perlu diperhatikan dalam membangun kultur keguruan yang baru ialah pemahaman guru terhadap kondisi masyarakat sekitarnya. Dalam zaman Hindia Belanda dahulu soal ini tidak begitu peting karena masyarakat Indonesia pada waktu itu ada dalam kondisi yang relatif statik. Tetapi sekarang ini masyarakat Indonesia berubah-ubah dengan sangat cepat, dan kegagalan untuk memahami dinamika masyarakat ini akan melahirkan perilaku guru yang tidak sinkron dengan masyarakat sekitarnya.
Penutup: Profesionalisme, Masalah Kesejahteraan dan Sosial Sertifikasi.
Apabila kita benar-benar menginginkan adanya perbaikan dalam kehidupan bangsa di kemudian hari, maka sejak sekarang harus mulai kita lakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi sistem pendidikan kita. Saya kita tidak dapat menunggu sampai sistem penggajian guru menjadi lebih baik untuk mulai melakukan perbaikan di bidang pendidikan. Kita harus mulai dengan sesuatu yang dapat kita lakukan sekarang juga. Dan memikirkan bagimana caranya memperbaiki kinerja guru adalah sesuatu yang dapat kita lakukan mulai sekarang.
Kalau kita menuntut guru-guru untuk bekerja secara lebih profesional, maka yang pertama-tama harus kita lakukan ialah menyediakan standard atau kinerja tentang profesionalitas guru.
Kebanyakan dari kita beranggapan, ada dua unsur pokok dalam kecakapan atau kompetensi mengajar ini, yaitu (1) pengusaaan bidang pengetahuan, dan (2) penguasaan keterampilan pedagogik atau kepiawaian mengajar. Inti perbedaan pandangan mengenai soal ini terlatak pada perbedaan dalam mengartikan kata mengajar.
Golongan pertama, memandang mengajar sebagai kegiatan men-trasfer pengetahuan belaka. Golongan kedua, memandang pekerjaan mengajar bukan hanya sebagai pekerjaan mentransfer pengetahuan belaka, melainkan sebagai kegiatan untuk membimbing para siswa memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan mereka secara terus menerus.
Ada lagi golongan ketiga, yaitu golongan yang memandang pekerjaan mengajar secara lebih mendalam. Golongan keempat mempunyai pandangan yang lain lagi. Pandangan ini mengatakan, tugas guru dan sekolah ialah mempersiapkan generasi muda untuk pada waktu tertentu di masa depan mengambil alih dan melanjutkan pekerjaan mengelola kehidupan negara dan bangsa.
Keterampilan Pedagogik. Setiap guru tahu, pekerjaan mengajar bukan hanya terdiri dari langkah menjelaskan suatu materi pelajaran kepada siswa, tetapi mencakup juga langkah-langkah mempersiapkan materi pelajaran dan penilaian keberhasilan belajar siswa. Dengan demikian kegiatan mengajar yang baik dan benar selalu mengharuskan guru melakukan tiga langkah, yaitu merancang seluruh meteri pelajaran, menyampaikan materi pelajaran, dan mengevaluasi keberhasilan belajar siswa.
Perbandingan antara penguasaan bidang pengetahuan dengan keterampilan pedagogik. Pada umumya kebanyakan guru kita memandang penguasaan bidang pengetahuan lebih penting daripada penguasaan pengetahuan tentang metode-metode pedagogik. Pandangan seperti ini tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga di negara yang menjadi “embahnya” sistem pendidikan kita, yaitu di Belanda. Pandangan ini muncul karena di banyak lembaga pendidikan guru, mata kuliah pedagogik diisi dengan materi yang tidak terasa ada kaitannya dengan suatu bidang pengetahuan yang ditekuni calon guru. Di Belanda, di lembaga-lembaga pendidikan untuk mendapatkan wewenang mengajar di Sekolah Menengah (Middleboar Onderwijs (MO) Opleidingen), kuliah-kuliah pedagogik pada umumnya dipandang remeh oleh para peserta program pendidikan calon guru sekolah menengah.
Berdasarkan pandangan seperti ini lalu akan terasa, kebutuhan akan pengetahuan mengenai metode-metode pedagogik tidak sama untuk jenjang pendidikan rendah, menengah, dan tinggi. Di jenjang pendidikan rendah, kebutuhan akan pengetahuan tentang metode-metode pedagogik sangat besar, lebih besar daripada kebutuhan akan pengetahuan tentang suatu bidang pelajaran. Di jenjang pendidikan menengah, kebutuhan akan pengetahuan mengenai suatu bidang menjadi lebih penting, dan kebutuhan akan pengetahuan mengenai pedagogik menjadi berkurang. Dan pada jenjang perguruan tinggi, penguasaan bidang pengetahuan menjadi sangat penting, sedangkan pengetahuan tentang metode-metode pedagogik menjadi sangat kecil. Ini tidak berarti, seorang guru besar yang mengajar di perguruan tinggi lalu tidak memerlukan pengetahuan apa pun tentang pedagogik. Pengetahuan tentang pedagogik akan membantu seorang guru besar mendewasakan mahasiswa-mahasiswanya menjadi penerus dan penjaga ilmu yang baik. Pada waktu guru besar membimbing seorang promovendus pun diperlukan pengetahuan tentang pedagogik. Bagaimana mencegah promovendus untuk tidak menjadi putus asa ketika draft disertasinya “ditelanjangi” oleh promotor dan co-promotor merupakan suatu tindakan yang sangat membutuhkan keterampilan dan kearifan pedagogik.
Tentang Profesionalisme Guru.
Guru yang profesional ialah guru yang mampu memperkaya pengetahuannya secara terus menerus di samping mampu mendampingi siswa-siswanya dalam proses pembelajaran yang mereka jalani. Dalam bahasa pedagogik kedua kemampuan ini disebut kennisverwerving (penguasaan pengetahuan) dan kennisoverdracht (penyerahan pengetahuan dan pemindahan pengetahuan). Di samping itu terdapat pula suatu aliran yang disebut Aliran Pedagogik Akademis. Aliran ini berpendapat, seorang guru yang profesional ialah guru yang menguasai ilmu mengajar yang dibangun atas temuan-temuan yang lahir dari analisa empiris terhadap proses-proses pembelajaran. Aliran ini berhadapan dengan Aliran Pedagogik Idealistik yang berusaha mengembangkan program pendidikan yang bersifat egaliter dan seragam untuk anak-anak dari kelompok umur 6-12 tahun. Untuk kelompok ini profesionalisme keguruan bertumpu pada kemampuan memanfaatkan kemajuan-kemajuan dalam teknologi pendidikan.
Kalau kita pergunakan sekarang pendekatan semantik untuk memhami makna kata profesionalisme keguruan ini, maka ada dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dipandang sebagai seorang guru profesional. Pertama ialah syarat pengabdian atau dedikasi, dan kedua ialah syarat kemampuan melaksanakan pekerjaan. Menurut persyaratan pertama – persyaratan tentang dedikasi – seorang guru baru dapat dikatakan profesional kalau ia merasa, bahwa bagi dirinya jabatan guru tidak hanya merupakan suatu pekerjaan (suatu job atau suatu occupation), tetapi terutama merupakan suatu panggilan (suatu calling dalam bahasa Inggris atau suatu roeping dalam bahasa Belanda). Menurut persyaratan tentang kemampuan atau kecakapan dapat dikatakan, bahwa seorang guru baru dapat disebut profesional kalau ia menguasai semua metode dan teknik yang diperlukan untuk melaksanakan dengan baik setiap langkah dalam pekerjaannya. Jadi kalau kita dapat menerima pandangan bahwa pekerjaan mengajar mencakup tiga langkah seperti disebutkan diatas, maka seorang guru yang profesional harus mampu menyusun sylabus, harus mampu menyampaikan materi pembelajaran dengan mempergunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan, dan harus mampu melakukan evaluasi terhadap murid secara komprehensif.
Perubahan dalam konsep penguasaan bidang pengetahuan.
Untuk dapat diabsahkan sebagai guru mereka diharapkan menguasai sejumlah materi yang takarannya sudah ditentukan sebelumnya, baru setelah itu mereka diperbolehkan memasuki dunia perguruan.
Dalam penglihatan saya kesalahannya terletak pada pandangan, bahwa dengan selesainya studi pada lembaga pendidikan guru seorang guru muda dianggap telah menguasai suatu bidang pengetahuan. Ia dianggap telah mengetahui segala yang perlu diketahui di bidang yang ditekuninya. Ketika perkembangan ilmu pengetahuan masih bersifat lamban seperti dahulu, mungkin pandangan ini benar untuk beberapa tahun. Tetapi setelah terjadi ledakan pengetahuan (explosion of knowledge), pengetahuan yang dikuasai pada waktu seseorang selesai studi dari perguruan tinggi segera menjadi usang setelah dua atau tiga tahun. Bahkan di beberapa bidang, pengetahuan berkembang dengan begitu cepatnya, sehingga orang hanya dapat dikatakan menguasai bidang pengetahuan tadi kalau ia terus-menerus belajar, terus-menerus mengikuti perkembangan.
Perubahan dalam konsep kemampuan pedagogik.
Kemampuan ini dapat dipandang sebagai kemampuan menyampaikan materi pembalajaran semata-mata. Berdasarkan pengertian ini mata kuliah pedagogik lalu dianggap mudah dilaksanakan. Dengan latihan mengajar selama beberapa bulan, kemampuan ini sudah akan terbentuk. Ini suatu kekeliruan. Dengan pandangan seperti ini lalu muncul guru-guru yang tidak bisa menulis dengan jelas dan rapih, tidak bisa memelihara ketertiban dalam kelas, tidak punya wibawa dan sebagainya. Untuk mengatasi kesukaran-kesukaran yang dijumpainya dalam kelas guru semcam ini lalu suka membentak-bentak, bahkan masih ada guru yang suka memamerkan kekuasaannya terhadap murid.
Salah satu unsur baru yang perlu diperhatikan dalam membangun kultur keguruan yang baru ialah pemahaman guru terhadap kondisi masyarakat sekitarnya. Dalam zaman Hindia Belanda dahulu soal ini tidak begitu peting karena masyarakat Indonesia pada waktu itu ada dalam kondisi yang relatif statik. Tetapi sekarang ini masyarakat Indonesia berubah-ubah dengan sangat cepat, dan kegagalan untuk memahami dinamika masyarakat ini akan melahirkan perilaku guru yang tidak sinkron dengan masyarakat sekitarnya.
Penutup: Profesionalisme, Masalah Kesejahteraan dan Sosial Sertifikasi.
Apabila kita benar-benar menginginkan adanya perbaikan dalam kehidupan bangsa di kemudian hari, maka sejak sekarang harus mulai kita lakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi sistem pendidikan kita. Saya kita tidak dapat menunggu sampai sistem penggajian guru menjadi lebih baik untuk mulai melakukan perbaikan di bidang pendidikan. Kita harus mulai dengan sesuatu yang dapat kita lakukan sekarang juga. Dan memikirkan bagimana caranya memperbaiki kinerja guru adalah sesuatu yang dapat kita lakukan mulai sekarang.
Kalau kita menuntut guru-guru untuk bekerja secara lebih profesional, maka yang pertama-tama harus kita lakukan ialah menyediakan standard atau kinerja tentang profesionalitas guru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar