Ditulis oleh Billy Antoro, tanggal 14-05-2009
Prof. Slamet PH dalam rapat persiapan workshop RSBI dan SBI.
Jakarta (Mandikdasmen): Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah sangat penting. Permendiknas ini akan memberi arah pengembangan SBI. “Dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Permendiknas, kita dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada sekolah-sekolah yang mau mendirikan atau menyelenggarakan SBI,” kata Prof. Slamet PH, Konsultan Departemen Pendidikan Nasional, Rabu (13/5), di Jakarta. Slamet mengatakan demikian usai mengikuti rapat persiapan workshop RSBI dan SBI di Ruang Sidang Gedung E Lantai 5 Kompleks Depdiknas, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Dr. Yusuf Muzakkir, Kepala Bagian Tatalaksana Setditjen Mandikdasmen, dan dihadiri sejumlah staf di lingkungan Ditjen Mandikdasmen.
Urgensi lain, tambah Slamet, yakni untuk melindungi masyarakat dari sekolah-sekolah yang mengklaim SBI namun tidak memenuhi persyaratan. Lewat Permendiknas, sekolah-sekolah yang mengklaim SBI akan diverifikasi. Jika memenuhi persyaratan akan diberi sertifikat. “Jadi sekolah negeri dan swasta yang mengklaim SBI harus melalui sebuah proses verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya. Mereka harus sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan plus materi pengayaan.
Slamet menyebutkan setidaknya ada empat cirikhas SBI. Pertama, mutu. Mutu terutama pada mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) serta teknologi berkualitas. Kedua, siswanya memiliki kemampuan komunikasi secara global yaitu menguasai Bahasa Inggris. Ketiga, proses pembelajarannya ditunjang oleh perangkat teknologi komunikasi dan informasi (ICT-Information and Communicataion Technology) yang memadai. Keempat, memberi pemahaman budaya lintas bangsa kepada siswa.
Rapat pada Rabu sore itu membahas sejumlah materi Permendiknas yang akan dibawa dan didiskusikan dalam workshop RSBI dan SBI pada 14-16 Mei 2009 di Bogor. Permendiknas mencakup SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Kamis, 14 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar