Senin, 18 Mei 2009

SEPUTAR PENDIDIKAN KESETARAAN

Ditulis oleh Drs. Edi Basuki [ Pamong Belajar BPPLSP Reg. IV ]

Disadari atau tidak, program pendidikan kesetaraan kelompok belajar itu di setting oleh Pemerintah, untuk melayani pendidikan bagi warga masyarakat yang tidak tertampung di sekolah formal itu mulai ditoleh dan dicermati oleh berbagai pihak, karena keberhasilannya menyelenggarakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), mulai jenjang paket A, paket B dan paket C, baik yang diikuti oleh warga belajar reguler maupun siswa sekolah formal yang tidak lulus ujian nasional.

Apalagi dengan adanya hak eligibilitas untuk ijasah pendidikan kesetaraan kelompok belajar paket A, paket B, dan paket C, maka pemegang ijasah tersebut berhak menggunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun untuk keperluan melamar pekerjaan. Dimana dunia industri serta dunia usaha juga siap menerima pelamar yang memegang ijasah kejar paket. Inilah yang membanggakan Tutor disela-sela minimnya insentif yang diterima setiap bulannya. “Paling tidak kami turut mensukseskan program pemerataan pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung”.

Hal ini dikatakan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) Tutor Kesetaraan, disela-sela istirahat, menikmati snack siang. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, banyak faktor yang menyebabkan lulusan kejar paket belum banyak di kenal dan kurang mampu bersaing di lapangan kerja dengan lulusan pendidikan persekolahan formal. Disamping kemampuan warga belajar yang pas-pasan, ternyata kompetensi Tutor juga belum merata karena minimnya diklat yang diselenggarakan untuk peningkatan kemampuan Tutor. “Padahal diharapkan Tutor harus mampu menjadi agen pemberdayan dan menduplikasikan ilmu pengetahuan, sikap serta mampu menginformasikan perkembangan lapangan kerja yang semakin beragam kepada warga belajar, agar mereka siap terjun di pasar kerja ataupun mereka akan menemukan alternatif lain dalam menata kehidupannya . Untuk itu Tutor harus selalu memperkaya diri dengan berbagai informasi, kemudian para pengambil kebijakan pun harus menyediakan media untuk saling berkomunikasi diantara Tutor dalam rangka tukar informasi.” Terangnya. Kiranya semua ini diperlukan sebagai antisipasi membludaknya calon warga belajar yang ingin mengikuti program kesetaraan, hal ini dikarenakan pendidikan kesetaraan bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin menambah pengetahuan dan ketrampilan bermasyarakat dalam rangka mengembangkan diri tanpa harus meninggalkan pekerjaannya. Kedepan, harus ada seleksi yang tegas dalam penerimaan warga belajar, dalam arti, pengelola harus berani menerima warga belajar yang benar-benar mempunyai niat untuk belajar, sehingga proses belajar mengajar bisa dikendalikan sesuai dengan konsep dialogis partisipatoris, dengan demikian nantinya warga belajar yang dibina memang layak menyandang ijasah kesetaraan yang saat ini sedang mulai menjadi ‘perhatian’ masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah perlunya mempercepat turunnya ijasah kesetaraan, agar warga belajar bisa segera mempergunakannya. Sekedar contoh kelompok belajar yang bisa dikendalikan adalah Kejar Fajar Lestari dan Kejar PGRI Mandiri, keduanya binaan BPPLSP regional IV, Kejar di kampus SKB Mojokerto, SKB Gudo, SKB Gresik dan SKB Buleleng serta kejar lainnya yang tidak mungkin disebutkan disini.

Menurut informasi yang didapat dari beberapa peserta diklat, kenyataannya di lapangan belum ada standarisasi dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan (termasuk dalam penggunaan bahan ajar, alat peraga, buku pegangan Tutor), hal ini terjadi karena dalam pelaksanaan program pendidikan luar sekolah sangatlah fleksibel dalam menentukan jadwal, tempat belajar dan metode pembelajaran sesuai kesepakatan antara tutor dan warga belajar. Selain itu, proses belajar mengajar juga dipengaruhi oleh motivasi warga belajar dalam mengikuti program, kebanyakan dari mereka menginginkan segera mendapat ijasah untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan untuk kenaikan pangkat dan karier, maupun untuk penyesuaian gaji bagi PNS golongan rendah. Peserta didik yang seperti ini biasanya malas mengikuti proses belajar mengajar (PBM), karena orientasinya hanya pada perolehan ijasah, bukan memperoleh ilmu pengetahuan seperti siswa sekolah formal. Namun, bila warga belajarnya banyak yang berusia sekolah, maka suasana PBM bisa lebih dinamis, tutor dan pengelola menjadi bersemangat dalam mengendalikan warga belajar. Tinggal bagaimana Tutor secara kreatif menyampaikan materi pelajaran dengan menarik agar mudah dipahami, sehingga akan berimplikasi pada tingkat kehadiran warga belajar. Kemudian, yang tidak kalah pentingnya, Tutor harus bisa menyisipkan informasi tentang nilai-nilai etika dan sopan santun, sebagai bekal mereka nanti ketika memasuki kehidupan sosial dimana dia berada sebagai anggota masyarakat. Dalam hal ini Tutor harus bisa menanamkan nilai-nilai ketimuran bagaimana hormat kepada orang yang lebih tua, bagaimana pergaulan yang sehat, cara berpakaian, cara bertutur kata dan lainnya untuk membekali warga belajar menjadi warga masyarakat yang bisa berkontribusi di dalam masyarakatnya. “Ini penting, mengingat pergaulan remaja saat ini semakin permisif, semakin longgar, apalagi pelaksanaan pendidikan kesetaraan kejar paket itu dilakukan pada malam hari, sehingga Tutor pun secara moral mempunyai tanggung jawab terhadap perilaku mereka.” Kata Gufron dari PKBM Sunan Kalijaga, kota Kediri saat berbincang dengan penulis.

Diklat Tutor kali ini, juga diselenggarakan di berbagai daerah dengan melibatkan dinas pendidikan setempat sebagai panitia, sedang Balai menjadi penyampai materinya. Tujuan diklat ini adalah meningkatkan kinerja, profesionalisme dan kompetensi Tutor dalam mengemas materi pelajaran yang mudah dipahami peserta didik serta mampu mengkondisikan suasana belajar yang enjoyfull learning bagi warga belajar, sehingga hasil didikannya benar-benar setara dengan siswa sekolah formal dan dapat lulus dari pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), dimana dalam pelaksnaan ujian ini juga banyak diikuti oleh siswa sekolah formal yang terpaksa tidak lulus ujian nasional karena berbagai sebab. “Alhamdulillah, dengan adanya hak eligibilitas bagi program kesetaraan ini, warga belajar saya bisa diterima di berbagai perguruan tinggi, serta ijasahnya bisa digunakan untuk mendaftar jadi tentara, maupun untuk melamar pekerjaan, begitu juga dengan adanya istilah multy exit multy entry ini warga belajar bisa pindah ke sekolah formal, selama bisa memenuhi syarat yang ada.” Ujar Munif, tutor Kejar paket B yang merangkap juga sebagai tutor paket C di PKBM AL-Kamil Surabaya yang juga binaan dari BPPLSP Suarabaya.

Untuk itulah, tugas tutor kedepan haruslah benar-benar menyiapkan warga belajar yang bisa bersaing di bursa kerja yang senyatanya semakin sempit ditengah-tengah keterpurukan ekonomi dan iklim investasi. Tutor pun harus membekali warga belajar dengan seperangkat ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang aplikatif, agar masyarakat semakin percaya bahwa ijasah program pendidikan kesetaraan benar-benar setara dengan pendidikan formal serta memiliki social effect yang signifikan.” Kata Rahayu, pamong belajar Balai yang sedang melakukan kajian pendidikan luar sekolah. Hal ini sesuai dengan konsep kesetaraan, yaitu terpenuhinya layanan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Program kesetaran ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian diperjelas dengan definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003, pasal 26, Ayat 6 bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan kata lain, dalam konsep kesetaraan, tutor harus bisa mengemas sebuah pembelajaran yang dapat memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi kecakapan hidup serta memberikan kompetensi kecakapan hidup agar lulusannya mampu hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat.

Seperti diketahui, bahwa kebijakan pendidikan kesetaraan itu diantaranya adalah pemerataan dan perluasan akses pendidikan sebagai upaya mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, hal ini terlihat mulai “digalakkan” melalui program diversifikasi layanan kelas berjalan berdasarkan kebutuhan, potensi, karakteristik peserta didik (misalnya daerah terpencil, daerah perbatasan, etnik minoritas dan TKI), penyelenggaraan homeschooling atau pendidikan alternatif untuk individu berpotensi ketrampilan khusus, rintisan pendidikan kesetaraan berbasis pondok pesantren dan rintisan pendidikan kesetaraan komunitas (susteran, majlis taklim, sekolah minggu, komunitas biksu, panti asuhan) serta adanya konsep penyelenggaraan rumah belajar.

Harapan-harapan yang dibebankan dipundak para Tutor dalam mensukseskan program pendidikan luar sekolah, sudah selayaknya dibarengi dengan pembinaan dalam rangka upaya peningkatan kompetensi tutor, seperti melalui berbagai diklat Tutor, beasiswa studi lanjut, kursus ketrampilan fungsional, dan studi banding ke berbagai pusat penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah (misalnya, PKBM unggulan). Dimana upaya diatas akan berdampak pada tumbuhnya motivasi Tutor untuk berprestasi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Harapannya kedepan, dalam diklat Tutor juga ada materi tentang sosialisasi Forum Tutor, agar keberadaannya semakin dikenal oleh seluruh Tutor.” Ujar Tutor dari Kabupaten Pacitan yang enggan disebutkan namanya, selanjutnya dikatakan bahwa pengurus forum harus segera membuat program yang benar-benar bisa memberdayakan anggotanya lewat berbagai advokasi, pelatihan, lokakarya dan penerbitan bulletin sebagai sarana berkomunikasi tukar informasi diantara para penggiat PLS.

Harapan-harapan yang diungkapkan itu kiranya perlu menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan diklat Tutor untuk tahun depan, termasuk mengupayakan perbaikan insentif agar Tutor termotivasi untuk meningkatkan kinerja, dedikasi dan loyalitas dalam mengelola program pendidikan kesetaraan. “Hal semacam ini penting dilaksanakan mengingat program-program pendidikan kesetaraan semakin beragam yang menuntut peningkatan kompetensi tutor yang signifikan dalam mensukseskan program pendidikan luar sekolah pada umumnya, masalahnya, belum banyak yang tahu tentang program kesetaraan, inilah pekerjaan tambahan bagi insan PLS untuk mensosialisasikan program melalui kegiatan yang ada di masyarakat.” Katanya mengakhiri keterangannya. Artinya, dalam mensosialisasikan program, komunikasi yang dilakukan tidak terbatas pada penyampaian pesan dari komunikator (Tutor) kepada komunikasn (masyarakat sasaran program). Ada hal mendasar yang dapat memperlancar dalam upaya menyamakan persepsi antar komunikator dan komunikan, yaitu kepercayaan komunikan terhadap komunikator. Dengan demikian, perlu kiranya Tutor memiliki kompetensi terhadap program pendidikan luar sekolah yang dilakukan melalui berbagai macam pendidikan dan latihan maupun bimbingan teknis.

[Edy Basuki , Pamong Belajar BPPLSP]

Tidak ada komentar: